<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kondisinya Membaik, Korban Pemukulan Pejabat BKD Lampung Diperbolehkan Pulang</title><description>&amp;nbsp;
Achmad Farhan sudah diperbolehkan pulang paska menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/12/340/2863164/kondisinya-membaik-korban-pemukulan-pejabat-bkd-lampung-diperbolehkan-pulang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/12/340/2863164/kondisinya-membaik-korban-pemukulan-pejabat-bkd-lampung-diperbolehkan-pulang"/><item><title>Kondisinya Membaik, Korban Pemukulan Pejabat BKD Lampung Diperbolehkan Pulang</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/12/340/2863164/kondisinya-membaik-korban-pemukulan-pejabat-bkd-lampung-diperbolehkan-pulang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/12/340/2863164/kondisinya-membaik-korban-pemukulan-pejabat-bkd-lampung-diperbolehkan-pulang</guid><pubDate>Sabtu 12 Agustus 2023 17:12 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/12/340/2863164/kondisinya-membaik-korban-pemukulan-pejabat-bkd-lampung-diperbolehkan-pulang-Jj992i6jlm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Korban pemukulan pejabat BKD Lampung (Foto: Ira Widya)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/12/340/2863164/kondisinya-membaik-korban-pemukulan-pejabat-bkd-lampung-diperbolehkan-pulang-Jj992i6jlm.jpg</image><title>Korban pemukulan pejabat BKD Lampung (Foto: Ira Widya)</title></images><description>BANDARLAMPUNG - Kondisi Achmad Farhan alumni IPDN yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh mantan Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Provinsi Lampung Deny Rolind Zabara sudah membaik.

Achmad Farhan sudah diperbolehkan pulang paska menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek.

BACA JUGA:
 Tiga Tersangka Penganiayaan hingga Tewas di Tamansari Positif Narkoba&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefullah mengatakan, korban telah diperbolehkan pulang sejak Jumat 11 Agustus 2023 kemarin.

&quot;Saya dapat informasi bahwa kemarin (Jumat) yang bersangkutan sudah diperbolehkan pulang karena kondisinya sudah membaik,&quot; ujar Saefullah saat dikonfirmasi, Sabtu (12/8/2023).

BACA JUGA:
CCTV Kantor BKD Lampung Rusak saat Penganiayaan Alumni IPDN Terjadi


Senada, dikonfirmasi soal kebenaran kabar kepulangan Achmad Farhan, Direktur Rumah Sakit Abdul Moeloek Lukman Pura membenarkan hal tersebut.

&quot;Benar, sudah boleh pulang kemarin,&quot; kata dia.

BACA JUGA:
Inspektorat Telusuri Dugaan Penganiayaan PNS di BKD Lampung


Lukman menuturkan, kondisi Achmad Farhan sudah membaik sejak dirawat di rumah sakit selama 3 hari usai peristiwa pemukulan tersebut.

&quot;Semuanya sudah membaik, tanda-tanda vitalnya juga sudah bagus. Maka kemarin kami sudah perbolehkan untuk menjalani perawatan di rumah,&quot; ungkapnya.

Sebelumnya, diduga dianiaya atasannya, seorang PNS bernama Achmad Farhan dilarikan ke rumah sakit Abdul Moeloek, Selasa 8 Agustus 2023 malam.



Achmad Farhan, yang juga alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tersebut diduga dianiaya atasannya yang berdinas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.

BACA JUGA:
Sidang Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Dicecar Jaksa soal Mario Dandy Kebal Hukum




Informasi yang dihimpun MNC Portal, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa 8 Agustus 2023 malam. Korban dianiaya oleh Deny Rolind Zabara.



Terduga pelaku diketahui menjabat sebagai Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai Kantor BKD Provinsi Lampung.

</description><content:encoded>BANDARLAMPUNG - Kondisi Achmad Farhan alumni IPDN yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh mantan Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Provinsi Lampung Deny Rolind Zabara sudah membaik.

Achmad Farhan sudah diperbolehkan pulang paska menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek.

BACA JUGA:
 Tiga Tersangka Penganiayaan hingga Tewas di Tamansari Positif Narkoba&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefullah mengatakan, korban telah diperbolehkan pulang sejak Jumat 11 Agustus 2023 kemarin.

&quot;Saya dapat informasi bahwa kemarin (Jumat) yang bersangkutan sudah diperbolehkan pulang karena kondisinya sudah membaik,&quot; ujar Saefullah saat dikonfirmasi, Sabtu (12/8/2023).

BACA JUGA:
CCTV Kantor BKD Lampung Rusak saat Penganiayaan Alumni IPDN Terjadi


Senada, dikonfirmasi soal kebenaran kabar kepulangan Achmad Farhan, Direktur Rumah Sakit Abdul Moeloek Lukman Pura membenarkan hal tersebut.

&quot;Benar, sudah boleh pulang kemarin,&quot; kata dia.

BACA JUGA:
Inspektorat Telusuri Dugaan Penganiayaan PNS di BKD Lampung


Lukman menuturkan, kondisi Achmad Farhan sudah membaik sejak dirawat di rumah sakit selama 3 hari usai peristiwa pemukulan tersebut.

&quot;Semuanya sudah membaik, tanda-tanda vitalnya juga sudah bagus. Maka kemarin kami sudah perbolehkan untuk menjalani perawatan di rumah,&quot; ungkapnya.

Sebelumnya, diduga dianiaya atasannya, seorang PNS bernama Achmad Farhan dilarikan ke rumah sakit Abdul Moeloek, Selasa 8 Agustus 2023 malam.



Achmad Farhan, yang juga alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tersebut diduga dianiaya atasannya yang berdinas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.

BACA JUGA:
Sidang Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Dicecar Jaksa soal Mario Dandy Kebal Hukum




Informasi yang dihimpun MNC Portal, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa 8 Agustus 2023 malam. Korban dianiaya oleh Deny Rolind Zabara.



Terduga pelaku diketahui menjabat sebagai Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai Kantor BKD Provinsi Lampung.

</content:encoded></item></channel></rss>
