<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPOM Jelaskan Bahaya Obat Tradisional yang Dicampur Bahan Kimia</title><description>BPOM Jelaskan Bahaya Obat Tradisional yang Dicampur Bahan Kimia
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/09/338/2861104/bpom-jelaskan-bahaya-obat-tradisional-yang-dicampur-bahan-kimia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/09/338/2861104/bpom-jelaskan-bahaya-obat-tradisional-yang-dicampur-bahan-kimia"/><item><title>BPOM Jelaskan Bahaya Obat Tradisional yang Dicampur Bahan Kimia</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/09/338/2861104/bpom-jelaskan-bahaya-obat-tradisional-yang-dicampur-bahan-kimia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/09/338/2861104/bpom-jelaskan-bahaya-obat-tradisional-yang-dicampur-bahan-kimia</guid><pubDate>Rabu 09 Agustus 2023 17:25 WIB</pubDate><dc:creator>Isty Maulidya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/09/338/2861104/bpom-jelaskan-bahaya-obat-tradisional-yang-dicampur-bahan-kimia-FULnzVuUGJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala BPOM Penny Lukito saat rilis obat tradisional ilegal. (MPI/Isty Maulidya)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/09/338/2861104/bpom-jelaskan-bahaya-obat-tradisional-yang-dicampur-bahan-kimia-FULnzVuUGJ.jpg</image><title>Kepala BPOM Penny Lukito saat rilis obat tradisional ilegal. (MPI/Isty Maulidya)</title></images><description>




TANGERANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggagalkan pengiriman produk obat tradisional melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 31 Juli 2023. Sebanyak 430 karton obat tradisional tersebut diketahui merupakan produk ilegal karena mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya jika dicampur dengan obat tradisional.

Kepala BPOM, Penny K Lukito menjelaskan, obat tradisional tersebut sudah masuk dalam public warning BPOM karena mengandung BKO yang dilarang ditambahkan dalam produk obat tradisional yaitu parasetamol, natrium diklofenak, kafein, dan siproheptadin.

Namun, obat tradisional tersebut masih beredar di masyarakat meskipun memiliki dampak yang berbahaya.

&amp;ldquo;Penambahan BKO pada obat tradisional dalam jangka panjang sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan adanya efek yang tidak diinginkan, berupa penyakit seperti kerusakan hati, jantung koroner, dan gagal ginjal,&amp;rdquo; jelas Kepala BPOM di Terminal Kargo, Bandara Soetta pada Rabu (9/8/2023).





BACA JUGA:
Ribuan Produk Obat Tradisional Ilegal Bakal Diekspor ke Uzbekistan








Obat-obatan ini memang pernah beredar dan diproduksi secara legal di tempat yang formal. Hanya saja, kemudian BPOM menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kandungan obat herbal yaitu menambahkan bahan kimia obat. Saat ini, izin edar produk tersebut sudah ditarik namun masih banyak ditemukan beredar di masyarakat.




BACA JUGA:
Berbeda dengan WHO, BPOM Sebut Aspartam Aman Dikonsumsi!&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;







&quot;Dulu memang pernah beredar legal, dan diproduksi secara formal. Sekarang izin edarnya sudah ditarik, dan diproduksi di tempat non-formal, biasanya di perumahan, di ruko, seperti itu,&quot; tuturnya.


Adapun efek penambahan BKO parasetamol pada obat tradisional dalam jangka panjang dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati. Sementara BKO natrium diklofenak dapat menyebabkan mual, diare, dispepsia, reaksi hipersensitifitas, sakit kepala, pusing, vertigo, gangguan pendengaran dan gangguan pada darah.





BACA JUGA:
BPOM Rilis Daftar Obat dan Kosmetik yang Bisa Memicu Gangguan Ginjal hingga Kanker









Penambahan kafein dalam OT dapat menyebabkan mual, muntah, sakit perut, insomnia, dehidrasi, sakit kepala, pusing, dan detak jantung tidak normal. Sedangkan BKO siproheptadin dapat menyebabkan pusing, penglihatan kabur, sembelit, mulut kering, halusinasi, jantung berdebar, dan kejang-kejang.

</description><content:encoded>




TANGERANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggagalkan pengiriman produk obat tradisional melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 31 Juli 2023. Sebanyak 430 karton obat tradisional tersebut diketahui merupakan produk ilegal karena mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya jika dicampur dengan obat tradisional.

Kepala BPOM, Penny K Lukito menjelaskan, obat tradisional tersebut sudah masuk dalam public warning BPOM karena mengandung BKO yang dilarang ditambahkan dalam produk obat tradisional yaitu parasetamol, natrium diklofenak, kafein, dan siproheptadin.

Namun, obat tradisional tersebut masih beredar di masyarakat meskipun memiliki dampak yang berbahaya.

&amp;ldquo;Penambahan BKO pada obat tradisional dalam jangka panjang sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan adanya efek yang tidak diinginkan, berupa penyakit seperti kerusakan hati, jantung koroner, dan gagal ginjal,&amp;rdquo; jelas Kepala BPOM di Terminal Kargo, Bandara Soetta pada Rabu (9/8/2023).





BACA JUGA:
Ribuan Produk Obat Tradisional Ilegal Bakal Diekspor ke Uzbekistan








Obat-obatan ini memang pernah beredar dan diproduksi secara legal di tempat yang formal. Hanya saja, kemudian BPOM menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kandungan obat herbal yaitu menambahkan bahan kimia obat. Saat ini, izin edar produk tersebut sudah ditarik namun masih banyak ditemukan beredar di masyarakat.




BACA JUGA:
Berbeda dengan WHO, BPOM Sebut Aspartam Aman Dikonsumsi!&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;







&quot;Dulu memang pernah beredar legal, dan diproduksi secara formal. Sekarang izin edarnya sudah ditarik, dan diproduksi di tempat non-formal, biasanya di perumahan, di ruko, seperti itu,&quot; tuturnya.


Adapun efek penambahan BKO parasetamol pada obat tradisional dalam jangka panjang dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati. Sementara BKO natrium diklofenak dapat menyebabkan mual, diare, dispepsia, reaksi hipersensitifitas, sakit kepala, pusing, vertigo, gangguan pendengaran dan gangguan pada darah.





BACA JUGA:
BPOM Rilis Daftar Obat dan Kosmetik yang Bisa Memicu Gangguan Ginjal hingga Kanker









Penambahan kafein dalam OT dapat menyebabkan mual, muntah, sakit perut, insomnia, dehidrasi, sakit kepala, pusing, dan detak jantung tidak normal. Sedangkan BKO siproheptadin dapat menyebabkan pusing, penglihatan kabur, sembelit, mulut kering, halusinasi, jantung berdebar, dan kejang-kejang.

</content:encoded></item></channel></rss>
