<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Duh! 9 Tenaga Ahli Proyek BTS Kominfo Tidak Kerja tapi Dibayar</title><description>Fazal Hendri heran dengan banyaknya tenaga ahli dalam proyek tersebut yang tidak bekerja namun tetap mendapat bayaran.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/10/337/2861757/duh-9-tenaga-ahli-proyek-bts-kominfo-tidak-kerja-tapi-dibayar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/10/337/2861757/duh-9-tenaga-ahli-proyek-bts-kominfo-tidak-kerja-tapi-dibayar"/><item><title>Duh! 9 Tenaga Ahli Proyek BTS Kominfo Tidak Kerja tapi Dibayar</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/10/337/2861757/duh-9-tenaga-ahli-proyek-bts-kominfo-tidak-kerja-tapi-dibayar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/10/337/2861757/duh-9-tenaga-ahli-proyek-bts-kominfo-tidak-kerja-tapi-dibayar</guid><pubDate>Kamis 10 Agustus 2023 15:07 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/10/337/2861757/duh-9-tenaga-ahli-proyek-bts-kominfo-tidak-kerja-tapi-dibayar-bikin-hakim-heran-Kzlx4ZUY6D.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/10/337/2861757/duh-9-tenaga-ahli-proyek-bts-kominfo-tidak-kerja-tapi-dibayar-bikin-hakim-heran-Kzlx4ZUY6D.jpg</image><title>Sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi) </title></images><description>


JAKARTA - Ketua Majelis Hakim sidang dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, Fazal Hendri heran dengan banyaknya tenaga ahli dalam proyek tersebut yang tidak bekerja namun tetap mendapat bayaran.
Hal itu ia kemukakan ketika meminta keterangan saksi Pejabat Pembuat Komitmen BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan pada sidang dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto pada Kamis (10/8/2023).
Awalnya, Hakim menanyakan jumlah ahli yang dilibatkan dalam proyek yang dimaksud.
&quot;Izin Yang Mulia, ada 10 tenaga ahli,&quot; jawab Elvano.

BACA JUGA:
 Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Isi Grup The A Team&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Elvano menjelaskan, dari jumlah tersebut terdapat ahli telekomunikasi, jaringan, electrical, dan transmisi. Namun, tidak ada ahli hukum yang semuanya terikat dengan satu kontrak.
Saksi menjelaskan, selama proses pembangunan, ia menyebutkan hanya berkomunikasi dengan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
&quot;Ada 10 tenaga ahlinya di situ, yang 9 aktif enggak bekerja?&quot; tanya Hakim.

BACA JUGA:
Proyek BTS Kominfo Telan Anggaran Rp10,8 Triliun, Hakim Heran Tak Libatkan Ahli
&quot;Kalau saya tidak memantau secara itu pak, cuma selama saya berkontrak dengan Hudev UI, masalah output kajian itu saya koordinasi sama Pak Yohan dan kalau proses administrasinya secara penagihan dan lain-lain saya koordinasi dengan Pak Amar,&quot; jawab Elvano.
&quot;Pak Amar, penagihannya dengan direkturnya?&quot; tanya Fahzal.
&quot;Betul,&quot; jawab Elvano.
&quot;Kalau soal pekerjaanya dengan Pak Yohan?&quot; tanya Hakim kembali.
&quot;Betul Pak,&quot; jawab Elvano.
&quot;Ya kan ada 10 orang tenaga ahli di situ, di dalam kontrak itu, yang bekerja berapa orang,&quot; cecar Hakim.
&quot;Kalau saya hanya bekerja saja Pak Yohan aja Pak,&quot; timpal Elvano.
Kemudian, Hakim Fahzal menanyakan apakah 9 tenaga ahli lain menerima pembayaran padahal tidak berkontribusi.
&quot;Terima pembayarannya dan ada bukti pembayarannya juga,&quot; papar Elvano.
&quot;Bukti pembayaran untuk 9 orang lagi itu?&quot; tegas Hakim.
&quot;Betul Yang Mulia,&quot; jawab Elvano.Mendengar jawaban saksi, Hakim kemudian heran orang yang tidak bekerja kenapa bisa menerima bayaran.
&quot;Alah-alah, orang ga kerja kok dibayar Pak. iya (kalau) bekerja, kalau ga kerja ngapain dibayar gitu lho?&quot; tanya Fahzal.
&quot;Saya tidak mengetahui mereka bekerja secara tim,&quot; jawab Elvano.</description><content:encoded>


JAKARTA - Ketua Majelis Hakim sidang dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, Fazal Hendri heran dengan banyaknya tenaga ahli dalam proyek tersebut yang tidak bekerja namun tetap mendapat bayaran.
Hal itu ia kemukakan ketika meminta keterangan saksi Pejabat Pembuat Komitmen BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan pada sidang dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto pada Kamis (10/8/2023).
Awalnya, Hakim menanyakan jumlah ahli yang dilibatkan dalam proyek yang dimaksud.
&quot;Izin Yang Mulia, ada 10 tenaga ahli,&quot; jawab Elvano.

BACA JUGA:
 Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Isi Grup The A Team&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Elvano menjelaskan, dari jumlah tersebut terdapat ahli telekomunikasi, jaringan, electrical, dan transmisi. Namun, tidak ada ahli hukum yang semuanya terikat dengan satu kontrak.
Saksi menjelaskan, selama proses pembangunan, ia menyebutkan hanya berkomunikasi dengan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
&quot;Ada 10 tenaga ahlinya di situ, yang 9 aktif enggak bekerja?&quot; tanya Hakim.

BACA JUGA:
Proyek BTS Kominfo Telan Anggaran Rp10,8 Triliun, Hakim Heran Tak Libatkan Ahli
&quot;Kalau saya tidak memantau secara itu pak, cuma selama saya berkontrak dengan Hudev UI, masalah output kajian itu saya koordinasi sama Pak Yohan dan kalau proses administrasinya secara penagihan dan lain-lain saya koordinasi dengan Pak Amar,&quot; jawab Elvano.
&quot;Pak Amar, penagihannya dengan direkturnya?&quot; tanya Fahzal.
&quot;Betul,&quot; jawab Elvano.
&quot;Kalau soal pekerjaanya dengan Pak Yohan?&quot; tanya Hakim kembali.
&quot;Betul Pak,&quot; jawab Elvano.
&quot;Ya kan ada 10 orang tenaga ahli di situ, di dalam kontrak itu, yang bekerja berapa orang,&quot; cecar Hakim.
&quot;Kalau saya hanya bekerja saja Pak Yohan aja Pak,&quot; timpal Elvano.
Kemudian, Hakim Fahzal menanyakan apakah 9 tenaga ahli lain menerima pembayaran padahal tidak berkontribusi.
&quot;Terima pembayarannya dan ada bukti pembayarannya juga,&quot; papar Elvano.
&quot;Bukti pembayaran untuk 9 orang lagi itu?&quot; tegas Hakim.
&quot;Betul Yang Mulia,&quot; jawab Elvano.Mendengar jawaban saksi, Hakim kemudian heran orang yang tidak bekerja kenapa bisa menerima bayaran.
&quot;Alah-alah, orang ga kerja kok dibayar Pak. iya (kalau) bekerja, kalau ga kerja ngapain dibayar gitu lho?&quot; tanya Fahzal.
&quot;Saya tidak mengetahui mereka bekerja secara tim,&quot; jawab Elvano.</content:encoded></item></channel></rss>
