<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Soal Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati, Ini Tanggapan Wamenkumham   </title><description>Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej angkat bicara soal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA)&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/10/337/2861581/soal-ferdy-sambo-lolos-dari-vonis-mati-ini-tanggapan-wamenkumham</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/10/337/2861581/soal-ferdy-sambo-lolos-dari-vonis-mati-ini-tanggapan-wamenkumham"/><item><title> Soal Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati, Ini Tanggapan Wamenkumham   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/10/337/2861581/soal-ferdy-sambo-lolos-dari-vonis-mati-ini-tanggapan-wamenkumham</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/10/337/2861581/soal-ferdy-sambo-lolos-dari-vonis-mati-ini-tanggapan-wamenkumham</guid><pubDate>Kamis 10 Agustus 2023 12:07 WIB</pubDate><dc:creator>Armydian Kuniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/10/337/2861581/soal-ferdy-sambo-lolos-dari-vonis-mati-ini-tanggapan-wamenkumham-ZXQSwXLhbR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wamenkumham, Edward Omar di Sorong (foto: MPI/Armydian)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/10/337/2861581/soal-ferdy-sambo-lolos-dari-vonis-mati-ini-tanggapan-wamenkumham-ZXQSwXLhbR.jpg</image><title>Wamenkumham, Edward Omar di Sorong (foto: MPI/Armydian)</title></images><description>
SORONG - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej angkat bicara soal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengubah vonis pidana mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Edward yang akrab disapa Prof Eddy itu mengatakan, setiap putusan pengadilan  harus dianggap benar dan harus dihormati.

&quot;Itu azaz hukum. Jadi kita harus melihat itu (putusan MA) sebagai suatu kebenaran,&quot; ujarnya saat menjawab pertanyaan mahasiswa saat Kumham Goes to Campus di Universitas Victory, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (10/8/2023).

BACA JUGA:
Hukuman Ferdy Sambo Dikurangi Jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati

Guru besar Fakultas Hukum UGM itu mengaku belum membaca lengkap putusan MA untuk menganalisis apakah perubahan ini memenuhi keadilan, kemanfaatan dan prinsip kepastian hukum.

&quot;Bukannya saya tidak mau jawab. Tapi kita kan harus baca putusan hingga ke pertimbangan-pertimbangannya,&quot; kilahnya.

Diberitakan sebelumnya, MA membatalkan vonis mati terpidana kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup pada Rabu (9/8).

BACA JUGA:
KY Monitor MA Pangkas Hukuman Ferdy Sambo dkk
MA pun memangkas hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.



Terpidana lain, Ricky Rizal Wibowo juga dikurangi hukumannya dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.



Demikian juga terpidana Kuwat Maruf dikurangi hukumannya dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.</description><content:encoded>
SORONG - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej angkat bicara soal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengubah vonis pidana mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Edward yang akrab disapa Prof Eddy itu mengatakan, setiap putusan pengadilan  harus dianggap benar dan harus dihormati.

&quot;Itu azaz hukum. Jadi kita harus melihat itu (putusan MA) sebagai suatu kebenaran,&quot; ujarnya saat menjawab pertanyaan mahasiswa saat Kumham Goes to Campus di Universitas Victory, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (10/8/2023).

BACA JUGA:
Hukuman Ferdy Sambo Dikurangi Jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati

Guru besar Fakultas Hukum UGM itu mengaku belum membaca lengkap putusan MA untuk menganalisis apakah perubahan ini memenuhi keadilan, kemanfaatan dan prinsip kepastian hukum.

&quot;Bukannya saya tidak mau jawab. Tapi kita kan harus baca putusan hingga ke pertimbangan-pertimbangannya,&quot; kilahnya.

Diberitakan sebelumnya, MA membatalkan vonis mati terpidana kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup pada Rabu (9/8).

BACA JUGA:
KY Monitor MA Pangkas Hukuman Ferdy Sambo dkk
MA pun memangkas hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.



Terpidana lain, Ricky Rizal Wibowo juga dikurangi hukumannya dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.



Demikian juga terpidana Kuwat Maruf dikurangi hukumannya dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
