<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD Buka Suara soal Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Ini Katanya!</title><description>Dalam putusannya, MA mengubah hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi seumur hidup
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/09/337/2860917/mahfud-md-buka-suara-soal-ferdy-sambo-lolos-dari-hukuman-mati-ini-katanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/09/337/2860917/mahfud-md-buka-suara-soal-ferdy-sambo-lolos-dari-hukuman-mati-ini-katanya"/><item><title>Mahfud MD Buka Suara soal Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Ini Katanya!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/09/337/2860917/mahfud-md-buka-suara-soal-ferdy-sambo-lolos-dari-hukuman-mati-ini-katanya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/09/337/2860917/mahfud-md-buka-suara-soal-ferdy-sambo-lolos-dari-hukuman-mati-ini-katanya</guid><pubDate>Rabu 09 Agustus 2023 14:08 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Erlin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/09/337/2860917/mahfud-md-buka-suara-soal-ferdy-sambo-lolos-dari-hukuman-mati-ini-katanya-81iFSYV3Gt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD angkat suara atas putusan MA untuk Ferdy Sambo/Foto: Erfan Maruf </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/09/337/2860917/mahfud-md-buka-suara-soal-ferdy-sambo-lolos-dari-hukuman-mati-ini-katanya-81iFSYV3Gt.jpg</image><title>Mahfud MD angkat suara atas putusan MA untuk Ferdy Sambo/Foto: Erfan Maruf </title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wOS8xLzE2ODk2MC81L3g4bjNwdTc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
YOGYAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal kasasi terdakwa kasus penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo, yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA mengubah hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi seumur hidup.

&quot;Ya, ini negara hukum, oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan. Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu, ya, kita lakukan,&quot; kata Mahfud saat di Kampus UII, Jalan Kaliurang, Sleman, Rabu (9/8/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Persoalan Hukum Masih Banyak

Menurutnya, di dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, jika proses hukum pidana sampai kasasi, maka jaksa atau pemerintah tidak boleh melakukan peninjauan kembali (PK).  Yang boleh melakukan PK itu hanya terpidana, dan jaksa tidak boleh melakukannya.

Oleh sebab itu, dia mengajak agar semua pihak menjaga keputusan tersebut agar tetap ditegakkan. Dan dia berharap kali ini tidak ada kong-kalikong permainan lagi.

BACA JUGA:
Hukuman Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Dirjen PAS Pastikan Tak Dapat Remisi

Menurut Mahfud, seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final. Sedangkan PK itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum. Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili.

&quot;Oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang, persoalan hukum di negara kita masih banyak,&quot; tambahnya.

Mahfud mengatakan, dengan vonis tersebut, Sambo tidak akan bisa mendapatkan remisi sesusai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sambo hanya bisa mendapatkan grasi dari presiden.


&quot;Memang, seumur hidup itu tidak ada remisi,&quot; kata dia.



Mahfud menambahkan, remisi tersebut bergantung pada persentase. Di mana Persentase selalu bergantung pada angka. Sehingga yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati dan juga seumur hidup.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Parah! Calon Kades Nekat Curi HP Warga saat Perpanjang SIM&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Kendati demikian untuk bisa mengajukan grasi maka Sambo harus mengakui kesalahannya



&quot;Tapi kalau grasi itu diminta, orang harus mengakui kesalahannya 'bahwa saya dihukum ini benar, saya salah',&quot; ujarnya



&quot;'Hukumannya sudah benar tapi saya minta grasi', grasi namanya. Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi, enggak bisa grasi. Kalau sudah (ngaku) tidak salah kok minta grasi. Ya udah dihukum,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wOS8xLzE2ODk2MC81L3g4bjNwdTc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
YOGYAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal kasasi terdakwa kasus penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo, yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA mengubah hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi seumur hidup.

&quot;Ya, ini negara hukum, oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan. Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu, ya, kita lakukan,&quot; kata Mahfud saat di Kampus UII, Jalan Kaliurang, Sleman, Rabu (9/8/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Persoalan Hukum Masih Banyak

Menurutnya, di dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, jika proses hukum pidana sampai kasasi, maka jaksa atau pemerintah tidak boleh melakukan peninjauan kembali (PK).  Yang boleh melakukan PK itu hanya terpidana, dan jaksa tidak boleh melakukannya.

Oleh sebab itu, dia mengajak agar semua pihak menjaga keputusan tersebut agar tetap ditegakkan. Dan dia berharap kali ini tidak ada kong-kalikong permainan lagi.

BACA JUGA:
Hukuman Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Dirjen PAS Pastikan Tak Dapat Remisi

Menurut Mahfud, seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final. Sedangkan PK itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum. Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili.

&quot;Oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang, persoalan hukum di negara kita masih banyak,&quot; tambahnya.

Mahfud mengatakan, dengan vonis tersebut, Sambo tidak akan bisa mendapatkan remisi sesusai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sambo hanya bisa mendapatkan grasi dari presiden.


&quot;Memang, seumur hidup itu tidak ada remisi,&quot; kata dia.



Mahfud menambahkan, remisi tersebut bergantung pada persentase. Di mana Persentase selalu bergantung pada angka. Sehingga yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati dan juga seumur hidup.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Parah! Calon Kades Nekat Curi HP Warga saat Perpanjang SIM&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Kendati demikian untuk bisa mengajukan grasi maka Sambo harus mengakui kesalahannya



&quot;Tapi kalau grasi itu diminta, orang harus mengakui kesalahannya 'bahwa saya dihukum ini benar, saya salah',&quot; ujarnya



&quot;'Hukumannya sudah benar tapi saya minta grasi', grasi namanya. Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi, enggak bisa grasi. Kalau sudah (ngaku) tidak salah kok minta grasi. Ya udah dihukum,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
