<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hukuman Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Dirjen PAS Pastikan Tak Dapat Remisi</title><description>Hukuman seumur hidup (terhadap Ferdy Sambo dipastikan) tidak dapat remisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/09/337/2860859/hukuman-ferdy-sambo-penjara-seumur-hidup-dirjen-pas-pastikan-tak-dapat-remisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/09/337/2860859/hukuman-ferdy-sambo-penjara-seumur-hidup-dirjen-pas-pastikan-tak-dapat-remisi"/><item><title>Hukuman Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Dirjen PAS Pastikan Tak Dapat Remisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/09/337/2860859/hukuman-ferdy-sambo-penjara-seumur-hidup-dirjen-pas-pastikan-tak-dapat-remisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/09/337/2860859/hukuman-ferdy-sambo-penjara-seumur-hidup-dirjen-pas-pastikan-tak-dapat-remisi</guid><pubDate>Rabu 09 Agustus 2023 13:17 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/09/337/2860859/hukuman-ferdy-sambo-penjara-seumur-hidup-dirjen-pas-pastikan-tak-dapat-remisi-OCUl47EEbT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ferdy Sambo (Foto : Tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/09/337/2860859/hukuman-ferdy-sambo-penjara-seumur-hidup-dirjen-pas-pastikan-tak-dapat-remisi-OCUl47EEbT.jpg</image><title>Ferdy Sambo (Foto : Tangkapan layar)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wOC8xLzE2ODk0My81L3g4bjM5eWw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Terpidana Ferdy Sambo dipastikan tidak mendapat remisi meskipun Mahkamah Agung (MA) telah memvonis penjara seumur hidup. Putusan itu mengubah vonis sebelumnya yakni hukuman mati.

Hal itu dipastikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) Rika Aprianti.

&quot;Hukuman seumur hidup (terhadap Ferdy Sambo dipastikan) tidak dapat remisi,&quot; kata Rika kepada MNC Portal, Rabu (9/8/2023).


BACA JUGA:
Omongan Hotman Paris Terbukti, Ferdy Sambo Resmi Bebas dari Hukuman Mati


Diketahui sebelumnya, MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Selain Ferdy Sambo, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma'ruf.MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.


BACA JUGA:
Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Kejagung Tak Bisa Ajukan PK


Sementara itu, hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi sepuluh tahun.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wOC8xLzE2ODk0My81L3g4bjM5eWw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Terpidana Ferdy Sambo dipastikan tidak mendapat remisi meskipun Mahkamah Agung (MA) telah memvonis penjara seumur hidup. Putusan itu mengubah vonis sebelumnya yakni hukuman mati.

Hal itu dipastikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) Rika Aprianti.

&quot;Hukuman seumur hidup (terhadap Ferdy Sambo dipastikan) tidak dapat remisi,&quot; kata Rika kepada MNC Portal, Rabu (9/8/2023).


BACA JUGA:
Omongan Hotman Paris Terbukti, Ferdy Sambo Resmi Bebas dari Hukuman Mati


Diketahui sebelumnya, MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Selain Ferdy Sambo, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma'ruf.MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.


BACA JUGA:
Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Kejagung Tak Bisa Ajukan PK


Sementara itu, hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi sepuluh tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
