<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Dede Suryaman Dipecat Usai Terima Suap, Begini Putusannya</title><description>Putusan ini didasari lantaran Hakim DS terbukti menerima uang Rp300 juta ketika mengadili perkara yang menjerat mantan Wali Kota Kediri&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/10/338/2861332/hakim-dede-suryaman-dipecat-usai-terima-suap-begini-putusannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/10/338/2861332/hakim-dede-suryaman-dipecat-usai-terima-suap-begini-putusannya"/><item><title>Hakim Dede Suryaman Dipecat Usai Terima Suap, Begini Putusannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/10/338/2861332/hakim-dede-suryaman-dipecat-usai-terima-suap-begini-putusannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/10/338/2861332/hakim-dede-suryaman-dipecat-usai-terima-suap-begini-putusannya</guid><pubDate>Kamis 10 Agustus 2023 03:00 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/10/338/2861332/hakim-dede-suryaman-dipecat-usai-terima-suap-begini-putusannya-4ru4WRauW8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/10/338/2861332/hakim-dede-suryaman-dipecat-usai-terima-suap-begini-putusannya-4ru4WRauW8.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wOS8xLzE2ODk5Ni81L3g4bjQ0ZnU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Dede Suryaman (DS).
Putusan ini didasari lantaran Hakim DS terbukti menerima uang Rp300 juta ketika mengadili perkara yang menjerat mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar di PN Surabaya.
Hakim DS dinyatakan telah terbukti melanggar Angka 5 butir 5.1.1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) jo Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Panduan Penegakan KEPPH Pasal 9 Ayat 4 huruf a bahwa hakim harus berperilaku tidak tercela.

BACA JUGA:
Gempa M4,3 Guncang Buru Maluku Dini Hari Ini

&quot;Menjatuhkan sanksi kepada DS dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,&quot; kata Ketua Sidang MKH Hakim Agung Desnayeti saat membacakan putusannya, di Gedung MA, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

BACA JUGA:
Tutup Sidang AIPA, DPR Tekankan Pentingnya Hasil Kerja Nyata Komunitas ASEAN

Kasus ini berawal saat DS menjadi ketua majelis hakim di PN Surabaya yang menyidangkan terdakwa mantan Wali Kota Kediri (Alm) Samsul Ashar karena terlibat tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri pada 2021. Samsul Ashar dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, Samsul Ashar kemudian divonis 4 tahun 6 bulan penjara.Pada kasus yang berbeda, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Hakim PN Surabaya IIH bersama panitera pengganti MH, kemudian terungkap bahwa kasus ini ada kaitannya dengan kasus Samsul Ashar. MH diketahui terlibat dalam rangkaian dugaan tindak pidana gratifikasi saat menjadi panitera pengganti di PN Surabaya yang akhirnya juga menyeret nama hakim terlapor DS.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kabel Menjuntai Kembali Telan Korban di Jakbar, Pengendara Sempat Tersungkur

Adapun, menurut majelis bahwa hal yang meringankan adalah terlapor melakukan pelanggaran dalam keadaan tertekan selama proses persidangan kasus Samsul Ashar. Hakim terlapor juga mengakui perbuatannya dan berjanji akan memperbaiki diri. Sementara itu, hal yang memberatkan adalah terlapor telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pembelaan diri terlapor dianggap tidak mampu membantah semua tuduhan terhadap terlapor.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wOS8xLzE2ODk5Ni81L3g4bjQ0ZnU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Dede Suryaman (DS).
Putusan ini didasari lantaran Hakim DS terbukti menerima uang Rp300 juta ketika mengadili perkara yang menjerat mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar di PN Surabaya.
Hakim DS dinyatakan telah terbukti melanggar Angka 5 butir 5.1.1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) jo Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Panduan Penegakan KEPPH Pasal 9 Ayat 4 huruf a bahwa hakim harus berperilaku tidak tercela.

BACA JUGA:
Gempa M4,3 Guncang Buru Maluku Dini Hari Ini

&quot;Menjatuhkan sanksi kepada DS dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,&quot; kata Ketua Sidang MKH Hakim Agung Desnayeti saat membacakan putusannya, di Gedung MA, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

BACA JUGA:
Tutup Sidang AIPA, DPR Tekankan Pentingnya Hasil Kerja Nyata Komunitas ASEAN

Kasus ini berawal saat DS menjadi ketua majelis hakim di PN Surabaya yang menyidangkan terdakwa mantan Wali Kota Kediri (Alm) Samsul Ashar karena terlibat tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri pada 2021. Samsul Ashar dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, Samsul Ashar kemudian divonis 4 tahun 6 bulan penjara.Pada kasus yang berbeda, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Hakim PN Surabaya IIH bersama panitera pengganti MH, kemudian terungkap bahwa kasus ini ada kaitannya dengan kasus Samsul Ashar. MH diketahui terlibat dalam rangkaian dugaan tindak pidana gratifikasi saat menjadi panitera pengganti di PN Surabaya yang akhirnya juga menyeret nama hakim terlapor DS.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kabel Menjuntai Kembali Telan Korban di Jakbar, Pengendara Sempat Tersungkur

Adapun, menurut majelis bahwa hal yang meringankan adalah terlapor melakukan pelanggaran dalam keadaan tertekan selama proses persidangan kasus Samsul Ashar. Hakim terlapor juga mengakui perbuatannya dan berjanji akan memperbaiki diri. Sementara itu, hal yang memberatkan adalah terlapor telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pembelaan diri terlapor dianggap tidak mampu membantah semua tuduhan terhadap terlapor.</content:encoded></item></channel></rss>
