<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Begini Peran Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin dalam Korupsi Tambang Nikel</title><description>Kebijakan tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian negara Rp5,7 triliun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/09/337/2861284/begini-peran-eks-dirjen-minerba-ridwan-djamaluddin-dalam-korupsi-tambang-nikel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/09/337/2861284/begini-peran-eks-dirjen-minerba-ridwan-djamaluddin-dalam-korupsi-tambang-nikel"/><item><title>Begini Peran Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin dalam Korupsi Tambang Nikel</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/09/337/2861284/begini-peran-eks-dirjen-minerba-ridwan-djamaluddin-dalam-korupsi-tambang-nikel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/09/337/2861284/begini-peran-eks-dirjen-minerba-ridwan-djamaluddin-dalam-korupsi-tambang-nikel</guid><pubDate>Rabu 09 Agustus 2023 22:30 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/09/337/2861284/begini-peran-eks-dirjen-minerba-ridwan-djamaluddin-dalam-korupsi-tambang-nikel-At7AYsmUyf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ridwan Djamaluddin (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/09/337/2861284/begini-peran-eks-dirjen-minerba-ridwan-djamaluddin-dalam-korupsi-tambang-nikel-At7AYsmUyf.jpg</image><title>Ridwan Djamaluddin (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wOS82LzE2ODk5MS81L3g4bjQxbzk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ridwan Djamaluddin (RD) selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dan AJ selaku Koordinator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) di Kemnterian ESDM ditetapkan tersangka karena diduga memberikan kebijakan soal Blok Mandiodo di Sulawesi Tenggara.
Kebijakan tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian negara Rp5,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan jaksa. Dalam gelar perkara tersebut, keduanya terbukti memberikan izin kebijakan tersebut.
&quot;Jadi dua duanya dari Kementerian ESDM. Di mana pera yang bersangkutan adalah memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo, di Sulawesi Tenggara,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung Ketut, Rabu (9/8/2023).

BACA JUGA:
 Waduh, Risiko Kanker Prostat Semakin Meningkat Pada Pria Usia Muda&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Lebih lanjut dia mengatakan, kedua tersangka ini berperan memberikan kebijakan soal Blok Mandiodo, di Sulawesi Tenggara. Kebijakan yang mereka terbitkan menyebabkan kerugian negara Rp5,7 triliun.
&quot;Yang menyebabkan kerugian negara 5,7 triliun,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
 Kerap Bakar Lahan di Jambi, Kakek Janggut Ditangkap Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Saat ini, total ada 10 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 10 SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Lalu, EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Eks Dirjen Minerba Diduga Rugikan Negara Rp5,7 Triliun dalam Korupsi Tambang Nikel

Tim penyidik juga mentapkan Windu Aji Sutanto (WAS) selaku pemilik PT Lawu Agung Mining. Selain Windu, jaksa juga menetapkan HW, YAS, AA dan Ofan Sofwan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining terkait kasus korupsi tambang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hasil Barcelona U-19 vs Kashima Antlers U-18 di IYC 2023: La Blaugrana Muda Tertahan 1-1 oleh 10 Orang Pemain

&amp;ldquo;Jadi ada dua yang telah kami tetapkan hari ini. Total ada 10 tersangka dalam kasus ini,&amp;rdquo; kata Ketut.



</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wOS82LzE2ODk5MS81L3g4bjQxbzk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ridwan Djamaluddin (RD) selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dan AJ selaku Koordinator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) di Kemnterian ESDM ditetapkan tersangka karena diduga memberikan kebijakan soal Blok Mandiodo di Sulawesi Tenggara.
Kebijakan tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian negara Rp5,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan jaksa. Dalam gelar perkara tersebut, keduanya terbukti memberikan izin kebijakan tersebut.
&quot;Jadi dua duanya dari Kementerian ESDM. Di mana pera yang bersangkutan adalah memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo, di Sulawesi Tenggara,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung Ketut, Rabu (9/8/2023).

BACA JUGA:
 Waduh, Risiko Kanker Prostat Semakin Meningkat Pada Pria Usia Muda&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Lebih lanjut dia mengatakan, kedua tersangka ini berperan memberikan kebijakan soal Blok Mandiodo, di Sulawesi Tenggara. Kebijakan yang mereka terbitkan menyebabkan kerugian negara Rp5,7 triliun.
&quot;Yang menyebabkan kerugian negara 5,7 triliun,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
 Kerap Bakar Lahan di Jambi, Kakek Janggut Ditangkap Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Saat ini, total ada 10 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 10 SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Lalu, EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Eks Dirjen Minerba Diduga Rugikan Negara Rp5,7 Triliun dalam Korupsi Tambang Nikel

Tim penyidik juga mentapkan Windu Aji Sutanto (WAS) selaku pemilik PT Lawu Agung Mining. Selain Windu, jaksa juga menetapkan HW, YAS, AA dan Ofan Sofwan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining terkait kasus korupsi tambang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hasil Barcelona U-19 vs Kashima Antlers U-18 di IYC 2023: La Blaugrana Muda Tertahan 1-1 oleh 10 Orang Pemain

&amp;ldquo;Jadi ada dua yang telah kami tetapkan hari ini. Total ada 10 tersangka dalam kasus ini,&amp;rdquo; kata Ketut.



</content:encoded></item></channel></rss>
