<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Dalami Sumber Investasi di Perusahaan Ekspor Impor Andhi Pramono   </title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi bahwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP)&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/10/337/2861526/kpk-dalami-sumber-investasi-di-perusahaan-ekspor-impor-andhi-pramono</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/10/337/2861526/kpk-dalami-sumber-investasi-di-perusahaan-ekspor-impor-andhi-pramono"/><item><title>KPK Dalami Sumber Investasi di Perusahaan Ekspor Impor Andhi Pramono   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/10/337/2861526/kpk-dalami-sumber-investasi-di-perusahaan-ekspor-impor-andhi-pramono</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/10/337/2861526/kpk-dalami-sumber-investasi-di-perusahaan-ekspor-impor-andhi-pramono</guid><pubDate>Kamis 10 Agustus 2023 11:08 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/10/337/2861526/kpk-dalami-sumber-investasi-di-perusahaan-ekspor-impor-andhi-pramono-uiGz8qBga6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/10/337/2861526/kpk-dalami-sumber-investasi-di-perusahaan-ekspor-impor-andhi-pramono-uiGz8qBga6.jpg</image><title>Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi bahwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) juga menjabat sebagai Komisaris di perusahaan ekspor impor. Saat ini, KPK sedang mendalami sumber setoran investasi saham di perusahaan Andhi Pramono tersebut.

Sumber setoran investasi di perusahaan ekspor impor Andhi Pramono tersebut didalami lewat dua orang saksi yakni, Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pudjo Suseno dan Wiraswasta, Rudi Suwandi. Keduanya diduga mengetahui sumber investasi saham di perusahaan tersebut.

&quot;Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya setoran investasi saham di perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor lintas negara untuk membangun koneksi dengan pengusaha di luar negeri dan tersangka AP sebagai salah satu komisarisnya,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/8/2023).

BACA JUGA:
Suap Bea Cukai, Andhi Pramono Diduga Terima Duit Permudah Izin Ekspor Impor

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.

BACA JUGA:
KPK: Masih Banyak Pejabat Bea Cukai yang Bakal Diperiksa Hartanya
Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.



Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.



Ia juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi bahwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) juga menjabat sebagai Komisaris di perusahaan ekspor impor. Saat ini, KPK sedang mendalami sumber setoran investasi saham di perusahaan Andhi Pramono tersebut.

Sumber setoran investasi di perusahaan ekspor impor Andhi Pramono tersebut didalami lewat dua orang saksi yakni, Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pudjo Suseno dan Wiraswasta, Rudi Suwandi. Keduanya diduga mengetahui sumber investasi saham di perusahaan tersebut.

&quot;Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya setoran investasi saham di perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor lintas negara untuk membangun koneksi dengan pengusaha di luar negeri dan tersangka AP sebagai salah satu komisarisnya,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/8/2023).

BACA JUGA:
Suap Bea Cukai, Andhi Pramono Diduga Terima Duit Permudah Izin Ekspor Impor

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.

BACA JUGA:
KPK: Masih Banyak Pejabat Bea Cukai yang Bakal Diperiksa Hartanya
Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.



Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.



Ia juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

</content:encoded></item></channel></rss>
