<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kerap Bakar Lahan di Jambi, Kakek Janggut Ditangkap Polisi   </title><description>Seakan tidak kapok melakukan aksi pembakaran lahan, seorang kakek di Desa Sei Baung, Kecamatan Pengabuan ditangkap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/09/340/2861279/kerap-bakar-lahan-di-jambi-kakek-janggut-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/09/340/2861279/kerap-bakar-lahan-di-jambi-kakek-janggut-ditangkap-polisi"/><item><title> Kerap Bakar Lahan di Jambi, Kakek Janggut Ditangkap Polisi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/09/340/2861279/kerap-bakar-lahan-di-jambi-kakek-janggut-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/09/340/2861279/kerap-bakar-lahan-di-jambi-kakek-janggut-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Rabu 09 Agustus 2023 21:33 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/09/340/2861279/kerap-bakar-lahan-di-jambi-kakek-janggut-ditangkap-polisi-Sz2Rfm0QFW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pembakar Lahan Kakek Janggut ditangkap polisi (foto: MPI/Azhari)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/09/340/2861279/kerap-bakar-lahan-di-jambi-kakek-janggut-ditangkap-polisi-Sz2Rfm0QFW.jpg</image><title>Pembakar Lahan Kakek Janggut ditangkap polisi (foto: MPI/Azhari)</title></images><description>

TANJAB BARAT - Seakan tidak kapok melakukan aksi pembakaran lahan, seorang kakek di Desa Sei Baung, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Barat diringkus polisi.

Pria yang dikenal sebagai Pak Janggut berusia 81 tahun tersebut membakar lahan seluas sekitar 10 hektar di distrik 6 PT WKS di kawasan desa tersebut.

&quot;Total lahan yang dibakar Pak Janggut bersama kelompoknya ada sekitar 8 hektare. Untuk di hari Sabtu, kita temukan luas sekitar 2 hektare,&quot; kata Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, Rabu (9/8/2023).

BACA JUGA:
Karhutla Kembali Terjadi di Rokan Hulu Riau, Diduga Akibat Dibakar&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dia menceritakan, petugas mulanya mendapat informasi terjadi pembakaran lahan di sekitar distrik 6 PT WKS. Sementara, pelaku ini telah melakukan pembakaran lahan sejak awal Agustus lalu hingga akhir pekan kemarin.

Ironisnya, saat tim gabungan yang akan membuat embung air untuk pemadaman api, Pak Janggut sempat menahan petugas. Bahkan, tim alat berat yang datang ke lokasi dihadang Pak Janggut dan anak buahnya.

&quot;Ya, petugas gabungan sempat diintimidasi pada Selasa malam. Akhirnya tim mundur, baru besok harinya bisa melakukan penggalian,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
BNPB: Tren Karhutla di Jawa Meningkat Selama 2 Pekan Terakhir

Padli menambahkan, pemadaman akhirnya dilakukan menggunakan water bombing heli milik anak perusahaan Sinar Mas Grup, yakni PT WKS.

&quot;Ini dikarenakan jalur akses pemadaman lewat jalur darat selalu mendapat penghadangan oleh kelompok Pak Janggut,&quot; imbuhnya

Kemudian, petugas berusaha melakukan penindakan terhadap tersangka. Namun, saat dilakukan penangkapan, tim gabungan masih mendapat perlawanan oleh kelompok Pak Janggut.



Beruntung, akhirnya tim berhasil menangkap Pak Janggut. &quot;Kita berhasil menangkap, kita awalnya sempat mendapat perlawanan. Sudah kita lakukan secara persuasif tetapi tetap di bakar,&quot; sebut Kapolres.



Selain Pak Janggut, sambungnya, ada satu orang yang sempat diamankan bersamanya. Akan tetapi, dilepaskan karena masih dibawah umur dan tidak terlibat dalam perkara pembakaran.



&quot;Sedangkan satu orang lagi menjadi tersangka pengancaman kasus ini,' tandas Padli.



Akibat perbuatannya, tersangka terancam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.



Untuk Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.



</description><content:encoded>

TANJAB BARAT - Seakan tidak kapok melakukan aksi pembakaran lahan, seorang kakek di Desa Sei Baung, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Barat diringkus polisi.

Pria yang dikenal sebagai Pak Janggut berusia 81 tahun tersebut membakar lahan seluas sekitar 10 hektar di distrik 6 PT WKS di kawasan desa tersebut.

&quot;Total lahan yang dibakar Pak Janggut bersama kelompoknya ada sekitar 8 hektare. Untuk di hari Sabtu, kita temukan luas sekitar 2 hektare,&quot; kata Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, Rabu (9/8/2023).

BACA JUGA:
Karhutla Kembali Terjadi di Rokan Hulu Riau, Diduga Akibat Dibakar&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dia menceritakan, petugas mulanya mendapat informasi terjadi pembakaran lahan di sekitar distrik 6 PT WKS. Sementara, pelaku ini telah melakukan pembakaran lahan sejak awal Agustus lalu hingga akhir pekan kemarin.

Ironisnya, saat tim gabungan yang akan membuat embung air untuk pemadaman api, Pak Janggut sempat menahan petugas. Bahkan, tim alat berat yang datang ke lokasi dihadang Pak Janggut dan anak buahnya.

&quot;Ya, petugas gabungan sempat diintimidasi pada Selasa malam. Akhirnya tim mundur, baru besok harinya bisa melakukan penggalian,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
BNPB: Tren Karhutla di Jawa Meningkat Selama 2 Pekan Terakhir

Padli menambahkan, pemadaman akhirnya dilakukan menggunakan water bombing heli milik anak perusahaan Sinar Mas Grup, yakni PT WKS.

&quot;Ini dikarenakan jalur akses pemadaman lewat jalur darat selalu mendapat penghadangan oleh kelompok Pak Janggut,&quot; imbuhnya

Kemudian, petugas berusaha melakukan penindakan terhadap tersangka. Namun, saat dilakukan penangkapan, tim gabungan masih mendapat perlawanan oleh kelompok Pak Janggut.



Beruntung, akhirnya tim berhasil menangkap Pak Janggut. &quot;Kita berhasil menangkap, kita awalnya sempat mendapat perlawanan. Sudah kita lakukan secara persuasif tetapi tetap di bakar,&quot; sebut Kapolres.



Selain Pak Janggut, sambungnya, ada satu orang yang sempat diamankan bersamanya. Akan tetapi, dilepaskan karena masih dibawah umur dan tidak terlibat dalam perkara pembakaran.



&quot;Sedangkan satu orang lagi menjadi tersangka pengancaman kasus ini,' tandas Padli.



Akibat perbuatannya, tersangka terancam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.



Untuk Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.



</content:encoded></item></channel></rss>
