<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mayor Dedi Jadi Penasihat Hukum Keponakannya yang Jadi Tersangka, Begini Kata TNI</title><description>Kedatangan Mayor Dedi adalah untuk menanyakan perihal surat permohonan penangguhan penahanan keponakannya&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/11/337/2862217/mayor-dedi-jadi-penasihat-hukum-keponakannya-yang-jadi-tersangka-begini-kata-tni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/11/337/2862217/mayor-dedi-jadi-penasihat-hukum-keponakannya-yang-jadi-tersangka-begini-kata-tni"/><item><title>Mayor Dedi Jadi Penasihat Hukum Keponakannya yang Jadi Tersangka, Begini Kata TNI</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/11/337/2862217/mayor-dedi-jadi-penasihat-hukum-keponakannya-yang-jadi-tersangka-begini-kata-tni</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/11/337/2862217/mayor-dedi-jadi-penasihat-hukum-keponakannya-yang-jadi-tersangka-begini-kata-tni</guid><pubDate>Jum'at 11 Agustus 2023 08:17 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/11/337/2862217/mayor-dedi-jadi-penasihat-hukum-keponakannya-yang-jadi-tersangka-begini-kata-tni-d2sOicsfZx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kababinkum TNI jelaskan soal Mayo Dedi jadi penasihat hukum keponakannya/Foto: MPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/11/337/2862217/mayor-dedi-jadi-penasihat-hukum-keponakannya-yang-jadi-tersangka-begini-kata-tni-d2sOicsfZx.jpg</image><title>Kababinkum TNI jelaskan soal Mayo Dedi jadi penasihat hukum keponakannya/Foto: MPI</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMC8xLzE2OTAxNi81L3g4bjRqMzE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kepala Seksi Undang-Undang Satuan Hukum Kodam (Kumdam) I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan, viral usai menggeruduk Polrestabes Medan dengan membawa sejumlah pasukan.

Kedatangan Mayor Dedi adalah untuk menanyakan perihal surat permohonan penangguhan penahanan keponakannya, yakni Ahmad Rosid Hasibuan (ARH), yang ditahan terkait kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Danpuspom TNI: Mayor Dedi Cs Tak Akan Lolos dari Hukuman!

Diketahui, Mayor Dedi telah mengajukan permohonan kepada Kepala Hukum Daerah Militer (Kakumdam) I/Bukit Barisan untuk dapat memberikan bantuan hukum kepada keponakannya tersebut.

Lalu, apakah seorang perwira hukum dapat memberikan bantuan hukum kepada kerabatnya?
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Aksi Arogan Mayor Dedi Bawa Pasukan ke Polrestabes Medan, TNI Akui Ada Kesalahan Prosedur

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro mengatakan, berdasarkan undang-undang, keluarga prajurit TNI bisa mendapat bantuan hukum.

&quot;Apakah prajurit dan keluarga itu dapat diberi bantuan hukum? Jawabannya dapat, mari kita tengok terkait dengan aturannya,&quot; kata Kresno dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).

&quot;Ada UU TNI, Undang-undang Tahun 2004, silahkan dicek, nanti saya akan jelaskan ini, yaitu Pasal 50 ayat 2, khususnya huruf F. Di sana disebutkan bahwa prajurit dan prajurit siswa memperoleh rawatan dan layanan kedinasan yang meliputi penghasilan A dan seterusnya, F itu adalah bantuan hukum,&quot; sambungnya.

Kemudian, kata Kresno, pada Pasal 50 ayat 3 UU TNI disebutkan bahwa anggota keluarga mempunyai hak untuk mendapat bantuan hukum.

&quot;Kemudian, ada juga Pasal 50 ayat 3 UU TNI yang berbunyi: keluarga prajurit memperoleh perawatan kedinasan yang meliputi perawatan kesehatan, pembinaan mental dan keagamaan, bantuan hukum,&quot; katanya.

Lebih lanjut Kresno menjelaskan bahwa seorang perwira hukum bisa menjadi penasihat hukum dalam persidangan.



&quot;Apakah perwira hukum seperti saya dapat menjadi penasehat hukum apa nggak? Dalam hal ini adalah mayor DH (Dedi Hasibuan) itu bisa nggak dia jadi penasehat hukum dan beracara di dalam sidang pemeriksaan atau sidang pengadilan? Ini kan karena di media beredar bahwa TNI itu tidak boleh beracara di sidang kan. Banyak media meliput seperti itu, pertanyannya boleh,&quot; ucapnya.


BACA JUGA:
Mayor Dedi Ternyata Tak Ditahan Puspom Usai Bawa Pasukan Geruduk Polrestabes Medan


Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1971, yang berbunyi, anggota militer yang bekerja sebagai penasehat hukum dapat menjadi pendamping di pengadilan.



&quot;Ada surat edaran Mahkamah Agung surat edaran nomor 2 tahun 1971 yaitu adalah pegawai negeri atau anggota militer yang melakukan pekerjaan sebagai pembela atau penasehat hukum dimuka pengadilan itu menjadi dasar kita untuk mengikuti, mendampingi di dalam sidang di pengadilan,&quot; katanya.


&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mayor Dedi Geruduk Polrestabes Medan karena Geram Suratnya Tak Dibalas Kapolres

Lebih lanjut, Kresno menjelaskan, ada juga surat Ketua Mahkamah Agung (MA) yang memberikan izin kepada perwira hukum untuk menjadi penasehat hukum.



&quot;Ada juga surat ketua MA yang pada intinya adalah memberi izin kepada anggota TNI untuk menjadi pembela atau penasehat hukum. Sehingga clear bahwa perwira hukum itu dengan kualifikasi tertentu, itu dapat beracara di pengadilan. Perwira hukum dapat mendampingi tersangka, terdakwa, terpidana di semua level pemeriksaan,&quot; katanya.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMC8xLzE2OTAxNi81L3g4bjRqMzE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kepala Seksi Undang-Undang Satuan Hukum Kodam (Kumdam) I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan, viral usai menggeruduk Polrestabes Medan dengan membawa sejumlah pasukan.

Kedatangan Mayor Dedi adalah untuk menanyakan perihal surat permohonan penangguhan penahanan keponakannya, yakni Ahmad Rosid Hasibuan (ARH), yang ditahan terkait kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Danpuspom TNI: Mayor Dedi Cs Tak Akan Lolos dari Hukuman!

Diketahui, Mayor Dedi telah mengajukan permohonan kepada Kepala Hukum Daerah Militer (Kakumdam) I/Bukit Barisan untuk dapat memberikan bantuan hukum kepada keponakannya tersebut.

Lalu, apakah seorang perwira hukum dapat memberikan bantuan hukum kepada kerabatnya?
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Aksi Arogan Mayor Dedi Bawa Pasukan ke Polrestabes Medan, TNI Akui Ada Kesalahan Prosedur

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro mengatakan, berdasarkan undang-undang, keluarga prajurit TNI bisa mendapat bantuan hukum.

&quot;Apakah prajurit dan keluarga itu dapat diberi bantuan hukum? Jawabannya dapat, mari kita tengok terkait dengan aturannya,&quot; kata Kresno dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).

&quot;Ada UU TNI, Undang-undang Tahun 2004, silahkan dicek, nanti saya akan jelaskan ini, yaitu Pasal 50 ayat 2, khususnya huruf F. Di sana disebutkan bahwa prajurit dan prajurit siswa memperoleh rawatan dan layanan kedinasan yang meliputi penghasilan A dan seterusnya, F itu adalah bantuan hukum,&quot; sambungnya.

Kemudian, kata Kresno, pada Pasal 50 ayat 3 UU TNI disebutkan bahwa anggota keluarga mempunyai hak untuk mendapat bantuan hukum.

&quot;Kemudian, ada juga Pasal 50 ayat 3 UU TNI yang berbunyi: keluarga prajurit memperoleh perawatan kedinasan yang meliputi perawatan kesehatan, pembinaan mental dan keagamaan, bantuan hukum,&quot; katanya.

Lebih lanjut Kresno menjelaskan bahwa seorang perwira hukum bisa menjadi penasihat hukum dalam persidangan.



&quot;Apakah perwira hukum seperti saya dapat menjadi penasehat hukum apa nggak? Dalam hal ini adalah mayor DH (Dedi Hasibuan) itu bisa nggak dia jadi penasehat hukum dan beracara di dalam sidang pemeriksaan atau sidang pengadilan? Ini kan karena di media beredar bahwa TNI itu tidak boleh beracara di sidang kan. Banyak media meliput seperti itu, pertanyannya boleh,&quot; ucapnya.


BACA JUGA:
Mayor Dedi Ternyata Tak Ditahan Puspom Usai Bawa Pasukan Geruduk Polrestabes Medan


Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1971, yang berbunyi, anggota militer yang bekerja sebagai penasehat hukum dapat menjadi pendamping di pengadilan.



&quot;Ada surat edaran Mahkamah Agung surat edaran nomor 2 tahun 1971 yaitu adalah pegawai negeri atau anggota militer yang melakukan pekerjaan sebagai pembela atau penasehat hukum dimuka pengadilan itu menjadi dasar kita untuk mengikuti, mendampingi di dalam sidang di pengadilan,&quot; katanya.


&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mayor Dedi Geruduk Polrestabes Medan karena Geram Suratnya Tak Dibalas Kapolres

Lebih lanjut, Kresno menjelaskan, ada juga surat Ketua Mahkamah Agung (MA) yang memberikan izin kepada perwira hukum untuk menjadi penasehat hukum.



&quot;Ada juga surat ketua MA yang pada intinya adalah memberi izin kepada anggota TNI untuk menjadi pembela atau penasehat hukum. Sehingga clear bahwa perwira hukum itu dengan kualifikasi tertentu, itu dapat beracara di pengadilan. Perwira hukum dapat mendampingi tersangka, terdakwa, terpidana di semua level pemeriksaan,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
