<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>10 Wartawan Gadungan Ditangkap Usai Peras Tamu Hotel Rp1 Miliar di Tangerang</title><description>Sepuluh oknum wartawan gadungan ditangkap Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/09/338/2861137/10-wartawan-gadungan-ditangkap-usai-peras-tamu-hotel-rp1-miliar-di-tangerang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/09/338/2861137/10-wartawan-gadungan-ditangkap-usai-peras-tamu-hotel-rp1-miliar-di-tangerang"/><item><title>10 Wartawan Gadungan Ditangkap Usai Peras Tamu Hotel Rp1 Miliar di Tangerang</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/09/338/2861137/10-wartawan-gadungan-ditangkap-usai-peras-tamu-hotel-rp1-miliar-di-tangerang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/09/338/2861137/10-wartawan-gadungan-ditangkap-usai-peras-tamu-hotel-rp1-miliar-di-tangerang</guid><pubDate>Rabu 09 Agustus 2023 18:00 WIB</pubDate><dc:creator>Sukron</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/09/338/2861137/10-wartawan-gadungan-ditangkap-usai-peras-tamu-hotel-rp1-miliar-di-tangerang-JVrSbkcYlW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Peras tamu hotel Rp1 miliar, wartawan gadungan ditangkap di Tangerang (Foto: Sukron)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/09/338/2861137/10-wartawan-gadungan-ditangkap-usai-peras-tamu-hotel-rp1-miliar-di-tangerang-JVrSbkcYlW.jpg</image><title>Peras tamu hotel Rp1 miliar, wartawan gadungan ditangkap di Tangerang (Foto: Sukron)</title></images><description>TANGERANG - Sepuluh oknum wartawan gadungan ditangkap Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Mereka kedapatan memeras tamu hotel.&amp;nbsp;
Para tersangka pemerasan hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang polisi.&amp;nbsp;

BACA JUGA:
Polda Sumut Usut Laporan Pemerasan Dilakukan Dua Oknum Anggotanya

Aksi para tersangka bermula dari mengikuti korban mulai dari hotel sampai korban mengantarkan wanita yang menemaninya di hotel tersebut.
Kemudian salah satu tersangka mendekati korban dan menunjukkan foto dan mengancam korban akan menyebar foto korban kepada keluarga korban. Para tersangka ini kemudian meminta uang tebusan senilai Rp1 miliar.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing, para tersangka meminta Rp1 miliar. Kemudian, terjadi negosiasi dan disepakati di angka Rp350 juta.

BACA JUGA:
Bule Kanada Buronan Interpol Laporkan WNA Makelar Kasus Dalang Pemerasan Rp1 Miliar
Namun, sebelum transaksi, para tersangka ditangkap. Mereka ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Tangerang. Saat diperiksa, lima tersangka mengaku wartawan media online yang berkantor di Bekasi.
&quot;Dari sepuluh tersangka yang kami tangkap, memang ada yang mengaku wartawan,&quot; ujarnya, Rabu (9/8/2023).
Hingga kini, polisi masih mengejar empat pelaku lainnya yang melarikan diri saat hendak ditangkap. Para tersangka dijerat Pasal 335 KUHP junto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.</description><content:encoded>TANGERANG - Sepuluh oknum wartawan gadungan ditangkap Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Mereka kedapatan memeras tamu hotel.&amp;nbsp;
Para tersangka pemerasan hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang polisi.&amp;nbsp;

BACA JUGA:
Polda Sumut Usut Laporan Pemerasan Dilakukan Dua Oknum Anggotanya

Aksi para tersangka bermula dari mengikuti korban mulai dari hotel sampai korban mengantarkan wanita yang menemaninya di hotel tersebut.
Kemudian salah satu tersangka mendekati korban dan menunjukkan foto dan mengancam korban akan menyebar foto korban kepada keluarga korban. Para tersangka ini kemudian meminta uang tebusan senilai Rp1 miliar.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing, para tersangka meminta Rp1 miliar. Kemudian, terjadi negosiasi dan disepakati di angka Rp350 juta.

BACA JUGA:
Bule Kanada Buronan Interpol Laporkan WNA Makelar Kasus Dalang Pemerasan Rp1 Miliar
Namun, sebelum transaksi, para tersangka ditangkap. Mereka ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Tangerang. Saat diperiksa, lima tersangka mengaku wartawan media online yang berkantor di Bekasi.
&quot;Dari sepuluh tersangka yang kami tangkap, memang ada yang mengaku wartawan,&quot; ujarnya, Rabu (9/8/2023).
Hingga kini, polisi masih mengejar empat pelaku lainnya yang melarikan diri saat hendak ditangkap. Para tersangka dijerat Pasal 335 KUHP junto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
