<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KY Monitor MA Pangkas Hukuman Ferdy Sambo dkk</title><description>Dia memastikan KY terus memonitor perjalanan kasus itu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/10/337/2861338/ky-monitor-ma-pangkas-hukuman-ferdy-sambo-dkk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/10/337/2861338/ky-monitor-ma-pangkas-hukuman-ferdy-sambo-dkk"/><item><title>KY Monitor MA Pangkas Hukuman Ferdy Sambo dkk</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/10/337/2861338/ky-monitor-ma-pangkas-hukuman-ferdy-sambo-dkk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/10/337/2861338/ky-monitor-ma-pangkas-hukuman-ferdy-sambo-dkk</guid><pubDate>Kamis 10 Agustus 2023 06:00 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/10/337/2861338/ky-monitor-ma-pangkas-hukuman-ferdy-sambo-dkk-kY7I3jhm1b.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/10/337/2861338/ky-monitor-ma-pangkas-hukuman-ferdy-sambo-dkk-kY7I3jhm1b.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wOS8xLzE2ODk5Ni81L3g4bjQ0ZnU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Hakim Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. MA juga memangkas hukuman terdakwa lainnya yakni Putri Candrawati, Kuat Ma'aruf dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR).
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting mengatakan pihaknya tidak bisa mengintervensi terkait dengan putusan tersebut. Namun, dia memastikan KY terus memonitor perjalanan kasus itu.
&quot;KY memonitor perkara ini dari awal. Namun, terkait putusan sebaiknya penjelasan dimintakan kepada MA, karena MA kan yang mengadili dan memutus perkara ini,&quot; ucapnya, Kamis (10/8/2023).

BACA JUGA:
Gempa M4,3 Guncang Buru Maluku Dini Hari Ini

Kata dia, hanya MA yang dapat menjelaskan keputusan tersebut. &quot;Kenapa demikian? Apa penjelasannya? Saya kira MA yang bisa menjelaskan hal tersebut. Saya kira sebaiknya minta penjelasan MA karena MA yang memutus perkara ini,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:
Tutup Sidang AIPA, DPR Tekankan Pentingnya Hasil Kerja Nyata Komunitas ASEAN

Saat ditanya soal pengawasan KY terhadap hakim yang memutuskan perkara tersebut, Miko tidak menjawab.
&quot;Statemen KY sementara di sini,&quot; katanya.Diketahui, selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

BMKG Deteksi 105 Titik Panas di Kaltim, Waspada Karhutla

Saat kasasi, putusan itu berubah. Sambo yang semula divonis hukuman mati oleh MA diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Putri Candrawati menjadi 10 tahun, Bripka RR menjadi 8 tahun, Kuat Ma'aruf menjadi 10 tahun.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kabel Menjuntai Kembali Telan Korban di Jakbar, Pengendara Sempat Tersungkur

MA mengklaim hakim yang mengadili perkara kasasi Sambo cs atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) terbebas dari intervensi. Demikian disampaikan oleh Kabiro Hukum MA, Sobandi.

&quot;Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaan nya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wOS8xLzE2ODk5Ni81L3g4bjQ0ZnU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Hakim Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. MA juga memangkas hukuman terdakwa lainnya yakni Putri Candrawati, Kuat Ma'aruf dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR).
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting mengatakan pihaknya tidak bisa mengintervensi terkait dengan putusan tersebut. Namun, dia memastikan KY terus memonitor perjalanan kasus itu.
&quot;KY memonitor perkara ini dari awal. Namun, terkait putusan sebaiknya penjelasan dimintakan kepada MA, karena MA kan yang mengadili dan memutus perkara ini,&quot; ucapnya, Kamis (10/8/2023).

BACA JUGA:
Gempa M4,3 Guncang Buru Maluku Dini Hari Ini

Kata dia, hanya MA yang dapat menjelaskan keputusan tersebut. &quot;Kenapa demikian? Apa penjelasannya? Saya kira MA yang bisa menjelaskan hal tersebut. Saya kira sebaiknya minta penjelasan MA karena MA yang memutus perkara ini,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:
Tutup Sidang AIPA, DPR Tekankan Pentingnya Hasil Kerja Nyata Komunitas ASEAN

Saat ditanya soal pengawasan KY terhadap hakim yang memutuskan perkara tersebut, Miko tidak menjawab.
&quot;Statemen KY sementara di sini,&quot; katanya.Diketahui, selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

BMKG Deteksi 105 Titik Panas di Kaltim, Waspada Karhutla

Saat kasasi, putusan itu berubah. Sambo yang semula divonis hukuman mati oleh MA diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Putri Candrawati menjadi 10 tahun, Bripka RR menjadi 8 tahun, Kuat Ma'aruf menjadi 10 tahun.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kabel Menjuntai Kembali Telan Korban di Jakbar, Pengendara Sempat Tersungkur

MA mengklaim hakim yang mengadili perkara kasasi Sambo cs atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) terbebas dari intervensi. Demikian disampaikan oleh Kabiro Hukum MA, Sobandi.

&quot;Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaan nya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
