<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>60 Anak di Tulungagung Belum Dapat Bangku SMA, RPA Perindo : Pendidikan Hak Semua Anak Indonesia</title><description>60 Anak di Tulungagung Belum Dapat Bangku SMA, RPA Perindo : Pendidikan Hak Semua Anak Indonesia</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/11/1/2862602/60-anak-di-tulungagung-belum-dapat-bangku-sma-rpa-perindo-pendidikan-hak-semua-anak-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/11/1/2862602/60-anak-di-tulungagung-belum-dapat-bangku-sma-rpa-perindo-pendidikan-hak-semua-anak-indonesia"/><item><title>60 Anak di Tulungagung Belum Dapat Bangku SMA, RPA Perindo : Pendidikan Hak Semua Anak Indonesia</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/11/1/2862602/60-anak-di-tulungagung-belum-dapat-bangku-sma-rpa-perindo-pendidikan-hak-semua-anak-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/11/1/2862602/60-anak-di-tulungagung-belum-dapat-bangku-sma-rpa-perindo-pendidikan-hak-semua-anak-indonesia</guid><pubDate>Jum'at 11 Agustus 2023 16:16 WIB</pubDate><dc:creator>Lukman Hakim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/11/1/2862602/60-anak-di-tulungagung-belum-dapat-bangku-sma-rpa-perindo-pendidikan-hak-semua-anak-indonesia-2fLP85BmBJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina. (MNC Portal/Lukman Hakim)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/11/1/2862602/60-anak-di-tulungagung-belum-dapat-bangku-sma-rpa-perindo-pendidikan-hak-semua-anak-indonesia-2fLP85BmBJ.jpg</image><title>Ketua RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina. (MNC Portal/Lukman Hakim)</title></images><description>


SURABAYA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo menegaskan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Karena itu, RPA Partai Perindo mendesak pemerintah segera mencari solusi terkait 60 anak di Tulungagung, Jawa Timur, yang belum mendapatkan bangku SMA.

Dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal ini mengamanatkan bahwa semua warga negara, termasuk anak-anak yang memiliki keterbatasan atau yang berada dalam kondisi kurang beruntung, berhak mendapatkan pendidikan, terutama pendidikan Sekolah Dasar.

&quot;Intinya, yang kami perjuangkan adalah upaya dari pemerintah, sesuai UUD 45 bahwa pendidikan ini merupakan hak dari semua anak-anak Indonesia, khususnya kasus yang terjadi di Tulungagung adalah tingkat SMA,&quot; Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina saat ditemui di Kantor Gubernur Jatim, Jumat (11/8/2023).





BACA JUGA:
RPA Partai Perindo Audiensi dengan Dindik Jawa Timur, Perjuangkan Hak Pendidikan Anak









Pihaknya berharap dinas pendidikan segera memberikan solusi. Pihaknya juga mendesak agar solusi itu segera ditemukan. Hal itu agar anak-anak di Tulungagung yang belum mendapatkan bangku sekolah bisa segera mengikuti proses belajar mengajar.




BACA JUGA:
60 Anak di Tulungagung Belum Dapat Bangku SMA, RPA Perindo : Pendidikan Dijamin UUD










&quot;Persoalan ini muncul akibat sistem zonasi. Jadi sistem ini perlu dievaluasi kembali,&quot; ujarnya.

Dia menyebutkan, 60 anak di wilayah Tulungagung gagal mendapatkan bangku sekolah SMA dengan sistem zonasi. Padahal, persyaratan sudah memenuhi.







BACA JUGA:
60 Siswa di Tulungagung Belum Dapat Sekolah, RPA Perindo Minta Sistem Zonasi Dievaluasi










Ada siswa yang nilainya bagus dan masuk zonasi, tapi tidak diterima. Akan tetapi sebaliknya, siswa di luar zonasi malah masuk.





&quot;Jadi saya kira sistem zonasi ini harus dievaluasi agar lebih baik lagi ke depannya,&quot; tutur Jeannie.



</description><content:encoded>


SURABAYA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo menegaskan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Karena itu, RPA Partai Perindo mendesak pemerintah segera mencari solusi terkait 60 anak di Tulungagung, Jawa Timur, yang belum mendapatkan bangku SMA.

Dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal ini mengamanatkan bahwa semua warga negara, termasuk anak-anak yang memiliki keterbatasan atau yang berada dalam kondisi kurang beruntung, berhak mendapatkan pendidikan, terutama pendidikan Sekolah Dasar.

&quot;Intinya, yang kami perjuangkan adalah upaya dari pemerintah, sesuai UUD 45 bahwa pendidikan ini merupakan hak dari semua anak-anak Indonesia, khususnya kasus yang terjadi di Tulungagung adalah tingkat SMA,&quot; Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina saat ditemui di Kantor Gubernur Jatim, Jumat (11/8/2023).





BACA JUGA:
RPA Partai Perindo Audiensi dengan Dindik Jawa Timur, Perjuangkan Hak Pendidikan Anak









Pihaknya berharap dinas pendidikan segera memberikan solusi. Pihaknya juga mendesak agar solusi itu segera ditemukan. Hal itu agar anak-anak di Tulungagung yang belum mendapatkan bangku sekolah bisa segera mengikuti proses belajar mengajar.




BACA JUGA:
60 Anak di Tulungagung Belum Dapat Bangku SMA, RPA Perindo : Pendidikan Dijamin UUD










&quot;Persoalan ini muncul akibat sistem zonasi. Jadi sistem ini perlu dievaluasi kembali,&quot; ujarnya.

Dia menyebutkan, 60 anak di wilayah Tulungagung gagal mendapatkan bangku sekolah SMA dengan sistem zonasi. Padahal, persyaratan sudah memenuhi.







BACA JUGA:
60 Siswa di Tulungagung Belum Dapat Sekolah, RPA Perindo Minta Sistem Zonasi Dievaluasi










Ada siswa yang nilainya bagus dan masuk zonasi, tapi tidak diterima. Akan tetapi sebaliknya, siswa di luar zonasi malah masuk.





&quot;Jadi saya kira sistem zonasi ini harus dievaluasi agar lebih baik lagi ke depannya,&quot; tutur Jeannie.



</content:encoded></item></channel></rss>
