<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Periksa 40 Saksi Terkait TPPU Panji Gumilang, Baru 21 yang Hadir</title><description>Bareskrim Periksa 40 Saksi Terkait TPPU Panji Gumilang, Baru 21 yang Hadir
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/14/337/2864140/bareskrim-periksa-40-saksi-terkait-tppu-panji-gumilang-baru-21-yang-hadir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/14/337/2864140/bareskrim-periksa-40-saksi-terkait-tppu-panji-gumilang-baru-21-yang-hadir"/><item><title>Bareskrim Periksa 40 Saksi Terkait TPPU Panji Gumilang, Baru 21 yang Hadir</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/14/337/2864140/bareskrim-periksa-40-saksi-terkait-tppu-panji-gumilang-baru-21-yang-hadir</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/14/337/2864140/bareskrim-periksa-40-saksi-terkait-tppu-panji-gumilang-baru-21-yang-hadir</guid><pubDate>Senin 14 Agustus 2023 16:07 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/14/337/2864140/bareskrim-periksa-40-saksi-terkait-tppu-panji-gumilang-baru-21-yang-hadir-H9CWiCaQvL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dari 40 orang saksi yang dijadwalkan diperiksa Bareskrim, baru 21 orang yang hadir. (Dok Humas Polri/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/14/337/2864140/bareskrim-periksa-40-saksi-terkait-tppu-panji-gumilang-baru-21-yang-hadir-H9CWiCaQvL.jpg</image><title>Dari 40 orang saksi yang dijadwalkan diperiksa Bareskrim, baru 21 orang yang hadir. (Dok Humas Polri/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap 40 saksi dalam kasus penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari 40 saksi itu, yang hadir hanya 21 orang.
&quot;Hingga saat ini Polri telah melaksanakan wawancara kepada 21 saksi dari 40 orang saksi yang diundang,&quot; kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Ramadhan menjelaskan bahwa, 16 orang di antaranya yang sudah hadir berasal dari pihak pengirim dana dan yayasan.
&quot;Di antaranya 16 orang saksi dari pihak sebagai pengirim dana, dan 5 orang dari pihak yayasan,&quot; ujar Ramadhan.
Di sisi lain, Ramadhan menyatakan, Bareskrim Polri juga melaksanakan pendalaman dengan ahli yayasan, tindak pidana.
&quot;Dan ahli terkait TPPU dari PPATK dan mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan eksternal Polri,&quot; ucap Ramadhan.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.

BACA JUGA:
Kasus Panji Gumilang, Polri Kembangkan Sejumlah Laporan yang Masuk&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Bareskrim Polri sendiri melakukan pemeriksaan pertama terhadap, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

BACA JUGA:
Bareskrim Belum Tingkatkan Kasus TPPU Panji Gumilang ke Penyidikan, Ini Alasannya

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

BACA JUGA:
5 Saksi Diperiksa Bareskrim Hari Ini Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap 40 saksi dalam kasus penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari 40 saksi itu, yang hadir hanya 21 orang.
&quot;Hingga saat ini Polri telah melaksanakan wawancara kepada 21 saksi dari 40 orang saksi yang diundang,&quot; kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Ramadhan menjelaskan bahwa, 16 orang di antaranya yang sudah hadir berasal dari pihak pengirim dana dan yayasan.
&quot;Di antaranya 16 orang saksi dari pihak sebagai pengirim dana, dan 5 orang dari pihak yayasan,&quot; ujar Ramadhan.
Di sisi lain, Ramadhan menyatakan, Bareskrim Polri juga melaksanakan pendalaman dengan ahli yayasan, tindak pidana.
&quot;Dan ahli terkait TPPU dari PPATK dan mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan eksternal Polri,&quot; ucap Ramadhan.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.

BACA JUGA:
Kasus Panji Gumilang, Polri Kembangkan Sejumlah Laporan yang Masuk&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Bareskrim Polri sendiri melakukan pemeriksaan pertama terhadap, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

BACA JUGA:
Bareskrim Belum Tingkatkan Kasus TPPU Panji Gumilang ke Penyidikan, Ini Alasannya

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

BACA JUGA:
5 Saksi Diperiksa Bareskrim Hari Ini Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.</content:encoded></item></channel></rss>
