<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kronologi Penangkapan Kapal Vietnam Curi 5 Ton Ikan di Laut Natuna Utara oleh Bakamla</title><description>Bakamla menangkap Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam, yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) sebanyak 5 ton</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/14/340/2863733/kronologi-penangkapan-kapal-vietnam-curi-5-ton-ikan-di-laut-natuna-utara-oleh-bakamla</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/14/340/2863733/kronologi-penangkapan-kapal-vietnam-curi-5-ton-ikan-di-laut-natuna-utara-oleh-bakamla"/><item><title>Kronologi Penangkapan Kapal Vietnam Curi 5 Ton Ikan di Laut Natuna Utara oleh Bakamla</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/14/340/2863733/kronologi-penangkapan-kapal-vietnam-curi-5-ton-ikan-di-laut-natuna-utara-oleh-bakamla</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/14/340/2863733/kronologi-penangkapan-kapal-vietnam-curi-5-ton-ikan-di-laut-natuna-utara-oleh-bakamla</guid><pubDate>Senin 14 Agustus 2023 06:36 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/14/340/2863733/kronologi-penangkapan-kapal-vietnam-curi-5-ton-ikan-di-laut-natuna-utara-oleh-bakamla-zp0W6zLZhu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bakamla RI tangkap Kapal Vietnam pencuri 5 ton ikan (Foto : Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/14/340/2863733/kronologi-penangkapan-kapal-vietnam-curi-5-ton-ikan-di-laut-natuna-utara-oleh-bakamla-zp0W6zLZhu.jpg</image><title>Bakamla RI tangkap Kapal Vietnam pencuri 5 ton ikan (Foto : Istimewa)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wNy8xLzE2NjkzNS81L3g4bGtzb3M=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam, yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) sebanyak 5 ton, di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara.

Penangkapan tersebut berawal saat Kapal Negara (KN) Marore-322 sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut pada Jumat 11 Agustus 2023, kemudian melihat adanya satu kapal yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia pukul 09.58 WIB.


BACA JUGA:
Polisi Bubarkan Balap Liar Remaja di Jalan Raya Parung-Ciputat


&quot;Melihat hal tersebut, juru radar melaporkan bahwa kapal itu tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nm,&quot; tulis keterangan pers Humas Bakamla, seperti dikutip, Senin (14/8/2023).

Tidak menunggu lama, KN Marore-322 mendekat ke kapal target. Pada pukul 10.28 WIB, dengan jarak 1,4 Nm terlihat secara visual bahwa kapal ikan tersebut merupakan KIA bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS.


BACA JUGA:
Seorang Nelayan Tewas Tenggelam di Sulsel Saat Panen Rumput Laut


Pada saat bersamaan, kapal target melakukan manuver untuk melarikan diri dari kejaran tim Visit, board, search, and seizure (VBSS) KN. Marore-322.

&quot;Pada pukul 10.58 WIB, Tim VBSS berhasil menghentikan dan naik ke kapal target. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS,&quot; tulis petugas.Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KIA Vietnam tersebut berisikan 12 Anak Buah Kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan.

&quot;Selanjutnya, pukul 12.00 WIB KIA ditangkap dan dikawal menuju Batam guna penyelidikan lebih lanjut. Dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas,&quot; tulis keterangan resmi.

Tindakan tersebut melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wNy8xLzE2NjkzNS81L3g4bGtzb3M=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam, yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) sebanyak 5 ton, di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara.

Penangkapan tersebut berawal saat Kapal Negara (KN) Marore-322 sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut pada Jumat 11 Agustus 2023, kemudian melihat adanya satu kapal yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia pukul 09.58 WIB.


BACA JUGA:
Polisi Bubarkan Balap Liar Remaja di Jalan Raya Parung-Ciputat


&quot;Melihat hal tersebut, juru radar melaporkan bahwa kapal itu tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nm,&quot; tulis keterangan pers Humas Bakamla, seperti dikutip, Senin (14/8/2023).

Tidak menunggu lama, KN Marore-322 mendekat ke kapal target. Pada pukul 10.28 WIB, dengan jarak 1,4 Nm terlihat secara visual bahwa kapal ikan tersebut merupakan KIA bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS.


BACA JUGA:
Seorang Nelayan Tewas Tenggelam di Sulsel Saat Panen Rumput Laut


Pada saat bersamaan, kapal target melakukan manuver untuk melarikan diri dari kejaran tim Visit, board, search, and seizure (VBSS) KN. Marore-322.

&quot;Pada pukul 10.58 WIB, Tim VBSS berhasil menghentikan dan naik ke kapal target. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS,&quot; tulis petugas.Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KIA Vietnam tersebut berisikan 12 Anak Buah Kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan.

&quot;Selanjutnya, pukul 12.00 WIB KIA ditangkap dan dikawal menuju Batam guna penyelidikan lebih lanjut. Dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas,&quot; tulis keterangan resmi.

Tindakan tersebut melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.</content:encoded></item></channel></rss>
