<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selain Eks Dirjen Minerba, Kejagung Tetapkan 10 Tersangka Kasus Korupsi Tambang</title><description>&amp;ldquo;Jadi ada dua yang telah kami tetapkan hari ini. Total ada 10 tersangka dalam kasus ini,&amp;rdquo; ujarnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/09/337/2861275/selain-eks-dirjen-minerba-kejagung-tetapkan-10-tersangka-kasus-korupsi-tambang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/09/337/2861275/selain-eks-dirjen-minerba-kejagung-tetapkan-10-tersangka-kasus-korupsi-tambang"/><item><title>Selain Eks Dirjen Minerba, Kejagung Tetapkan 10 Tersangka Kasus Korupsi Tambang</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/09/337/2861275/selain-eks-dirjen-minerba-kejagung-tetapkan-10-tersangka-kasus-korupsi-tambang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/09/337/2861275/selain-eks-dirjen-minerba-kejagung-tetapkan-10-tersangka-kasus-korupsi-tambang</guid><pubDate>Rabu 09 Agustus 2023 21:25 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/09/337/2861275/selain-eks-dirjen-minerba-kejagung-tetapkan-10-tersangka-kasus-korupsi-tambang-XD9czB9QNQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/09/337/2861275/selain-eks-dirjen-minerba-kejagung-tetapkan-10-tersangka-kasus-korupsi-tambang-XD9czB9QNQ.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wOS82LzE2ODk5MC81L3g4bjQxZzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sultra menetapakan 10 tersangka selain Ridwan Djamaluddin (RD) selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dan AJ selaku Koordinator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.
&amp;ldquo;Jadi ada dua yang telah kami tetapkan hari ini. Total ada 10 tersangka dalam kasus ini,&amp;rdquo; kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023).
Selain Ridwan dan AJ, sebanyak 10 orang lain yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut di antaranya SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Lalu, EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.

BACA JUGA:
Pertamina Tembus Peringkat 141 dari Daftar Fortune Global 500

Tim penyidik juga mentapkan Windu Aji Sutanto (WAS) selaku pemilik PT Lawu Agung Mining. Selain Windu, jaksa juga menetapkan HW, YAS, AA dan Ofan Sofwan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining terkait kasus korupsi tambang.

BACA JUGA:
Program Kartu Prakerja Ditutup Usai Ganti Presiden Baru?

Sebelumnya, Ridwan Djamaluddin (RD) selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM  dan AJ selaku Koordinator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) di Kemnterian ESDM sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe, Sulawesi Tenggara.Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan jaksa. Dari gelar perkara itu, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Pemain Ganas Baru di Timnas Indonesia U-23 untuk Piala AFF U-23 2023, Nomor 1 Mimpi Buruk Persija Jakarta

&amp;ldquo;Hari ini penyidik menetapkan saudara RD sebagai mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM sebagai tersangka,&amp;rdquo; kata Ketut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Komplotan Pemeras Tamu Hotel di Tangerang Sudah Beraksi Berulang Kali&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kedua tersangka ini berperan memberikan kebijakan soal Blok Mandiodo, di Sulawesi Tenggara. Kebijakan yang mereka terbitkan menyebabkan kerugian negara Rp5,7 triliun.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wOS82LzE2ODk5MC81L3g4bjQxZzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sultra menetapakan 10 tersangka selain Ridwan Djamaluddin (RD) selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dan AJ selaku Koordinator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.
&amp;ldquo;Jadi ada dua yang telah kami tetapkan hari ini. Total ada 10 tersangka dalam kasus ini,&amp;rdquo; kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023).
Selain Ridwan dan AJ, sebanyak 10 orang lain yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut di antaranya SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Lalu, EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.

BACA JUGA:
Pertamina Tembus Peringkat 141 dari Daftar Fortune Global 500

Tim penyidik juga mentapkan Windu Aji Sutanto (WAS) selaku pemilik PT Lawu Agung Mining. Selain Windu, jaksa juga menetapkan HW, YAS, AA dan Ofan Sofwan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining terkait kasus korupsi tambang.

BACA JUGA:
Program Kartu Prakerja Ditutup Usai Ganti Presiden Baru?

Sebelumnya, Ridwan Djamaluddin (RD) selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM  dan AJ selaku Koordinator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) di Kemnterian ESDM sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe, Sulawesi Tenggara.Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan jaksa. Dari gelar perkara itu, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Pemain Ganas Baru di Timnas Indonesia U-23 untuk Piala AFF U-23 2023, Nomor 1 Mimpi Buruk Persija Jakarta

&amp;ldquo;Hari ini penyidik menetapkan saudara RD sebagai mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM sebagai tersangka,&amp;rdquo; kata Ketut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Komplotan Pemeras Tamu Hotel di Tangerang Sudah Beraksi Berulang Kali&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kedua tersangka ini berperan memberikan kebijakan soal Blok Mandiodo, di Sulawesi Tenggara. Kebijakan yang mereka terbitkan menyebabkan kerugian negara Rp5,7 triliun.</content:encoded></item></channel></rss>
