<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terjadi Kekosongan Jabatan di Bawaslu 514 Kabupaten/Kota, DEEP: Bisa Runtuhkan Kepercayaan Publik</title><description>Kondisi tersebut menuai kritik, salah satu diantaranya Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/15/337/2864689/terjadi-kekosongan-jabatan-di-bawaslu-514-kabupaten-kota-deep-bisa-runtuhkan-kepercayaan-publik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/15/337/2864689/terjadi-kekosongan-jabatan-di-bawaslu-514-kabupaten-kota-deep-bisa-runtuhkan-kepercayaan-publik"/><item><title>Terjadi Kekosongan Jabatan di Bawaslu 514 Kabupaten/Kota, DEEP: Bisa Runtuhkan Kepercayaan Publik</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/15/337/2864689/terjadi-kekosongan-jabatan-di-bawaslu-514-kabupaten-kota-deep-bisa-runtuhkan-kepercayaan-publik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/15/337/2864689/terjadi-kekosongan-jabatan-di-bawaslu-514-kabupaten-kota-deep-bisa-runtuhkan-kepercayaan-publik</guid><pubDate>Selasa 15 Agustus 2023 13:12 WIB</pubDate><dc:creator>Khafid Mardiyansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/15/337/2864689/terjadi-kekosongan-jabatan-di-bawaslu-514-kabupaten-kota-deep-bisa-runtuhkan-kepercayaan-publik-zfaQ2z8HUT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Direktur DEEP, Neni Nur Hayati (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/15/337/2864689/terjadi-kekosongan-jabatan-di-bawaslu-514-kabupaten-kota-deep-bisa-runtuhkan-kepercayaan-publik-zfaQ2z8HUT.jpg</image><title>Direktur DEEP, Neni Nur Hayati (Foto: Ist)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wMi8xLzE2NzcyNi81L3g4bTc4eGk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Pengumuman hasil seleksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 514 Kabupaten/Kota yang seharusnya diumumkan tanggal 12 Agustus 2023 dan pelantikan tanggal 14 Agustus 2023 sesuai jadwal, dengan hadirnya surat edaran Bawaslu RI, pengumuman dilaksanakan pada 16-20 Agustus 2023 mengalami keterlambatan dan melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

Padahal, masa jabatan Kabupaten/Kota habis pada 14 Agustus 2023. Kondisi tersebut menuai kritik, salah satu diantaranya adalah Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati, salah satu lembaga pemantau pemilu yang terakreditasi Bawaslu Republik Indonesia.


BACA JUGA:
 Bawaslu: Maluku Utara Jadi Daerah Paling Rawan Politik Uang


Neni menilai bahwa molornya pengumuman di 514 Bawaslu Kabupaten/Kota diduga kentalnya kepentingan politik dan intervensi dari berbagai pihak.

&amp;ldquo;Sangat disayangkan, seharusnya pengumuman hasil seleksi tidak menyimpang dari jadwal yang telah ditetapkan. Sudah dua kali keterlambatan pengumuman hasil ini terjadi. Sebelumnya pengumuman molor di tim seleksi. Neni menduga ada keberpihakan Bawaslu RI terhadap calon-calon tertentu,&amp;rdquo; ujar Neni.
Neni menambahkan seharusnya, jika proses seleksi penyelenggara pemilu di daerah kredibel mulai dari timselnya, tidak akan mengalami keterlambatan seperti ini.



Kehadiran para pengawas di daerah itu sangat urgen mengingat tahapan pemilu sedang memasuksi fase krusial yakni penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) yang membutuhkan pengawasan ketat dan melekat karena ini akan berimplikasi pada legitimasi proses penyelenggaraan pemilu.



&amp;ldquo;Saya khawatir dengan adanya kekosongan jabatan di 514 Bawaslu Kabupaten/Kota berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik kepada pengawas pemilu karena publik menaruh kecurigaan terhadap kredibilitas penyelenggara apalagi diperparah dengan kondisi minimnya transparansi dan akuntabilitas saat proses seleksi berlangsung&amp;rdquo; Ungkap Neni.



Neni sangat berharap seleksi pengawas pemilu di daerah jangan sampai disusupi kepentingan pragmatis kelompok ataupun hegemoni identitas tertentu karena yang akan menjadi pertaruhannya kedepan adalah kualitas pemilu Indonesia.



&amp;ldquo;Kebutuhan pemilu 2024 ini sangat kompleks dan penuh dinamika, maka seleksi pengawas pemilu ini diharapkan dapat menyaring figur-figur yang siap bekerja serta memiliki komitmen integritas tinggi, bukan terafiliasi kepada kepentingan politik tertentu, ini akan meruntuhkan nilai demokrasi,&amp;rdquo; tutup Neni.



Terakhir Neni mendorong kepada Bawaslu RI untuk segera mengumumkan hasil seleksi kepada publik dengan transparan dan akuntabel serta jangan ditunda-tunda lagi. Selain itu, Neni juga mendorong masyarakat untuk ikut serta melakukan pemantauan pada proses hulu yakni proses rekrutmen berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wMi8xLzE2NzcyNi81L3g4bTc4eGk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Pengumuman hasil seleksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 514 Kabupaten/Kota yang seharusnya diumumkan tanggal 12 Agustus 2023 dan pelantikan tanggal 14 Agustus 2023 sesuai jadwal, dengan hadirnya surat edaran Bawaslu RI, pengumuman dilaksanakan pada 16-20 Agustus 2023 mengalami keterlambatan dan melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

Padahal, masa jabatan Kabupaten/Kota habis pada 14 Agustus 2023. Kondisi tersebut menuai kritik, salah satu diantaranya adalah Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati, salah satu lembaga pemantau pemilu yang terakreditasi Bawaslu Republik Indonesia.


BACA JUGA:
 Bawaslu: Maluku Utara Jadi Daerah Paling Rawan Politik Uang


Neni menilai bahwa molornya pengumuman di 514 Bawaslu Kabupaten/Kota diduga kentalnya kepentingan politik dan intervensi dari berbagai pihak.

&amp;ldquo;Sangat disayangkan, seharusnya pengumuman hasil seleksi tidak menyimpang dari jadwal yang telah ditetapkan. Sudah dua kali keterlambatan pengumuman hasil ini terjadi. Sebelumnya pengumuman molor di tim seleksi. Neni menduga ada keberpihakan Bawaslu RI terhadap calon-calon tertentu,&amp;rdquo; ujar Neni.
Neni menambahkan seharusnya, jika proses seleksi penyelenggara pemilu di daerah kredibel mulai dari timselnya, tidak akan mengalami keterlambatan seperti ini.



Kehadiran para pengawas di daerah itu sangat urgen mengingat tahapan pemilu sedang memasuksi fase krusial yakni penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) yang membutuhkan pengawasan ketat dan melekat karena ini akan berimplikasi pada legitimasi proses penyelenggaraan pemilu.



&amp;ldquo;Saya khawatir dengan adanya kekosongan jabatan di 514 Bawaslu Kabupaten/Kota berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik kepada pengawas pemilu karena publik menaruh kecurigaan terhadap kredibilitas penyelenggara apalagi diperparah dengan kondisi minimnya transparansi dan akuntabilitas saat proses seleksi berlangsung&amp;rdquo; Ungkap Neni.



Neni sangat berharap seleksi pengawas pemilu di daerah jangan sampai disusupi kepentingan pragmatis kelompok ataupun hegemoni identitas tertentu karena yang akan menjadi pertaruhannya kedepan adalah kualitas pemilu Indonesia.



&amp;ldquo;Kebutuhan pemilu 2024 ini sangat kompleks dan penuh dinamika, maka seleksi pengawas pemilu ini diharapkan dapat menyaring figur-figur yang siap bekerja serta memiliki komitmen integritas tinggi, bukan terafiliasi kepada kepentingan politik tertentu, ini akan meruntuhkan nilai demokrasi,&amp;rdquo; tutup Neni.



Terakhir Neni mendorong kepada Bawaslu RI untuk segera mengumumkan hasil seleksi kepada publik dengan transparan dan akuntabel serta jangan ditunda-tunda lagi. Selain itu, Neni juga mendorong masyarakat untuk ikut serta melakukan pemantauan pada proses hulu yakni proses rekrutmen berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

</content:encoded></item></channel></rss>
