<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buron 7 Bulan, 2 Penjambret Ponsel Milik Pesepeda di Kelapa Gading Ditangkap</title><description>Buron 7 Bulan, 2 Penjambret Ponsel Milik Pesepeda di Kelapa Gading Ditangkap
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/11/338/2862633/buron-7-bulan-2-penjambret-ponsel-milik-pesepeda-di-kelapa-gading-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/11/338/2862633/buron-7-bulan-2-penjambret-ponsel-milik-pesepeda-di-kelapa-gading-ditangkap"/><item><title>Buron 7 Bulan, 2 Penjambret Ponsel Milik Pesepeda di Kelapa Gading Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/11/338/2862633/buron-7-bulan-2-penjambret-ponsel-milik-pesepeda-di-kelapa-gading-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/11/338/2862633/buron-7-bulan-2-penjambret-ponsel-milik-pesepeda-di-kelapa-gading-ditangkap</guid><pubDate>Jum'at 11 Agustus 2023 16:45 WIB</pubDate><dc:creator>Yohannes Tobing</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/11/338/2862633/buron-7-bulan-2-penjambret-ponsel-milik-pesepeda-di-kelapa-gading-ditangkap-JENcznFzag.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dua pelaku penjambretan handphone milik pesepeda di Kelapa Gading ditangkap. (MPI/Yohannes)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/11/338/2862633/buron-7-bulan-2-penjambret-ponsel-milik-pesepeda-di-kelapa-gading-ditangkap-JENcznFzag.jpg</image><title>Dua pelaku penjambretan handphone milik pesepeda di Kelapa Gading ditangkap. (MPI/Yohannes)</title></images><description>



JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua penjambret handphone milik seorang warga yang sedang bersepeda di Jalan Harpa Raya Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 30 Januari 2023.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, kasus ini bermula saat korban sedang bersepeda dan melintas di TKP. Korban meletakkan ponselnya di kantong jersey di sisi belakang baju.

&quot;Jadi (pelaku-red) ini jambret spesialis yang sasarannya handphone dari pengguna sepeda. Jadi handphone jenis S22 yang biasa ditaruh di belakang baju kantong belakang diambil oleh tersangka,&quot; kata Gidion saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (11/8/2023).







BACA JUGA:
Tak Punya Uang untuk Persalinan Istri, Pemuda Nekat Jambret HP Pelajar di Palmerah







Ia mengungkapkan, semenjak kasus jambret yang terjadi pada 30 Januari 2023, pihaknya terus melakukan penyelidikan. Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan tersebut, dua pelaku Andriyanto (22) dan Mujiono (29) merupakan komplotan spesialis.

&quot;Dari hasil penyelidikan, kemudian yang cukup ulet (pelaku) ini sekitar 7 bulan dan hasil pengembangan dua pelaku sudah melakukan tujuh kali jambret. TKP yaitu 4 di wilayah Jakarta Selatan dan juga di wilayah Jakarta Utara,&quot; ucap Gidion.




BACA JUGA:
Pria di Bekasi Dijambret saat Asyik Gowes, Uang Tunai dan HP Raib










Gidion menyebut, dari komplotan spesialis jambret tersebut, pihaknya masih mengejar dua pelaku, yaitu S dan J. Keduanya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu berperan sebagai penadah.

Dalam menjalankan aksinya, Gidion menuturkan para pelaku berkeliling wilayah Jakarta dengan menyasar korbannya yang merupakan seorang pesepeda. Dari hasil kejahatannya tersebut, para pelaku menjualnya untuk kepentingannya sendiri.



&quot;Biasanya kalau pelaku (kejahatan) ini gitu-gitu aja muternya kalau enggak mabuk ya kan atau disebut molimo,&quot; tutur Gidion.








BACA JUGA:
Jambret Handphone di Bekasi Tertangkap, Pelaku Ternyata Teman Korban












Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.



Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu sepeda motor Honda Sonic warna merah yang digunakan pelaku di TKP, jaket, dan celana yang digunakan pelaku, satu helm dan rekaman CCTV di TKP.</description><content:encoded>



JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua penjambret handphone milik seorang warga yang sedang bersepeda di Jalan Harpa Raya Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 30 Januari 2023.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, kasus ini bermula saat korban sedang bersepeda dan melintas di TKP. Korban meletakkan ponselnya di kantong jersey di sisi belakang baju.

&quot;Jadi (pelaku-red) ini jambret spesialis yang sasarannya handphone dari pengguna sepeda. Jadi handphone jenis S22 yang biasa ditaruh di belakang baju kantong belakang diambil oleh tersangka,&quot; kata Gidion saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (11/8/2023).







BACA JUGA:
Tak Punya Uang untuk Persalinan Istri, Pemuda Nekat Jambret HP Pelajar di Palmerah







Ia mengungkapkan, semenjak kasus jambret yang terjadi pada 30 Januari 2023, pihaknya terus melakukan penyelidikan. Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan tersebut, dua pelaku Andriyanto (22) dan Mujiono (29) merupakan komplotan spesialis.

&quot;Dari hasil penyelidikan, kemudian yang cukup ulet (pelaku) ini sekitar 7 bulan dan hasil pengembangan dua pelaku sudah melakukan tujuh kali jambret. TKP yaitu 4 di wilayah Jakarta Selatan dan juga di wilayah Jakarta Utara,&quot; ucap Gidion.




BACA JUGA:
Pria di Bekasi Dijambret saat Asyik Gowes, Uang Tunai dan HP Raib










Gidion menyebut, dari komplotan spesialis jambret tersebut, pihaknya masih mengejar dua pelaku, yaitu S dan J. Keduanya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu berperan sebagai penadah.

Dalam menjalankan aksinya, Gidion menuturkan para pelaku berkeliling wilayah Jakarta dengan menyasar korbannya yang merupakan seorang pesepeda. Dari hasil kejahatannya tersebut, para pelaku menjualnya untuk kepentingannya sendiri.



&quot;Biasanya kalau pelaku (kejahatan) ini gitu-gitu aja muternya kalau enggak mabuk ya kan atau disebut molimo,&quot; tutur Gidion.








BACA JUGA:
Jambret Handphone di Bekasi Tertangkap, Pelaku Ternyata Teman Korban












Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.



Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu sepeda motor Honda Sonic warna merah yang digunakan pelaku di TKP, jaket, dan celana yang digunakan pelaku, satu helm dan rekaman CCTV di TKP.</content:encoded></item></channel></rss>
