<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pekan Depan, Bareskrim Tingkatkan Kasus TPPU Panji Gumilang ke Penyidikan   </title><description>Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim rampung melakukan gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/09/337/2861132/pekan-depan-bareskrim-tingkatkan-kasus-tppu-panji-gumilang-ke-penyidikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/09/337/2861132/pekan-depan-bareskrim-tingkatkan-kasus-tppu-panji-gumilang-ke-penyidikan"/><item><title>Pekan Depan, Bareskrim Tingkatkan Kasus TPPU Panji Gumilang ke Penyidikan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/09/337/2861132/pekan-depan-bareskrim-tingkatkan-kasus-tppu-panji-gumilang-ke-penyidikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/09/337/2861132/pekan-depan-bareskrim-tingkatkan-kasus-tppu-panji-gumilang-ke-penyidikan</guid><pubDate>Rabu 09 Agustus 2023 17:56 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/09/337/2861132/pekan-depan-bareskrim-tingkatkan-kasus-tppu-panji-gumilang-ke-penyidikan-I3WozpcAxa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Panji Gumilang (foto: dok Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/09/337/2861132/pekan-depan-bareskrim-tingkatkan-kasus-tppu-panji-gumilang-ke-penyidikan-I3WozpcAxa.jpg</image><title>Panji Gumilang (foto: dok Antara)</title></images><description>
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim rampung melakukan gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang. Namun, Bareskrim belum meningkatkan status hukum itu ke tahap penyidikan.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, dari hasil gelar perkara itu dinyatakan masih memerlukan penambahan keterangan saksi.

&quot;Dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi, sehingga gelar perkara memutuskan untuk waktu yang paling dekat minggu depan. Akan dilaksanakan gelar perkara lanjutan,&quot; kata Whisnu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023).

BACA JUGA:
Kasus Panji Gumilang, Polri Kembangkan Sejumlah Laporan yang Masuk&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurut Whisnu, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri bakal melanjutkan gelar perkara kasus tersebut pada pekan depan.

&quot;(Gelar perkara lanjutan dilaksanakan) Rabu depan,&quot; ujar Whisnu.

Whisnu pun menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap 37 saksi dalam kasus tersebut. Akan tetapi, baru 19 saksi yang dapat memenuhi panggilan itu.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini&amp;nbsp;

&quot;Ada beberapa saksi dari yayasan YPI (Yayasan Pesantren Indonesia, ada juga dari masyarakat yang mengirimkan dana, ada beberapa keterangan dari temen-temen Kementerian Agama,&quot; ucap Whisnu.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.



Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.



Bareskrim Polri sendiri melakukan pemeriksaan pertama terhadap, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.



Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.



Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.



Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.



Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.



Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.



Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023



Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.



</description><content:encoded>
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim rampung melakukan gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang. Namun, Bareskrim belum meningkatkan status hukum itu ke tahap penyidikan.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, dari hasil gelar perkara itu dinyatakan masih memerlukan penambahan keterangan saksi.

&quot;Dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi, sehingga gelar perkara memutuskan untuk waktu yang paling dekat minggu depan. Akan dilaksanakan gelar perkara lanjutan,&quot; kata Whisnu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023).

BACA JUGA:
Kasus Panji Gumilang, Polri Kembangkan Sejumlah Laporan yang Masuk&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurut Whisnu, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri bakal melanjutkan gelar perkara kasus tersebut pada pekan depan.

&quot;(Gelar perkara lanjutan dilaksanakan) Rabu depan,&quot; ujar Whisnu.

Whisnu pun menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap 37 saksi dalam kasus tersebut. Akan tetapi, baru 19 saksi yang dapat memenuhi panggilan itu.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini&amp;nbsp;

&quot;Ada beberapa saksi dari yayasan YPI (Yayasan Pesantren Indonesia, ada juga dari masyarakat yang mengirimkan dana, ada beberapa keterangan dari temen-temen Kementerian Agama,&quot; ucap Whisnu.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.



Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.



Bareskrim Polri sendiri melakukan pemeriksaan pertama terhadap, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.



Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.



Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.



Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.



Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.



Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.



Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023



Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.



</content:encoded></item></channel></rss>
