<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Cecar Ketua DPRD Pemalang soal Uang Pelicin di Seleksi Jabatan Sekretaris Dewan</title><description>Selain Tatang, penyidik juga sudah memeriksa tujuh saksi dari Aparatur Sipil Negara</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/10/337/2861553/kpk-cecar-ketua-dprd-pemalang-soal-uang-pelicin-di-seleksi-jabatan-sekretaris-dewan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/10/337/2861553/kpk-cecar-ketua-dprd-pemalang-soal-uang-pelicin-di-seleksi-jabatan-sekretaris-dewan"/><item><title>KPK Cecar Ketua DPRD Pemalang soal Uang Pelicin di Seleksi Jabatan Sekretaris Dewan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/10/337/2861553/kpk-cecar-ketua-dprd-pemalang-soal-uang-pelicin-di-seleksi-jabatan-sekretaris-dewan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/10/337/2861553/kpk-cecar-ketua-dprd-pemalang-soal-uang-pelicin-di-seleksi-jabatan-sekretaris-dewan</guid><pubDate>Kamis 10 Agustus 2023 11:39 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/10/337/2861553/kpk-cecar-ketua-dprd-pemalang-soal-uang-pelicin-di-seleksi-jabatan-sekretaris-dewan-9XfozFYj3j.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ali Fikri/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/10/337/2861553/kpk-cecar-ketua-dprd-pemalang-soal-uang-pelicin-di-seleksi-jabatan-sekretaris-dewan-9XfozFYj3j.jpg</image><title>Ali Fikri/Foto: Okezone</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wOC8xLzE2ODkyMC81L3g4bjJ5MjU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Tatang Kirana, sebagai saksi dalam kasus suap jual beli jabatan. Tatang dicecar penyidik soal proses seleksi jabatan di Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pemalang.

&quot;Tatang Kirana (Ketua DPRD Pemalang), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses seleksi pengisian jabatan Sekwan di DPRD Pemalang,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/8/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sidang Johnny G Plate, Dua Pejabat Bakti Jadi Saksi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Selain Tatang, penyidik juga sudah memeriksa tujuh saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni, Aryo Santiko; Gunawan Wibisono; Achmad Hidayat; Noor Ali Sadikin; Budi Utomo; Sukisman; dan Umroni. Mereka dikonfirmasi soal tawaran lulus jabatan di Pemkab Pemalang asalkan ada uang pelicin.

&quot;Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain keikusertaan dalam seleksi jabatan di lingkup Pemkab Pemalang dan dugaan adanya tawaran untuk menyerahkan sejumlah uang agar dapat dinyatakan lulus,&quot; ucap Ali.

BACA JUGA:
KPK Dalami Sumber Investasi di Perusahaan Ekspor Impor Andhi Pramono&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tujuh tersangka baru hasil pengembangan kasus suap mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW). Ketujuh tersangka baru tersebut merupakan pemberi suap Mukti Agung Wibowo terkait jual beli jabatan di Pemalang.

Ketujuh tersangka baru tersebut yakni, Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Rachman; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Mubarak Ahmad.

Kemudian, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh Ramdon; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Suhirman; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo.



Abdul Rahman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh Ramdon, serta Bambang Haryono diduga telah menyuap Mukti Agung Wibowo sebesar Rp100 juta untuk mendapatkan jabatan eselon II di Pemkab Pemalang. Sementara Raharjo, menyuap Mukti sebesar Rp50 juta.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kunjungi Gedung DPR RI, Parlemen Laos Ingin Belajar Menyelenggarakan AIPA


Penetapan tersangka baru tersebut merupakan pengembangan dari kasus Mukti Agung Wibowo. Sebelumnya, Mukti ditetapkan sebagai tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang bersama lima orang lainnya.



Kelima orang lainnya itu, yakni Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).



</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wOC8xLzE2ODkyMC81L3g4bjJ5MjU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Tatang Kirana, sebagai saksi dalam kasus suap jual beli jabatan. Tatang dicecar penyidik soal proses seleksi jabatan di Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pemalang.

&quot;Tatang Kirana (Ketua DPRD Pemalang), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses seleksi pengisian jabatan Sekwan di DPRD Pemalang,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/8/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sidang Johnny G Plate, Dua Pejabat Bakti Jadi Saksi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Selain Tatang, penyidik juga sudah memeriksa tujuh saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni, Aryo Santiko; Gunawan Wibisono; Achmad Hidayat; Noor Ali Sadikin; Budi Utomo; Sukisman; dan Umroni. Mereka dikonfirmasi soal tawaran lulus jabatan di Pemkab Pemalang asalkan ada uang pelicin.

&quot;Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain keikusertaan dalam seleksi jabatan di lingkup Pemkab Pemalang dan dugaan adanya tawaran untuk menyerahkan sejumlah uang agar dapat dinyatakan lulus,&quot; ucap Ali.

BACA JUGA:
KPK Dalami Sumber Investasi di Perusahaan Ekspor Impor Andhi Pramono&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tujuh tersangka baru hasil pengembangan kasus suap mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW). Ketujuh tersangka baru tersebut merupakan pemberi suap Mukti Agung Wibowo terkait jual beli jabatan di Pemalang.

Ketujuh tersangka baru tersebut yakni, Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Rachman; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Mubarak Ahmad.

Kemudian, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh Ramdon; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Suhirman; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo.



Abdul Rahman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh Ramdon, serta Bambang Haryono diduga telah menyuap Mukti Agung Wibowo sebesar Rp100 juta untuk mendapatkan jabatan eselon II di Pemkab Pemalang. Sementara Raharjo, menyuap Mukti sebesar Rp50 juta.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kunjungi Gedung DPR RI, Parlemen Laos Ingin Belajar Menyelenggarakan AIPA


Penetapan tersangka baru tersebut merupakan pengembangan dari kasus Mukti Agung Wibowo. Sebelumnya, Mukti ditetapkan sebagai tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang bersama lima orang lainnya.



Kelima orang lainnya itu, yakni Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).



</content:encoded></item></channel></rss>
