<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo, Wapres: Wilayah Yudikatif, Kita Tak Boleh Intervensi</title><description>MA mengubah putusan Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/10/337/2862018/ma-sunat-hukuman-ferdy-sambo-wapres-wilayah-yudikatif-kita-tak-boleh-intervensi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/10/337/2862018/ma-sunat-hukuman-ferdy-sambo-wapres-wilayah-yudikatif-kita-tak-boleh-intervensi"/><item><title>MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo, Wapres: Wilayah Yudikatif, Kita Tak Boleh Intervensi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/10/337/2862018/ma-sunat-hukuman-ferdy-sambo-wapres-wilayah-yudikatif-kita-tak-boleh-intervensi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/10/337/2862018/ma-sunat-hukuman-ferdy-sambo-wapres-wilayah-yudikatif-kita-tak-boleh-intervensi</guid><pubDate>Kamis 10 Agustus 2023 19:15 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/10/337/2862018/ma-sunat-hukuman-ferdy-sambo-wapres-wilayah-yudikatif-kita-tak-boleh-intervensi-rDs7RRv3bI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wapres Maruf Amin (Foto: Biro Setwapres/Binti M)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/10/337/2862018/ma-sunat-hukuman-ferdy-sambo-wapres-wilayah-yudikatif-kita-tak-boleh-intervensi-rDs7RRv3bI.jpg</image><title>Wapres Maruf Amin (Foto: Biro Setwapres/Binti M)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wOC8xLzE2ODk0My81L3g4bjM5eWw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin ikut berkomentar terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. MA mengubah putusan Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kemudian dikuatkan di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta.

&amp;ldquo;Begini, saya kira ini masalahnya masalah peradilan ya. Jadi masalah wilayahnya wilayah yudikatif. Oleh karena itu, pemerintah tentu tidak akan mengambil sikap ya kepada putusan-putusan itu,&amp;rdquo; kata Wapres usai meresmikan Masjid KH Hasyim Asyari di Tuban, Jawa Timur, Kamis (10/8/2023).

BACA JUGA:
 Soal Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati, Ini Tanggapan Wamenkumham&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Wapres menegaskan, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi keputusan pengadilan. &amp;ldquo;Kan kita tidak boleh mengintervensi keputusan pengadilan, pengadilan tinggi, maupun juga Kasasi,&amp;rdquo; ujarnya.

Sebab itu, kata Wapres, jika ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan putusan MA maka ada mekanisme hukum lain yang bisa ditempuh. &amp;ldquo;Saya silakan untuk kalau ada yang tidak puas menempuh mekanisme hukum yang tersedia di negara ini,&amp;rdquo; tandasnya.

BACA JUGA:
Seperti Kasus Ferdy Sambo, Berapa Lama Hukuman Penjara Seumur Hidup di Indonesia?
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wOC8xLzE2ODk0My81L3g4bjM5eWw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin ikut berkomentar terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. MA mengubah putusan Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kemudian dikuatkan di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta.

&amp;ldquo;Begini, saya kira ini masalahnya masalah peradilan ya. Jadi masalah wilayahnya wilayah yudikatif. Oleh karena itu, pemerintah tentu tidak akan mengambil sikap ya kepada putusan-putusan itu,&amp;rdquo; kata Wapres usai meresmikan Masjid KH Hasyim Asyari di Tuban, Jawa Timur, Kamis (10/8/2023).

BACA JUGA:
 Soal Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati, Ini Tanggapan Wamenkumham&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Wapres menegaskan, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi keputusan pengadilan. &amp;ldquo;Kan kita tidak boleh mengintervensi keputusan pengadilan, pengadilan tinggi, maupun juga Kasasi,&amp;rdquo; ujarnya.

Sebab itu, kata Wapres, jika ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan putusan MA maka ada mekanisme hukum lain yang bisa ditempuh. &amp;ldquo;Saya silakan untuk kalau ada yang tidak puas menempuh mekanisme hukum yang tersedia di negara ini,&amp;rdquo; tandasnya.

BACA JUGA:
Seperti Kasus Ferdy Sambo, Berapa Lama Hukuman Penjara Seumur Hidup di Indonesia?
</content:encoded></item></channel></rss>
