<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Revisi UU Peradilan Militer, Wapres: Kita Dengarkan Ahli dan Publik</title><description>Revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih memerlukan waktu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/11/337/2862089/revisi-uu-peradilan-militer-wapres-kita-dengarkan-ahli-dan-publik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/11/337/2862089/revisi-uu-peradilan-militer-wapres-kita-dengarkan-ahli-dan-publik"/><item><title>Revisi UU Peradilan Militer, Wapres: Kita Dengarkan Ahli dan Publik</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/11/337/2862089/revisi-uu-peradilan-militer-wapres-kita-dengarkan-ahli-dan-publik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/11/337/2862089/revisi-uu-peradilan-militer-wapres-kita-dengarkan-ahli-dan-publik</guid><pubDate>Jum'at 11 Agustus 2023 00:30 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/10/337/2862089/revisi-uu-peradilan-militer-wapres-kita-dengarkan-ahli-dan-publik-RjB9bZSNQq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wapres KH Ma'ruf Amin (Foto: Setwapres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/10/337/2862089/revisi-uu-peradilan-militer-wapres-kita-dengarkan-ahli-dan-publik-RjB9bZSNQq.jpg</image><title>Wapres KH Ma'ruf Amin (Foto: Setwapres)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMC8xLzE2OTA0NC81L3g4bjRyenE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih memerlukan waktu. Pasalnya, harus dilakukan kajian oleh para ahli bahkan juga pendapat dari publik.
&amp;ldquo;Saya kira mengenai masalah revisi undang-undang peradilan militer saya kira untuk merespons itu tentu perlu waktu, kita banyak harus mendengar ahli, mendengar juga pendapat-pendapat publik dan tentu itu kita sedang memproses,&amp;rdquo; ungkap Wapres usai meresmikan Masjid KH Hasyim Asyari di Tuban, Jawa Timur, Kamis (10/8/2023).

BACA JUGA:
Berantas Kemiskinan, Ganjar Serahkan Bantuan RTLH dan Jambanisasi di Brebes

Sebelumnya, sejumlah pihak yang mendorong agar segera dilakukan revisi UU Peradilan Militer karena khawatir ketentuan di dalamnya membuat anggota TNI berpotensi lolos jerat hukum pidana.

BACA JUGA:
 Aksi Damai Depan Balai Kota, Bobby Nasution Naik Mobil Komando Terima Aspirasi Ratusan Pekerja

Seperti halnya dalam kasus penetapan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
&amp;ldquo;Pemerintah sedang mendengarkan, bagaimana para ahli, bagaimana prosesnya seperti apa,&amp;rdquo; kata Wapres.Wapres pun menegaskan bahwa proses revisi UU Peradilan Militer masih memerlukan waktu yang panjang. Oleh karena itu, dia meminta agar masyarakat menunggu respon selanjutnya dari pemerintah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Lift Jatuh Tewaskan 7 Pekerja, 1 Orang Jadi Tersangka

&amp;ldquo;Jadi memang memerlukan waktu yang panjang. Saya kira tunggu saja seperti apa nanti pemerintah merespon usulan revisi undang-undang peradilan militer itu,&amp;rdquo; tandasnya.





</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMC8xLzE2OTA0NC81L3g4bjRyenE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih memerlukan waktu. Pasalnya, harus dilakukan kajian oleh para ahli bahkan juga pendapat dari publik.
&amp;ldquo;Saya kira mengenai masalah revisi undang-undang peradilan militer saya kira untuk merespons itu tentu perlu waktu, kita banyak harus mendengar ahli, mendengar juga pendapat-pendapat publik dan tentu itu kita sedang memproses,&amp;rdquo; ungkap Wapres usai meresmikan Masjid KH Hasyim Asyari di Tuban, Jawa Timur, Kamis (10/8/2023).

BACA JUGA:
Berantas Kemiskinan, Ganjar Serahkan Bantuan RTLH dan Jambanisasi di Brebes

Sebelumnya, sejumlah pihak yang mendorong agar segera dilakukan revisi UU Peradilan Militer karena khawatir ketentuan di dalamnya membuat anggota TNI berpotensi lolos jerat hukum pidana.

BACA JUGA:
 Aksi Damai Depan Balai Kota, Bobby Nasution Naik Mobil Komando Terima Aspirasi Ratusan Pekerja

Seperti halnya dalam kasus penetapan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
&amp;ldquo;Pemerintah sedang mendengarkan, bagaimana para ahli, bagaimana prosesnya seperti apa,&amp;rdquo; kata Wapres.Wapres pun menegaskan bahwa proses revisi UU Peradilan Militer masih memerlukan waktu yang panjang. Oleh karena itu, dia meminta agar masyarakat menunggu respon selanjutnya dari pemerintah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Lift Jatuh Tewaskan 7 Pekerja, 1 Orang Jadi Tersangka

&amp;ldquo;Jadi memang memerlukan waktu yang panjang. Saya kira tunggu saja seperti apa nanti pemerintah merespon usulan revisi undang-undang peradilan militer itu,&amp;rdquo; tandasnya.





</content:encoded></item></channel></rss>
