<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Anak Bunuh Ibu Kandung di Depok dengan 50 Tusukan di Organ Vital   </title><description>Polisi telah menetapkan Rifki Azis Ramadhan (23), sebagai tersangka setelah terbukti bersalah membacok orang tuanya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/12/338/2862907/anak-bunuh-ibu-kandung-di-depok-dengan-50-tusukan-di-organ-vital</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/12/338/2862907/anak-bunuh-ibu-kandung-di-depok-dengan-50-tusukan-di-organ-vital"/><item><title> Anak Bunuh Ibu Kandung di Depok dengan 50 Tusukan di Organ Vital   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/12/338/2862907/anak-bunuh-ibu-kandung-di-depok-dengan-50-tusukan-di-organ-vital</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/12/338/2862907/anak-bunuh-ibu-kandung-di-depok-dengan-50-tusukan-di-organ-vital</guid><pubDate>Sabtu 12 Agustus 2023 07:14 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/12/338/2862907/anak-bunuh-ibu-kandung-di-depok-dengan-50-tusukan-di-organ-vital-q1vL9Ni7Ri.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Petugas saat evakuasi korban pembunuhan di Depok (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/12/338/2862907/anak-bunuh-ibu-kandung-di-depok-dengan-50-tusukan-di-organ-vital-q1vL9Ni7Ri.jpg</image><title>Petugas saat evakuasi korban pembunuhan di Depok (foto: dok MPI)</title></images><description>&amp;nbsp;


DEPOK - Polisi telah menetapkan Rifki Azis Ramadhan (23), sebagai tersangka setelah terbukti bersalah membacok orang tuanya yang mengakibatkan ibundanya berinisial SW (43) tewas, dan ayahnya BAM (49) terluka di Kelurahan Sukamaju Baru, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso mengungkapkan bahwa Rifki tega menusuk ibunya sebanyak 50 kali hingga meregang nyawa.
&amp;ldquo;Kalau hasil visum ada sekitar 50-an lah (tusukan),&amp;rdquo; kata Arief kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

BACA JUGA:
 Anak Bunuh Ibu Kandung di Depok Jadi Tersangka, Terancam Dihukum Mati!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Arief menjelaskan, Rifki tega menghabisi nyawa ibunya ketika sang ibu tengah duduk di meja makan dengan menggunakan pisau. Selain itu, tusukan yang dilayangkan Rifki kepada sang ibu mengenai organ vital seperti bagian leher dan dada.
&amp;ldquo;Pelaku menusuk korban menggunakan pisau dan mengenai leher, dada dan paha. Intinya mengenai organ vital dari korban,&amp;rdquo; jelasnya.

BACA JUGA:
Diiringi Isak Tangis, Jenazah Ibu Diduga Dibunuh Anaknya di Depok Dimakamkan
Akibat perbuatannya yang menewaskan ibunya itu, Rifki dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
&amp;ldquo;Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun,&amp;ldquo; jelasnya.</description><content:encoded>&amp;nbsp;


DEPOK - Polisi telah menetapkan Rifki Azis Ramadhan (23), sebagai tersangka setelah terbukti bersalah membacok orang tuanya yang mengakibatkan ibundanya berinisial SW (43) tewas, dan ayahnya BAM (49) terluka di Kelurahan Sukamaju Baru, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso mengungkapkan bahwa Rifki tega menusuk ibunya sebanyak 50 kali hingga meregang nyawa.
&amp;ldquo;Kalau hasil visum ada sekitar 50-an lah (tusukan),&amp;rdquo; kata Arief kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

BACA JUGA:
 Anak Bunuh Ibu Kandung di Depok Jadi Tersangka, Terancam Dihukum Mati!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Arief menjelaskan, Rifki tega menghabisi nyawa ibunya ketika sang ibu tengah duduk di meja makan dengan menggunakan pisau. Selain itu, tusukan yang dilayangkan Rifki kepada sang ibu mengenai organ vital seperti bagian leher dan dada.
&amp;ldquo;Pelaku menusuk korban menggunakan pisau dan mengenai leher, dada dan paha. Intinya mengenai organ vital dari korban,&amp;rdquo; jelasnya.

BACA JUGA:
Diiringi Isak Tangis, Jenazah Ibu Diduga Dibunuh Anaknya di Depok Dimakamkan
Akibat perbuatannya yang menewaskan ibunya itu, Rifki dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
&amp;ldquo;Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun,&amp;ldquo; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
