<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Grebek Pabrik Miras Tradisional, Amankan 1,2 Ton Barang Bukti</title><description>Lokasi pembuatan minuman keras tradisional di Buton yang berada di tengah hutan digrebek tim gabungan dari Polres Buton.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/09/340/2860613/polisi-grebek-pabrik-miras-tradisional-amankan-1-2-ton-barang-bukti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/09/340/2860613/polisi-grebek-pabrik-miras-tradisional-amankan-1-2-ton-barang-bukti"/><item><title>Polisi Grebek Pabrik Miras Tradisional, Amankan 1,2 Ton Barang Bukti</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/09/340/2860613/polisi-grebek-pabrik-miras-tradisional-amankan-1-2-ton-barang-bukti</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/09/340/2860613/polisi-grebek-pabrik-miras-tradisional-amankan-1-2-ton-barang-bukti</guid><pubDate>Rabu 09 Agustus 2023 08:10 WIB</pubDate><dc:creator>Andhy Eba</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/09/340/2860613/polisi-grebek-pabrik-miras-tradisional-amankan-1-2-ton-barang-bukti-2HafoFcJYb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Miras tradisional disita dari dalam hutann </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/09/340/2860613/polisi-grebek-pabrik-miras-tradisional-amankan-1-2-ton-barang-bukti-2HafoFcJYb.jpg</image><title>Miras tradisional disita dari dalam hutann </title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yMi8xLzE2ODMwOC81L3g4bXBlYWE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BUTON - Sebuah lokasi pembuatan minuman keras tradisional di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berada di tengah hutan digrebek tim gabungan dari Polres Buton.

Selain mengamankan pelaku, 1,2 ton minuman keras jenis arak juga ikut jadi barang bukti. Tim gabungan dari Polres Buton menggrebek sebuah lokasi pembuatan minuman keras tradisional di dalam hutan Desa Wining, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Dalam penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan pemilik lokasi serta barang bukti minuman keras jenis arak sebanyak 1,2 ton.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mengenal Lapo Tuak, Warung Khas Batak yang Identik dengan Miras

Seluruh minuman keras yang disita langsung diamankan ke Polres Buton untuk keperluan barang bukti. Sebagian lagi terpaksa dimusnahkan di lokasi kejadian untuk memudahkan proses pengangkutan barang bukti.

Aksi penggrebekan tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan operasi Sikat Anoa Polres Buton dengan sasaran minuman keras, narkoba, dan jenis penyakit masyarakat lainnya.

Sementara minuman keras, jadi fokus utama penindakan. Pasalnya banyak aksi kriminalitas di wilayah hukum Polres Buton bermula dari penyalahgunaan minuman keras.

&quot;Kita lakukan penggerebekan di hutang Wining itu memang jadi salah satu target operasi kita. Kita berhasil menangkap beberapa ada beberapa pelaku pembuat miras dan alat penyulingan atau pembuat miras itu  dari pohon menjadi arak,&quot; kata AKP Ilham, Kabag Ops Polres Buton

Operasi Sikat Anoa rencananya akan digelar hingga 22 Agustus mendatang. Operasi Sikat Anoa ini diharapkan bisa menciptakan kondisi yang aman dan kondusif terkhusus jelang HUT ke-78 Kemerdekaan RI dan musim politik 2024 mendatang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dicekoki Miras, Remaja Putri di Sedayu Bantul Dilecehkan Pria Mabuk

Sebagai bentuk penindakan, pelaku akan diberikan saksi tegas sesuai aturan yang berlaku.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yMi8xLzE2ODMwOC81L3g4bXBlYWE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BUTON - Sebuah lokasi pembuatan minuman keras tradisional di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berada di tengah hutan digrebek tim gabungan dari Polres Buton.

Selain mengamankan pelaku, 1,2 ton minuman keras jenis arak juga ikut jadi barang bukti. Tim gabungan dari Polres Buton menggrebek sebuah lokasi pembuatan minuman keras tradisional di dalam hutan Desa Wining, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Dalam penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan pemilik lokasi serta barang bukti minuman keras jenis arak sebanyak 1,2 ton.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mengenal Lapo Tuak, Warung Khas Batak yang Identik dengan Miras

Seluruh minuman keras yang disita langsung diamankan ke Polres Buton untuk keperluan barang bukti. Sebagian lagi terpaksa dimusnahkan di lokasi kejadian untuk memudahkan proses pengangkutan barang bukti.

Aksi penggrebekan tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan operasi Sikat Anoa Polres Buton dengan sasaran minuman keras, narkoba, dan jenis penyakit masyarakat lainnya.

Sementara minuman keras, jadi fokus utama penindakan. Pasalnya banyak aksi kriminalitas di wilayah hukum Polres Buton bermula dari penyalahgunaan minuman keras.

&quot;Kita lakukan penggerebekan di hutang Wining itu memang jadi salah satu target operasi kita. Kita berhasil menangkap beberapa ada beberapa pelaku pembuat miras dan alat penyulingan atau pembuat miras itu  dari pohon menjadi arak,&quot; kata AKP Ilham, Kabag Ops Polres Buton

Operasi Sikat Anoa rencananya akan digelar hingga 22 Agustus mendatang. Operasi Sikat Anoa ini diharapkan bisa menciptakan kondisi yang aman dan kondusif terkhusus jelang HUT ke-78 Kemerdekaan RI dan musim politik 2024 mendatang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dicekoki Miras, Remaja Putri di Sedayu Bantul Dilecehkan Pria Mabuk

Sebagai bentuk penindakan, pelaku akan diberikan saksi tegas sesuai aturan yang berlaku.



</content:encoded></item></channel></rss>
