<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Parah! Calon Kades Nekat Curi HP Warga saat Perpanjang SIM   </title><description>Polres Lampung Timur menangkap seorang pria berinisial KB (55) warga Kecamatan Way Jepara Lampung Timur</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/09/340/2860912/parah-calon-kades-nekat-curi-hp-warga-saat-perpanjang-sim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/09/340/2860912/parah-calon-kades-nekat-curi-hp-warga-saat-perpanjang-sim"/><item><title> Parah! Calon Kades Nekat Curi HP Warga saat Perpanjang SIM   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/09/340/2860912/parah-calon-kades-nekat-curi-hp-warga-saat-perpanjang-sim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/09/340/2860912/parah-calon-kades-nekat-curi-hp-warga-saat-perpanjang-sim</guid><pubDate>Rabu 09 Agustus 2023 14:03 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/09/340/2860912/parah-calon-kades-nekat-curi-hp-warga-saat-perpanjang-sim-bmL6kXAKUs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/09/340/2860912/parah-calon-kades-nekat-curi-hp-warga-saat-perpanjang-sim-bmL6kXAKUs.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>

LAMPUNG TIMUR -  Polres Lampung Timur menangkap seorang pria berinisial KB (55) warga Kecamatan Way Jepara Lampung Timur, lantaran mencuri handphone di ruang pelayanan satu atap Mapolres tersebut.

KB diketahui merupakan calon Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Batanghari yang bakal berkontestasi di Pilkada serentak Oktober 2023 mendatang.

KB ditangkap Selasa (8/8/2023) sore, tak berselang lama usai menggasak smartphone korbannya DY (51) warga Kecamatan Bumi Agung, Lampung Timur.

BACA JUGA:
Modus COD Mobil, Pelaku Pencurian di Bogor Didor Polisi

Kapolres Lampung Timur, AKBP Rizal Muchtar mengatakan, pelaku beraksi saat melihat korban yang sedang tidak fokus dan kondisi lengang.

Saat itu korban tengah mengantre proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mapolres Lampung Timur.

&quot;Korban DY sedang melakukan transaksi pembayaran, tersangka nekat menggasak telepon genggam yang berada di kursi ruang tunggu pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur,&quot; ujar Rizal dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

BACA JUGA:
Pencurian Pagar Rumah di Kota Medan Makin Marak, Korban Harap Penadah Ditangkap
Rizal melanjutkan, saat sadar HP-nya sudah tak ada, korban segera menghubungi nomor ponselnya. Meski dalam keadaan aktif, namun tidak diangkat. Kemudian setelah mendapat kabar ponsel pengunjung hilang di area Mapolres, personil langsung melakukan penyelidikan dan mendapati posisi pelaku.



&quot;Kami respon cepat, bergerak dan kami tangkap di kediamannya Selasa siang jam 2,&quot; ungkapnya.



Selain pelaku, polisi juga menyita smartphone milik korban yang belum sempat dijual, rekaman CCTV saat pelaku beraksi.



Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dan dilakukan penahanan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

</description><content:encoded>

LAMPUNG TIMUR -  Polres Lampung Timur menangkap seorang pria berinisial KB (55) warga Kecamatan Way Jepara Lampung Timur, lantaran mencuri handphone di ruang pelayanan satu atap Mapolres tersebut.

KB diketahui merupakan calon Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Batanghari yang bakal berkontestasi di Pilkada serentak Oktober 2023 mendatang.

KB ditangkap Selasa (8/8/2023) sore, tak berselang lama usai menggasak smartphone korbannya DY (51) warga Kecamatan Bumi Agung, Lampung Timur.

BACA JUGA:
Modus COD Mobil, Pelaku Pencurian di Bogor Didor Polisi

Kapolres Lampung Timur, AKBP Rizal Muchtar mengatakan, pelaku beraksi saat melihat korban yang sedang tidak fokus dan kondisi lengang.

Saat itu korban tengah mengantre proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mapolres Lampung Timur.

&quot;Korban DY sedang melakukan transaksi pembayaran, tersangka nekat menggasak telepon genggam yang berada di kursi ruang tunggu pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur,&quot; ujar Rizal dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

BACA JUGA:
Pencurian Pagar Rumah di Kota Medan Makin Marak, Korban Harap Penadah Ditangkap
Rizal melanjutkan, saat sadar HP-nya sudah tak ada, korban segera menghubungi nomor ponselnya. Meski dalam keadaan aktif, namun tidak diangkat. Kemudian setelah mendapat kabar ponsel pengunjung hilang di area Mapolres, personil langsung melakukan penyelidikan dan mendapati posisi pelaku.



&quot;Kami respon cepat, bergerak dan kami tangkap di kediamannya Selasa siang jam 2,&quot; ungkapnya.



Selain pelaku, polisi juga menyita smartphone milik korban yang belum sempat dijual, rekaman CCTV saat pelaku beraksi.



Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dan dilakukan penahanan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
