<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kejagung Kembali Sita Aset Benny Tjokrosaputro   </title><description>Kejaksaan Agung kembali melakukan sita eksekusi terhadap aset Benny Tjokrosaputro terpidana seumur hidup kasus PT Asuransi Jiwasraya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/12/337/2862896/kejagung-kembali-sita-aset-benny-tjokrosaputro</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/12/337/2862896/kejagung-kembali-sita-aset-benny-tjokrosaputro"/><item><title> Kejagung Kembali Sita Aset Benny Tjokrosaputro   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/12/337/2862896/kejagung-kembali-sita-aset-benny-tjokrosaputro</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/12/337/2862896/kejagung-kembali-sita-aset-benny-tjokrosaputro</guid><pubDate>Sabtu 12 Agustus 2023 05:58 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/12/337/2862896/kejagung-kembali-sita-aset-benny-tjokrosaputro-Mrr2VxGZxQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/12/337/2862896/kejagung-kembali-sita-aset-benny-tjokrosaputro-Mrr2VxGZxQ.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan sita eksekusi terhadap aset Benny Tjokrosaputro terpidana seumur hidup kasus PT Asuransi Jiwasraya. Berupa enam bidang tanah seluas 128.231 M2 atau 12 hektar lebih, yang berada di wilayah Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan, aset Benny Tjokro sebelumnya ditemukan Tim pengendali eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) dipimpin Direktur Uheksi Undang Mugopal dari hasil penelusuran sejak 3 Mei hingga 5 Mei 2023.

&amp;ldquo;Setelah disita eksekusi selanjutnya dititipkan kepada pemerintah setempat melalui Kepala Desa Pasir Gadung yang dilaksanakan kemarin di Kantor Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa,&amp;rdquo; ucap Ketut dalam keterangannya, Sabtu (12/08/2023).

BACA JUGA:
Kejari Jakpus Sita Benteng Vastenburg Solo Diduga Terkait Benny Tjokro

Dia menyebutkan, sita eksekusi dilakukan dalam rangka melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Selain itu berdasarkan surat perintah pencarian harta benda milik terpidana dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Serta surat perintah Jaksa Agung tentang Tim inventarisasi dan optimalisasi barang rampasan serta barang sita eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Ketut menambahkan terhadap aset yang disita eksekusi nantinya akan dilelang guna memenuhi kewajiban dari Benny Tjokro untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun.

BACA JUGA:
Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Uang Rp8,21 Miliar dari Benny Tjokro&amp;nbsp; &amp;nbsp;
</description><content:encoded>
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan sita eksekusi terhadap aset Benny Tjokrosaputro terpidana seumur hidup kasus PT Asuransi Jiwasraya. Berupa enam bidang tanah seluas 128.231 M2 atau 12 hektar lebih, yang berada di wilayah Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan, aset Benny Tjokro sebelumnya ditemukan Tim pengendali eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) dipimpin Direktur Uheksi Undang Mugopal dari hasil penelusuran sejak 3 Mei hingga 5 Mei 2023.

&amp;ldquo;Setelah disita eksekusi selanjutnya dititipkan kepada pemerintah setempat melalui Kepala Desa Pasir Gadung yang dilaksanakan kemarin di Kantor Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa,&amp;rdquo; ucap Ketut dalam keterangannya, Sabtu (12/08/2023).

BACA JUGA:
Kejari Jakpus Sita Benteng Vastenburg Solo Diduga Terkait Benny Tjokro

Dia menyebutkan, sita eksekusi dilakukan dalam rangka melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Selain itu berdasarkan surat perintah pencarian harta benda milik terpidana dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Serta surat perintah Jaksa Agung tentang Tim inventarisasi dan optimalisasi barang rampasan serta barang sita eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Ketut menambahkan terhadap aset yang disita eksekusi nantinya akan dilelang guna memenuhi kewajiban dari Benny Tjokro untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun.

BACA JUGA:
Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Uang Rp8,21 Miliar dari Benny Tjokro&amp;nbsp; &amp;nbsp;
</content:encoded></item></channel></rss>
