<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PN Bekasi Gelar Sidang Pemeriksaan Terdakwa Wowon Cs Hari Ini</title><description>Berdasarkan catatan persidangan, Majelis Hakim akan meminta keterangan para terdakwa pada sidang kali ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/14/338/2863772/pn-bekasi-gelar-sidang-pemeriksaan-terdakwa-wowon-cs-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/14/338/2863772/pn-bekasi-gelar-sidang-pemeriksaan-terdakwa-wowon-cs-hari-ini"/><item><title>PN Bekasi Gelar Sidang Pemeriksaan Terdakwa Wowon Cs Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/14/338/2863772/pn-bekasi-gelar-sidang-pemeriksaan-terdakwa-wowon-cs-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/14/338/2863772/pn-bekasi-gelar-sidang-pemeriksaan-terdakwa-wowon-cs-hari-ini</guid><pubDate>Senin 14 Agustus 2023 08:47 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/14/338/2863772/pn-bekasi-gelar-sidang-pemeriksaan-terdakwa-wowon-cs-hari-ini-q0W4JmcXqL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Wowon Cs (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/14/338/2863772/pn-bekasi-gelar-sidang-pemeriksaan-terdakwa-wowon-cs-hari-ini-q0W4JmcXqL.jpg</image><title>Sidang Wowon Cs (Foto: MPI)</title></images><description>


BEKASI - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi bakal menggelar sidang lanjutan kasus serial killer pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi, dengan terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.
Sidang akan dilanjutkan pada hari ini, Senin (14/8/2023). Berdasarkan catatan persidangan, Majelis Hakim akan meminta keterangan para terdakwa pada sidang kali ini.
&quot;Sidang ditunda ya sampai tanggal 14 Agustus (2023),&quot; kata Kuasa Hukum Wowon Cs Sugijati saat dikonfirmasi, pekan lalu.

BACA JUGA:
Lulus SMK Punya Butik, Saniyah Sukses Jadi Pengusaha Fashion

Dalam kesempatannya, Sugijati juga memastikan ketiga terdakwa tidak memiliki saksi meringankan. Sementara ia juga mengungkapkan bahwa ketiganya dalam kondisi sehat.
&amp;ldquo;Tidak ada (saksi). Kalau kondisi (terdakwa) baik-baik saja di Lapas,&amp;rdquo; ungkapnya.

BACA JUGA:
Viral Tren 30 Hari Tanpa Minuman Manis, Apa Sih Manfaatnya?&amp;nbsp;

Sebelumnya, Majelis Hakim Suparna pada sidang Selasa 1 Agustus 2023 sempat meminta lanjutan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dilakukan pada Senin 7 Agustus 2023. Namun pada Senin 7 Agustus 2023, Wowon Cs tidak terlihat di Pengadilan Negeri Bekasi.
Pada Selasa 8 Agustus 2023 hari ini, ketiga terdakwa pun kembali tidak berada di lokasi. Sedianya jika terdapat agenda sidang, ketiga terdakwa akan mendatangi Pengadilan Negeri Bekasi sejak pukul 10.00 WIB.Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi yaitu Wowon Erawan, Solihin dan M Dede Sholehudin tidak akan mengajukan saksi meringankan. Agenda sidang selanjutkan akan langsung meminta keterangan dari terdakwa.
Hal itu terungkap dalam persidangan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Setelah pemeriksaan saksi dari JPU rampung, Majelis Hakim pun mempertanyakan apakah terdakwa akan mengajukan saksi meringankan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ekuador Kerahkan Ribuan Tentara untuk Pindahkan Pimpinan Geng ke Penjara Keamanan Maksimum

&amp;ldquo;Pemeriksaan saksi dari JPU sudah selesai. Sekarang adalah kesempatan saudara untuk mengajukan saksi atau ahli yang menguntungkan. Apakah saudara akan mengajukan saksi?&amp;rdquo; tanya Hakim Ketua Suparna di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa 1 Agustus 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Saham Sumi Indo Kabel (IKBI) Dipantau BEI setelah Meroket 31%

Mendengar pertanyaan hakim, ketiga terdakwa pun terlihat hanya terdiam dan menggelengkan kepalanya. Hakim kemudian mempertanyakan satu persatu terdakwa, tiga terdakwa pun kompak mengatakan tidak ada.
&amp;ldquo;Kalau enggak ada maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,&amp;rdquo; ucap Suparna.</description><content:encoded>


BEKASI - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi bakal menggelar sidang lanjutan kasus serial killer pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi, dengan terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.
Sidang akan dilanjutkan pada hari ini, Senin (14/8/2023). Berdasarkan catatan persidangan, Majelis Hakim akan meminta keterangan para terdakwa pada sidang kali ini.
&quot;Sidang ditunda ya sampai tanggal 14 Agustus (2023),&quot; kata Kuasa Hukum Wowon Cs Sugijati saat dikonfirmasi, pekan lalu.

BACA JUGA:
Lulus SMK Punya Butik, Saniyah Sukses Jadi Pengusaha Fashion

Dalam kesempatannya, Sugijati juga memastikan ketiga terdakwa tidak memiliki saksi meringankan. Sementara ia juga mengungkapkan bahwa ketiganya dalam kondisi sehat.
&amp;ldquo;Tidak ada (saksi). Kalau kondisi (terdakwa) baik-baik saja di Lapas,&amp;rdquo; ungkapnya.

BACA JUGA:
Viral Tren 30 Hari Tanpa Minuman Manis, Apa Sih Manfaatnya?&amp;nbsp;

Sebelumnya, Majelis Hakim Suparna pada sidang Selasa 1 Agustus 2023 sempat meminta lanjutan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dilakukan pada Senin 7 Agustus 2023. Namun pada Senin 7 Agustus 2023, Wowon Cs tidak terlihat di Pengadilan Negeri Bekasi.
Pada Selasa 8 Agustus 2023 hari ini, ketiga terdakwa pun kembali tidak berada di lokasi. Sedianya jika terdapat agenda sidang, ketiga terdakwa akan mendatangi Pengadilan Negeri Bekasi sejak pukul 10.00 WIB.Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi yaitu Wowon Erawan, Solihin dan M Dede Sholehudin tidak akan mengajukan saksi meringankan. Agenda sidang selanjutkan akan langsung meminta keterangan dari terdakwa.
Hal itu terungkap dalam persidangan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Setelah pemeriksaan saksi dari JPU rampung, Majelis Hakim pun mempertanyakan apakah terdakwa akan mengajukan saksi meringankan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ekuador Kerahkan Ribuan Tentara untuk Pindahkan Pimpinan Geng ke Penjara Keamanan Maksimum

&amp;ldquo;Pemeriksaan saksi dari JPU sudah selesai. Sekarang adalah kesempatan saudara untuk mengajukan saksi atau ahli yang menguntungkan. Apakah saudara akan mengajukan saksi?&amp;rdquo; tanya Hakim Ketua Suparna di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa 1 Agustus 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Saham Sumi Indo Kabel (IKBI) Dipantau BEI setelah Meroket 31%

Mendengar pertanyaan hakim, ketiga terdakwa pun terlihat hanya terdiam dan menggelengkan kepalanya. Hakim kemudian mempertanyakan satu persatu terdakwa, tiga terdakwa pun kompak mengatakan tidak ada.
&amp;ldquo;Kalau enggak ada maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,&amp;rdquo; ucap Suparna.</content:encoded></item></channel></rss>
