<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Cegah 3 Orang Pergi ke Luar Negeri Terkait Kasus Baru di Basarnas</title><description>Penyidikan baru di Basarnas terkait pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/10/337/2862039/kpk-cegah-3-orang-pergi-ke-luar-negeri-terkait-kasus-baru-di-basarnas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/10/337/2862039/kpk-cegah-3-orang-pergi-ke-luar-negeri-terkait-kasus-baru-di-basarnas"/><item><title>KPK Cegah 3 Orang Pergi ke Luar Negeri Terkait Kasus Baru di Basarnas</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/10/337/2862039/kpk-cegah-3-orang-pergi-ke-luar-negeri-terkait-kasus-baru-di-basarnas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/10/337/2862039/kpk-cegah-3-orang-pergi-ke-luar-negeri-terkait-kasus-baru-di-basarnas</guid><pubDate>Kamis 10 Agustus 2023 19:34 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/10/337/2862039/kpk-cegah-3-orang-pergi-ke-luar-negeri-terkait-kasus-baru-di-basarnas-OuZ08xDYA5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Arie Dwi Satrio)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/10/337/2862039/kpk-cegah-3-orang-pergi-ke-luar-negeri-terkait-kasus-baru-di-basarnas-OuZ08xDYA5.jpg</image><title>Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Arie Dwi Satrio)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan baru dugaan korupsi di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas). Penyidikan baru di Basarnas terkait pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014.

&quot;Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI, KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap 3 orang,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).

BACA JUGA:
KPK Usut Dugaan Korupsi Baru di Basarnas Terkait Pengadaan Truk Angkut


KPK telah mengirimkan ketiga nama yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ketiga orang tersebut dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan hingga Desember 2023.

&quot;Pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana progres penyidikan,&quot; ujar Ali.

Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, ketiga orang yang dicegah pergi ke luar negeri yakni, Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI, Max Ruland Boseke, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas, Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

BACA JUGA:
KPK Periksa Kabasarnas di Mako Puspom TNI, Dalami Aliran Suap


KPK bakal segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut. Ketiga orang yang dicegah ke luar negeri tersebut dikabarkan juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi baru yang sedang disidik KPK.



&quot;Sikap kooperatif tentunya diharapkan dari para pihak dimaksud agar proses pemberkasan perkara dapat segera dirampungkan,&quot; pungkas Ali.

</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan baru dugaan korupsi di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas). Penyidikan baru di Basarnas terkait pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014.

&quot;Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI, KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap 3 orang,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).

BACA JUGA:
KPK Usut Dugaan Korupsi Baru di Basarnas Terkait Pengadaan Truk Angkut


KPK telah mengirimkan ketiga nama yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ketiga orang tersebut dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan hingga Desember 2023.

&quot;Pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana progres penyidikan,&quot; ujar Ali.

Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, ketiga orang yang dicegah pergi ke luar negeri yakni, Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI, Max Ruland Boseke, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas, Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

BACA JUGA:
KPK Periksa Kabasarnas di Mako Puspom TNI, Dalami Aliran Suap


KPK bakal segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut. Ketiga orang yang dicegah ke luar negeri tersebut dikabarkan juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi baru yang sedang disidik KPK.



&quot;Sikap kooperatif tentunya diharapkan dari para pihak dimaksud agar proses pemberkasan perkara dapat segera dirampungkan,&quot; pungkas Ali.

</content:encoded></item></channel></rss>
