<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Dirjen Minerba Diduga Rugikan Negara Rp5,7 Triliun dalam Korupsi Tambang Nikel</title><description>Kemudian penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan jaksa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/09/337/2861281/eks-dirjen-minerba-diduga-rugikan-negara-rp5-7-triliun-dalam-korupsi-tambang-nikel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/09/337/2861281/eks-dirjen-minerba-diduga-rugikan-negara-rp5-7-triliun-dalam-korupsi-tambang-nikel"/><item><title>Eks Dirjen Minerba Diduga Rugikan Negara Rp5,7 Triliun dalam Korupsi Tambang Nikel</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/09/337/2861281/eks-dirjen-minerba-diduga-rugikan-negara-rp5-7-triliun-dalam-korupsi-tambang-nikel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/09/337/2861281/eks-dirjen-minerba-diduga-rugikan-negara-rp5-7-triliun-dalam-korupsi-tambang-nikel</guid><pubDate>Rabu 09 Agustus 2023 20:00 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/09/337/2861281/eks-dirjen-minerba-diduga-rugikan-negara-rp5-7-triliun-dalam-korupsi-tambang-nikel-p6h6krojFX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/09/337/2861281/eks-dirjen-minerba-diduga-rugikan-negara-rp5-7-triliun-dalam-korupsi-tambang-nikel-p6h6krojFX.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wOS82LzE2ODk5MS81L3g4bjQxbzk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ridwan Djamaluddin (RD) selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dan AJ selaku Koordinator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) di Kementerian ESDM ditetapkan karena mengeluarkan kebijakan yang menyebabkan kerugian negara Rp5,7 triliun.
&quot;Di mana peran yang bersangkutan adalah memberikan satu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya Rp 5,7 triliun,&quot; ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (9/8/2023).

BACA JUGA:
Selain Eks Dirjen Minerba, Kejagung Tetapkan 10 Tersangka Kasus Korupsi Tambang

Kemudian penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan jaksa. Dalam gelar perkara tersebut, keduanya terbukti memberikan izin pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

BACA JUGA:
Cara LALIGA Curi Perhatian Pencinta Sepakbola Indonesia

Saat ini, total ada 10 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 10 SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Lalu, EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.Tim penyidik juga mentapkan Windu Aji Sutanto (WAS) selaku pemilik PT Lawu Agung Mining. Selain Windu, jaksa juga menetapkan HW, YAS, AA dan Ofan Sofwan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining terkait kasus korupsi tambang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Media Malaysia Sebut Pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Dapat Pesaing dari Thailand di Belgia

&amp;ldquo;Jadi ada dua yang telah kami tetapkan hari ini. Total ada 10 tersangka dalam kasus ini,&amp;rdquo; kata Ketut.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wOS82LzE2ODk5MS81L3g4bjQxbzk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ridwan Djamaluddin (RD) selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dan AJ selaku Koordinator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) di Kementerian ESDM ditetapkan karena mengeluarkan kebijakan yang menyebabkan kerugian negara Rp5,7 triliun.
&quot;Di mana peran yang bersangkutan adalah memberikan satu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya Rp 5,7 triliun,&quot; ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (9/8/2023).

BACA JUGA:
Selain Eks Dirjen Minerba, Kejagung Tetapkan 10 Tersangka Kasus Korupsi Tambang

Kemudian penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan jaksa. Dalam gelar perkara tersebut, keduanya terbukti memberikan izin pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

BACA JUGA:
Cara LALIGA Curi Perhatian Pencinta Sepakbola Indonesia

Saat ini, total ada 10 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 10 SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Lalu, EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.Tim penyidik juga mentapkan Windu Aji Sutanto (WAS) selaku pemilik PT Lawu Agung Mining. Selain Windu, jaksa juga menetapkan HW, YAS, AA dan Ofan Sofwan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining terkait kasus korupsi tambang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Media Malaysia Sebut Pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Dapat Pesaing dari Thailand di Belgia

&amp;ldquo;Jadi ada dua yang telah kami tetapkan hari ini. Total ada 10 tersangka dalam kasus ini,&amp;rdquo; kata Ketut.</content:encoded></item></channel></rss>
