<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi Kuota Rokok, Mantan Kepala BP Tanjungpinang Rugikan Negara Rp296,2 Miliar</title><description>Korupsi Kuota Rokok, Mantan Kepala BP Tanjungpinang Rugikan Negara Rp296,2 Miliar
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/11/337/2862801/korupsi-kuota-rokok-mantan-kepala-bp-tanjungpinang-rugikan-negara-rp296-2-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/11/337/2862801/korupsi-kuota-rokok-mantan-kepala-bp-tanjungpinang-rugikan-negara-rp296-2-miliar"/><item><title>Korupsi Kuota Rokok, Mantan Kepala BP Tanjungpinang Rugikan Negara Rp296,2 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/11/337/2862801/korupsi-kuota-rokok-mantan-kepala-bp-tanjungpinang-rugikan-negara-rp296-2-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/11/337/2862801/korupsi-kuota-rokok-mantan-kepala-bp-tanjungpinang-rugikan-negara-rp296-2-miliar</guid><pubDate>Jum'at 11 Agustus 2023 20:23 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/11/337/2862801/korupsi-kuota-rokok-mantan-kepala-bp-tanjungpinang-rugikan-negara-rp296-2-miliar-lraBgdfdxy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus korupsi kuota rokok di Tanjungpinang rugikan negara Rp296,2 miliar. (MPI/Arie Dwi Satrio)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/11/337/2862801/korupsi-kuota-rokok-mantan-kepala-bp-tanjungpinang-rugikan-negara-rp296-2-miliar-lraBgdfdxy.jpg</image><title>Kasus korupsi kuota rokok di Tanjungpinang rugikan negara Rp296,2 miliar. (MPI/Arie Dwi Satrio)</title></images><description>

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) wilayah Kota Tanjungpinang, Den Yealta (DY), sebagai tersangka.

Den Yealta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait penggelembungan kuota rokok di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas wilayah Tanjungpinang. Perbuatan korupsi Den Yealta tersebut diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp296,2 miliar.

&quot;Akibat perbuatan tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp296,2 miliar,&quot; kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023).

Kasus ini bermula saat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai mengirimkan surat teguran kepada BP Bintan dan BP Tanjungpinang terkait kelebihan jumlah kuota rokok dari ketentuan yang seharusnya di tahun 2015.







BACA JUGA:
Rugikan Negara Ratusan Miliar, Pengaturan Cukai Rokok di Tanjung Pinang Diusut KPK







&quot;Sesuai ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51,9 juta batang, sedangkan besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359,4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 %,&quot; ucap Asep.

Berdasarkan temuan KPK, kata Asep, realisasi jumlah kuota hasil tembakau (rokok) telah melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya dengan ditandatanganinya 75 SK kuota ketika Den Yealta menjabat Kepala BP Tanjungpinang.






BACA JUGA:
 Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Warga Bandung Ditangkap di Garut&amp;nbsp; &amp;nbsp;










Asep menjelaskan, kebijakan Den Yealta tersebut telah menguntungkan berbagai perusahaan pabrik dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok. Den Yealta diduga tidak melakukan perhitungan dan penentuan kuota rokok sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar.

&quot;Akan tetapi, DY secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi diantaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang,&quot; sambung Asep.






BACA JUGA:
KPK Tahan Tersangka Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang









Selain itu, kata Asep, Den Yealta tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok. Sehingga, hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Diduga, ada juga jatah titipan kuota rokok disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran.



&quot;Atas tindakannya tersebut, DY menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran. sejumlah sekitar Rp4,4 Miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya,&quot; ujar Asep.



</description><content:encoded>

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) wilayah Kota Tanjungpinang, Den Yealta (DY), sebagai tersangka.

Den Yealta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait penggelembungan kuota rokok di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas wilayah Tanjungpinang. Perbuatan korupsi Den Yealta tersebut diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp296,2 miliar.

&quot;Akibat perbuatan tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp296,2 miliar,&quot; kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023).

Kasus ini bermula saat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai mengirimkan surat teguran kepada BP Bintan dan BP Tanjungpinang terkait kelebihan jumlah kuota rokok dari ketentuan yang seharusnya di tahun 2015.







BACA JUGA:
Rugikan Negara Ratusan Miliar, Pengaturan Cukai Rokok di Tanjung Pinang Diusut KPK







&quot;Sesuai ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51,9 juta batang, sedangkan besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359,4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 %,&quot; ucap Asep.

Berdasarkan temuan KPK, kata Asep, realisasi jumlah kuota hasil tembakau (rokok) telah melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya dengan ditandatanganinya 75 SK kuota ketika Den Yealta menjabat Kepala BP Tanjungpinang.






BACA JUGA:
 Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Warga Bandung Ditangkap di Garut&amp;nbsp; &amp;nbsp;










Asep menjelaskan, kebijakan Den Yealta tersebut telah menguntungkan berbagai perusahaan pabrik dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok. Den Yealta diduga tidak melakukan perhitungan dan penentuan kuota rokok sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar.

&quot;Akan tetapi, DY secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi diantaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang,&quot; sambung Asep.






BACA JUGA:
KPK Tahan Tersangka Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang









Selain itu, kata Asep, Den Yealta tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok. Sehingga, hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Diduga, ada juga jatah titipan kuota rokok disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran.



&quot;Atas tindakannya tersebut, DY menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran. sejumlah sekitar Rp4,4 Miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya,&quot; ujar Asep.



</content:encoded></item></channel></rss>
