<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aksi Arogan Mayor Dedi Bawa Pasukan ke Polrestabes Medan, TNI Akui Ada Kesalahan Prosedur</title><description>Prosedur bantuan hukum dari TNI kepada anggota keluarga mesti dilakukan oleh prajurit ataupun keluarga yang bersangkutan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/10/337/2861718/aksi-arogan-mayor-dedi-bawa-pasukan-ke-polrestabes-medan-tni-akui-ada-kesalahan-prosedur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/10/337/2861718/aksi-arogan-mayor-dedi-bawa-pasukan-ke-polrestabes-medan-tni-akui-ada-kesalahan-prosedur"/><item><title>Aksi Arogan Mayor Dedi Bawa Pasukan ke Polrestabes Medan, TNI Akui Ada Kesalahan Prosedur</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/10/337/2861718/aksi-arogan-mayor-dedi-bawa-pasukan-ke-polrestabes-medan-tni-akui-ada-kesalahan-prosedur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/10/337/2861718/aksi-arogan-mayor-dedi-bawa-pasukan-ke-polrestabes-medan-tni-akui-ada-kesalahan-prosedur</guid><pubDate>Kamis 10 Agustus 2023 14:30 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/10/337/2861718/aksi-arogan-mayor-dedi-bawa-pasukan-ke-polrestabes-medan-tni-akui-ada-kesalahan-prosedur-9wujZuClJe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">TNI Akui Ada Kesalahan Prosedur Mayor Dedi Geruduk Polrestabes Medan/Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/10/337/2861718/aksi-arogan-mayor-dedi-bawa-pasukan-ke-polrestabes-medan-tni-akui-ada-kesalahan-prosedur-9wujZuClJe.jpg</image><title>TNI Akui Ada Kesalahan Prosedur Mayor Dedi Geruduk Polrestabes Medan/Foto: MNC Portal</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMC8xLzE2OTAxNi81L3g4bjRqMzE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA  - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro menyebut ada kesalahan prosedur yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan dalam meminta penangguhan penahanan terhadap kerabatnya, yakni Ahmad Rosid Hasibuan (ARH) tersangka kasus mafia tanah di Polrestabes Medan, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, prosedur bantuan hukum dari TNI kepada anggota keluarga mesti dilakukan oleh prajurit ataupun keluarga yang bersangkutan.

BACA JUGA:
Pamer Pasukan dan Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hanya Dikenakan Sanksi Disiplin

&quot;Garis besarnya pertama harus ada permohonan dari orang, orang itu bisa prajurit, orang itu bisa keluarga,&quot;kata Kresno dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).
&quot;Kemudian permohonan ini diajukan kepada satker (satuan kerja) di mana dia contoh: ada anggota Puspen maka kemudian yang bersangkutan mengajukan permohonan ke Kapuspen kemudian Kapuspen akan membuat surat permohonan ke Kababinkum,&quot;sambungnya.&amp;nbsp;

BACA JUGA:
Danpuspom TNI Geram: Mayor Dedi Show Off Force ke Penyidik Polrestabes Medan!

Dia memastikan, Babinkum TNI akan meneliti perkara apakah masuk perdata atau pidana. Lalu menentukan kasus tersebut masuk ke pengadilan negeri atau semisal pengadilan agama.
&quot;Ini akan diteliti dan hasil penelitian itu muncul apakah ini akan dibantu apa nggak? Ketika akan dibantu maka Kakumdam atau Kababinkum akan membuat SP kepada perwira di lingkungannya untuk memberikan bantuan dan ketika perwira ini sudah mendapatkan SP (surat pernyataan) untuk memberi bantuan kepada prajurit X atau Ibu X atau Bapak X,&quot; katanya.

Setelah SP dibuat, pemohon akan dibuatkan suara kuasa. Dari sana pendamping akan memberikan langkah-langkah tindakan hukum yang harus ditindaklanjuti. Namun, kata Kresno, ada prosedur yang dilewati oleh Mayor Dedi.

&quot;Pertanyaannya adalah apakah ini dilalui di kasus di Medan apa enggak? Kalau diteliti ada yang dilalui ada yang diskip proseduralnya sehingga ini dalam tanda kutip ada kesalahan dari aspek prosedural. Kedua dilihat apakah cara dalam berikan bantuan hukum ini tepat apa nggak? Yang pasti jawaban mudah, kalau sampai viral pasti nggak tepat, intinya begitu,&quot; tuturnya.

&quot;Bagaimana prosedur kalau dikaitkan dengan kejadian di Medan bahwa ada kesalahan prosedur pada pemberian bantuan hukum khususnya adalah tata cara dan mekanisme dalam bantuan hukum,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMC8xLzE2OTAxNi81L3g4bjRqMzE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA  - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro menyebut ada kesalahan prosedur yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan dalam meminta penangguhan penahanan terhadap kerabatnya, yakni Ahmad Rosid Hasibuan (ARH) tersangka kasus mafia tanah di Polrestabes Medan, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, prosedur bantuan hukum dari TNI kepada anggota keluarga mesti dilakukan oleh prajurit ataupun keluarga yang bersangkutan.

BACA JUGA:
Pamer Pasukan dan Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hanya Dikenakan Sanksi Disiplin

&quot;Garis besarnya pertama harus ada permohonan dari orang, orang itu bisa prajurit, orang itu bisa keluarga,&quot;kata Kresno dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).
&quot;Kemudian permohonan ini diajukan kepada satker (satuan kerja) di mana dia contoh: ada anggota Puspen maka kemudian yang bersangkutan mengajukan permohonan ke Kapuspen kemudian Kapuspen akan membuat surat permohonan ke Kababinkum,&quot;sambungnya.&amp;nbsp;

BACA JUGA:
Danpuspom TNI Geram: Mayor Dedi Show Off Force ke Penyidik Polrestabes Medan!

Dia memastikan, Babinkum TNI akan meneliti perkara apakah masuk perdata atau pidana. Lalu menentukan kasus tersebut masuk ke pengadilan negeri atau semisal pengadilan agama.
&quot;Ini akan diteliti dan hasil penelitian itu muncul apakah ini akan dibantu apa nggak? Ketika akan dibantu maka Kakumdam atau Kababinkum akan membuat SP kepada perwira di lingkungannya untuk memberikan bantuan dan ketika perwira ini sudah mendapatkan SP (surat pernyataan) untuk memberi bantuan kepada prajurit X atau Ibu X atau Bapak X,&quot; katanya.

Setelah SP dibuat, pemohon akan dibuatkan suara kuasa. Dari sana pendamping akan memberikan langkah-langkah tindakan hukum yang harus ditindaklanjuti. Namun, kata Kresno, ada prosedur yang dilewati oleh Mayor Dedi.

&quot;Pertanyaannya adalah apakah ini dilalui di kasus di Medan apa enggak? Kalau diteliti ada yang dilalui ada yang diskip proseduralnya sehingga ini dalam tanda kutip ada kesalahan dari aspek prosedural. Kedua dilihat apakah cara dalam berikan bantuan hukum ini tepat apa nggak? Yang pasti jawaban mudah, kalau sampai viral pasti nggak tepat, intinya begitu,&quot; tuturnya.

&quot;Bagaimana prosedur kalau dikaitkan dengan kejadian di Medan bahwa ada kesalahan prosedur pada pemberian bantuan hukum khususnya adalah tata cara dan mekanisme dalam bantuan hukum,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
