<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan saat HUT Ke-78 RI</title><description>Hal tersebut diberlakukan dengan bertepatannya dengan libur nasional perayaan Hari Kemerdekaan RI.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/11/338/2862342/ganjil-genap-di-jakarta-ditiadakan-saat-hut-ke-78-ri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/11/338/2862342/ganjil-genap-di-jakarta-ditiadakan-saat-hut-ke-78-ri"/><item><title>Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan saat HUT Ke-78 RI</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/11/338/2862342/ganjil-genap-di-jakarta-ditiadakan-saat-hut-ke-78-ri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/11/338/2862342/ganjil-genap-di-jakarta-ditiadakan-saat-hut-ke-78-ri</guid><pubDate>Jum'at 11 Agustus 2023 12:30 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/11/338/2862342/ganjil-genap-di-jakarta-ditiadakan-saat-hut-ke-78-ri-y5ciEtBVTW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi ganjil genap (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/11/338/2862342/ganjil-genap-di-jakarta-ditiadakan-saat-hut-ke-78-ri-y5ciEtBVTW.jpg</image><title>Ilustrasi ganjil genap (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan ganjil-genap pada 17 Agustus 2023 . Hal tersebut diberlakukan dengan bertepatannya dengan libur nasional perayaan Hari Kemerdekaan Ke-78 RI.
&amp;ldquo;Sehubungan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2023, ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan,&amp;rdquo; demikian pernyataan yang disampaikan Dishub DKI melalui akun Instagramnya, Jumat (11/8/2023).
Ketentuan ini dibuat berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

BACA JUGA:
Semarakkan HUT RI, 200 Pecinta KA Gelar Fashion Show di Stasiun Tertua di Asia Tenggara


Serta Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

&amp;ldquo;Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Tak Dapat Sumbangan HUT RI, Sekelompok Pemuda Rusak Rumah Dokter

</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan ganjil-genap pada 17 Agustus 2023 . Hal tersebut diberlakukan dengan bertepatannya dengan libur nasional perayaan Hari Kemerdekaan Ke-78 RI.
&amp;ldquo;Sehubungan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2023, ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan,&amp;rdquo; demikian pernyataan yang disampaikan Dishub DKI melalui akun Instagramnya, Jumat (11/8/2023).
Ketentuan ini dibuat berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

BACA JUGA:
Semarakkan HUT RI, 200 Pecinta KA Gelar Fashion Show di Stasiun Tertua di Asia Tenggara


Serta Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

&amp;ldquo;Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Tak Dapat Sumbangan HUT RI, Sekelompok Pemuda Rusak Rumah Dokter

</content:encoded></item></channel></rss>
