<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lift Jatuh Tewaskan 7 Pekerja, 1 Orang Jadi Tersangka</title><description>Lift Jatuh Tewaskan 7 Pekerja, 1 Orang Jadi Tersangka
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/10/340/2862087/lift-jatuh-tewaskan-7-pekerja-1-orang-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/10/340/2862087/lift-jatuh-tewaskan-7-pekerja-1-orang-jadi-tersangka"/><item><title>Lift Jatuh Tewaskan 7 Pekerja, 1 Orang Jadi Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/10/340/2862087/lift-jatuh-tewaskan-7-pekerja-1-orang-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/10/340/2862087/lift-jatuh-tewaskan-7-pekerja-1-orang-jadi-tersangka</guid><pubDate>Kamis 10 Agustus 2023 20:50 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/10/340/2862087/lift-jatuh-tewaskan-7-pekerja-1-orang-jadi-tersangka-Y2svftShvZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polresta Bandarlampung tetapkan tersangka kasus lift jatuh. (MPI/Ira Widyanti)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/10/340/2862087/lift-jatuh-tewaskan-7-pekerja-1-orang-jadi-tersangka-Y2svftShvZ.jpg</image><title>Polresta Bandarlampung tetapkan tersangka kasus lift jatuh. (MPI/Ira Widyanti)</title></images><description>
BANDARLAMPUNG - Usai lebih dari sebulan bergulir, polisi menetapkan penanggung jawab proyek, Rahmat, sebagai tersangka atas tragedi jatuhnya lift Sekolah Islam Az Zahra. Dalam kasus lift jatuh ini, 7 pekerja bangunan tewas.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan pengumpulan barang bukti, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut.

&quot;Kami telah menetapkan satu tersangka bernama Rahmat selaku penanggung jawab/pengawas proyek renovasi tersebut akibat kelalaian yang mengakibatkan 9 korban, di mana 7 meninggal dunia. Tersangka juga yang berperan memasang dan pengadaan lift tersebut,&quot; ujar Dennis saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (10/8/2023) malam.

Ia menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut dengan melakukan pengembangan.

&quot;Kita akan terus kembangkan dan penyelidikan tidak berhenti di sini,&quot; kata dia.

Dennis mengungkapkan, hasil dari ahli, Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan Itera terdapat technical error yang dilakukan tersangka tidak sesuai operasional.






BACA JUGA:
Lift Jatuh Tewaskan 7 Orang Masuk Penyidikan, Polisi Periksa 20 Saksi&amp;nbsp; &amp;nbsp;






&quot;Tidak sesuai standar kompetensi dan standar Indonesia sehingga mengalami kecelakaan tersebut. Mesin lift pengangkut tersebut tidak layak digunakan untuk mengangkut barang maupun orang,&quot; ujarnya.

Dennis melanjutkan, barang bukti yang diamankan berupa router mesin, pengait dan beberapa klem-klem yang dikaji oleh ahli teknik daya angkat dan angkut Itera dan Laboratorium Forensik Polda Sumsel.




BACA JUGA:
Puslabfor Kaji Penyebab Lift Jatuh di Lampung








Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Bandarlampung dan dijerat Pasal 9 UU RI No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja juncto Pasal 186 Permenaker No. 8 Tahun 2020 atau Pasal 186 juncto Pasal 25 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juncto UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 360 KUHPidana dengan ancaman 6 Tahun Penjara.


Sementara, tersangka Rahmat enggan berkomentar terkait penetapannya sebagai tersangka dalam tragedi yang menewaskan 7 pekerja bangunan tersebut.






BACA JUGA:
4 Fakta Lift Jatuh Tewaskan 7 Pekerja, Ternyata Digunakan Angkut Barang








Sebelumnya, sebanyak 9 orang pekerja bangunan menjadi korban akibat lift jatuh di Sekolah Islam Az Zahra, Rabu (5/7) sekitar pukul 16.30 wib.



Akibat peristiwa tersebut, 7 orang pekerja bangunan tewas dan 2 lainnya luka-luka dirawat di Rumah Sakit Bumi Waras.

</description><content:encoded>
BANDARLAMPUNG - Usai lebih dari sebulan bergulir, polisi menetapkan penanggung jawab proyek, Rahmat, sebagai tersangka atas tragedi jatuhnya lift Sekolah Islam Az Zahra. Dalam kasus lift jatuh ini, 7 pekerja bangunan tewas.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan pengumpulan barang bukti, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut.

&quot;Kami telah menetapkan satu tersangka bernama Rahmat selaku penanggung jawab/pengawas proyek renovasi tersebut akibat kelalaian yang mengakibatkan 9 korban, di mana 7 meninggal dunia. Tersangka juga yang berperan memasang dan pengadaan lift tersebut,&quot; ujar Dennis saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (10/8/2023) malam.

Ia menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut dengan melakukan pengembangan.

&quot;Kita akan terus kembangkan dan penyelidikan tidak berhenti di sini,&quot; kata dia.

Dennis mengungkapkan, hasil dari ahli, Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan Itera terdapat technical error yang dilakukan tersangka tidak sesuai operasional.






BACA JUGA:
Lift Jatuh Tewaskan 7 Orang Masuk Penyidikan, Polisi Periksa 20 Saksi&amp;nbsp; &amp;nbsp;






&quot;Tidak sesuai standar kompetensi dan standar Indonesia sehingga mengalami kecelakaan tersebut. Mesin lift pengangkut tersebut tidak layak digunakan untuk mengangkut barang maupun orang,&quot; ujarnya.

Dennis melanjutkan, barang bukti yang diamankan berupa router mesin, pengait dan beberapa klem-klem yang dikaji oleh ahli teknik daya angkat dan angkut Itera dan Laboratorium Forensik Polda Sumsel.




BACA JUGA:
Puslabfor Kaji Penyebab Lift Jatuh di Lampung








Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Bandarlampung dan dijerat Pasal 9 UU RI No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja juncto Pasal 186 Permenaker No. 8 Tahun 2020 atau Pasal 186 juncto Pasal 25 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juncto UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 360 KUHPidana dengan ancaman 6 Tahun Penjara.


Sementara, tersangka Rahmat enggan berkomentar terkait penetapannya sebagai tersangka dalam tragedi yang menewaskan 7 pekerja bangunan tersebut.






BACA JUGA:
4 Fakta Lift Jatuh Tewaskan 7 Pekerja, Ternyata Digunakan Angkut Barang








Sebelumnya, sebanyak 9 orang pekerja bangunan menjadi korban akibat lift jatuh di Sekolah Islam Az Zahra, Rabu (5/7) sekitar pukul 16.30 wib.



Akibat peristiwa tersebut, 7 orang pekerja bangunan tewas dan 2 lainnya luka-luka dirawat di Rumah Sakit Bumi Waras.

</content:encoded></item></channel></rss>
