<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hukuman Ferdy Sambo Dikurangi Jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati</title><description>Diketahui, MA mengubah putusan Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/10/337/2861514/hukuman-ferdy-sambo-dikurangi-jadi-seumur-hidup-jokowi-kita-harus-hormati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/10/337/2861514/hukuman-ferdy-sambo-dikurangi-jadi-seumur-hidup-jokowi-kita-harus-hormati"/><item><title>Hukuman Ferdy Sambo Dikurangi Jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/10/337/2861514/hukuman-ferdy-sambo-dikurangi-jadi-seumur-hidup-jokowi-kita-harus-hormati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/10/337/2861514/hukuman-ferdy-sambo-dikurangi-jadi-seumur-hidup-jokowi-kita-harus-hormati</guid><pubDate>Kamis 10 Agustus 2023 10:59 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/10/337/2861514/hukuman-ferdy-sambo-dikurangi-jadi-seumur-hidup-jokowi-kita-harus-hormati-cEYu1eyaQl.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Jokowi angkat suara untuk kasus penjara seumur hidup Ferdy Sambo/Foto: BPIP</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/10/337/2861514/hukuman-ferdy-sambo-dikurangi-jadi-seumur-hidup-jokowi-kita-harus-hormati-cEYu1eyaQl.jpeg</image><title>Jokowi angkat suara untuk kasus penjara seumur hidup Ferdy Sambo/Foto: BPIP</title></images><description>


JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, MA mengubah putusan Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Sebelumnya, Sambo divonis hukuman mati vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Seperti Kasus Ferdy Sambo, Berapa Lama Hukuman Penjara Seumur Hidup di Indonesia?

Jokowi mengatakan bahwa, dirinya menghormati keputusan MA tersebut. Dirinya pun meminta semua pihak untuk dapat menghormati keputusan tersebut.
&quot;Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus menghormati,&quot; kata Jokowi dalam keterangannya di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jokowi: LRT Jabodebek Beroperasi 26 Agustus 2023

Diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan merubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).
&quot;Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup,&quot; ujar Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).
Dalam mengadili perkara ini, MA menurunkan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.Sobandi mengatakan, sidang hari ini digelar secara tertutup, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.
Diketahui, selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pasutri Tertabrak Mobil di Semarang, Istri Tewas di Tempat

Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.</description><content:encoded>


JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, MA mengubah putusan Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Sebelumnya, Sambo divonis hukuman mati vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Seperti Kasus Ferdy Sambo, Berapa Lama Hukuman Penjara Seumur Hidup di Indonesia?

Jokowi mengatakan bahwa, dirinya menghormati keputusan MA tersebut. Dirinya pun meminta semua pihak untuk dapat menghormati keputusan tersebut.
&quot;Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus menghormati,&quot; kata Jokowi dalam keterangannya di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jokowi: LRT Jabodebek Beroperasi 26 Agustus 2023

Diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan merubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).
&quot;Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup,&quot; ujar Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).
Dalam mengadili perkara ini, MA menurunkan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.Sobandi mengatakan, sidang hari ini digelar secara tertutup, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.
Diketahui, selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pasutri Tertabrak Mobil di Semarang, Istri Tewas di Tempat

Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
