<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lakukan Pemerasan hingga Rp1 Miliar, 10 Wartawan Gadungan Ancam Sebar Foto Skandal Korban</title><description>Saat mengancam korban, para pelaku mengaku sebagai wartawan yang akan menyebarkan foto-foto korban dan pasangannya</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/09/338/2861181/lakukan-pemerasan-hingga-rp1-miliar-10-wartawan-gadungan-ancam-sebar-foto-skandal-korban</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/09/338/2861181/lakukan-pemerasan-hingga-rp1-miliar-10-wartawan-gadungan-ancam-sebar-foto-skandal-korban"/><item><title>Lakukan Pemerasan hingga Rp1 Miliar, 10 Wartawan Gadungan Ancam Sebar Foto Skandal Korban</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/09/338/2861181/lakukan-pemerasan-hingga-rp1-miliar-10-wartawan-gadungan-ancam-sebar-foto-skandal-korban</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/09/338/2861181/lakukan-pemerasan-hingga-rp1-miliar-10-wartawan-gadungan-ancam-sebar-foto-skandal-korban</guid><pubDate>Rabu 09 Agustus 2023 18:45 WIB</pubDate><dc:creator>Isty Maulidya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/09/338/2861181/lakukan-pemerasan-hingga-rp1-miliar-10-wartawan-gadungan-ancam-sebar-foto-skandal-korban-hgIrDaADky.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/09/338/2861181/lakukan-pemerasan-hingga-rp1-miliar-10-wartawan-gadungan-ancam-sebar-foto-skandal-korban-hgIrDaADky.jpg</image><title></title></images><description>TANGERANG - Polisi menangkap 10 orang pelaku pemerasan terhadap tamu salah satu hotel di wilayah Tangerang. Para pelaku tersebut mengancam akan menyebarkan informasi bahwa korban telah menginap di hotel bersama seorang wanita.

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi tersebut dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah terjadi dugaan Pemerasan kepada masyarakat yang terjadi di salah satu kawasan apartemen di wilayah Tangerang.

&quot;Setelah didatangi ke TKP, ternyata korban sudah dikelilingi oleh 10 pelaku. Terduga pelaku di TKP sedang mengancam serta melakukan pemerasan terhadap korban,&quot; ujarnya dihadapan awak media pada Rabu (9/8/2023).


BACA JUGA:
10 Wartawan Gadungan Ditangkap Usai Peras Tamu Hotel Rp1 Miliar di Tangerang


Saat mengancam korban, para pelaku mengaku sebagai wartawan yang akan menyebarkan foto-foto korban dan pasangannya di media sosial. Korban pun sempat menolak memberikan uang kepada para pelaku dan hanya memberi Rp5 juta.

&quot;Pelaku meminta Rp1 miliar, tapi korban hanya memberi Rp5 juta dan oleh pelaku terus diancam perbuatan korban di hotel bakal disebar di media,&quot; lanjut Kompol Rio.

Karena terus diancam dan didesak, akhirnya terjadi kesepakatan bahwa korban akan memberikan uang tunai senilai Rp350 juta. Namun, sebelum transaksi tersebut berlangsung para pelaku sudah berhasil diamankan oleh polisi.

&quot;Pertama pelaku meminta uang Rp 1 miliar, kemudian oleh korban di tawarkan 5 juta para pelaku tidak mau. Sempat sepakat sama pelaku Rp 350 juta, namun saat hendak melakukan transaksi, kami langsung melakukan penangkapan,&quot; ujar Kompol Rio.


Dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, salah satu diantaranya merupakan seorang wanita, yakni SH. Rio memastikan, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih akan terus mengejar komplotan pelaku lainnya yang melarikan diri.

&quot;Sebenarnya masih beberapa pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri, dan sampai saat ini kami masih akan terus melakukan pengejaran terhadap mereka,&quot; tegas Kompol Rio Mikael Tobing

Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 dan juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

</description><content:encoded>TANGERANG - Polisi menangkap 10 orang pelaku pemerasan terhadap tamu salah satu hotel di wilayah Tangerang. Para pelaku tersebut mengancam akan menyebarkan informasi bahwa korban telah menginap di hotel bersama seorang wanita.

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi tersebut dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah terjadi dugaan Pemerasan kepada masyarakat yang terjadi di salah satu kawasan apartemen di wilayah Tangerang.

&quot;Setelah didatangi ke TKP, ternyata korban sudah dikelilingi oleh 10 pelaku. Terduga pelaku di TKP sedang mengancam serta melakukan pemerasan terhadap korban,&quot; ujarnya dihadapan awak media pada Rabu (9/8/2023).


BACA JUGA:
10 Wartawan Gadungan Ditangkap Usai Peras Tamu Hotel Rp1 Miliar di Tangerang


Saat mengancam korban, para pelaku mengaku sebagai wartawan yang akan menyebarkan foto-foto korban dan pasangannya di media sosial. Korban pun sempat menolak memberikan uang kepada para pelaku dan hanya memberi Rp5 juta.

&quot;Pelaku meminta Rp1 miliar, tapi korban hanya memberi Rp5 juta dan oleh pelaku terus diancam perbuatan korban di hotel bakal disebar di media,&quot; lanjut Kompol Rio.

Karena terus diancam dan didesak, akhirnya terjadi kesepakatan bahwa korban akan memberikan uang tunai senilai Rp350 juta. Namun, sebelum transaksi tersebut berlangsung para pelaku sudah berhasil diamankan oleh polisi.

&quot;Pertama pelaku meminta uang Rp 1 miliar, kemudian oleh korban di tawarkan 5 juta para pelaku tidak mau. Sempat sepakat sama pelaku Rp 350 juta, namun saat hendak melakukan transaksi, kami langsung melakukan penangkapan,&quot; ujar Kompol Rio.


Dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, salah satu diantaranya merupakan seorang wanita, yakni SH. Rio memastikan, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih akan terus mengejar komplotan pelaku lainnya yang melarikan diri.

&quot;Sebenarnya masih beberapa pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri, dan sampai saat ini kami masih akan terus melakukan pengejaran terhadap mereka,&quot; tegas Kompol Rio Mikael Tobing

Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 dan juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
