<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Pekan Ini, Kejagung Bakal Konfrontir Uang Rp27 Miliar di Kasus BTS   </title><description>Kejaksaan Agung RI bakal segera memastikan status uang sebesar Rp27 miliar yang sebelumnya dikembalikan oleh Maqdir Ismail&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/15/337/2865017/pekan-ini-kejagung-bakal-konfrontir-uang-rp27-miliar-di-kasus-bts</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/15/337/2865017/pekan-ini-kejagung-bakal-konfrontir-uang-rp27-miliar-di-kasus-bts"/><item><title> Pekan Ini, Kejagung Bakal Konfrontir Uang Rp27 Miliar di Kasus BTS   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/15/337/2865017/pekan-ini-kejagung-bakal-konfrontir-uang-rp27-miliar-di-kasus-bts</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/15/337/2865017/pekan-ini-kejagung-bakal-konfrontir-uang-rp27-miliar-di-kasus-bts</guid><pubDate>Selasa 15 Agustus 2023 19:36 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/15/337/2865017/pekan-ini-kejagung-bakal-konfrontir-uang-rp27-miliar-di-kasus-bts-5hXdKSjy1F.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/15/337/2865017/pekan-ini-kejagung-bakal-konfrontir-uang-rp27-miliar-di-kasus-bts-5hXdKSjy1F.jpg</image><title>Illustrasi (foto: Okezone)</title></images><description>


JAKARTA - Kejaksaan Agung RI bakal segera memastikan status uang sebesar Rp27 miliar yang sebelumnya dikembalikan oleh Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan terdakwa kasus BTS 4G Kominfo.

&amp;ldquo;Pada hari Jumat (18/8/2023), kita akan melakukan satu pemeriksaan terkait dengan status uang Rp27 Miliar, yang akan kita lakukan pemeriksaan secara konfrontir,&amp;rdquo; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).


BACA JUGA:
 Kejagung Ungkap Sosok yang Serahkan Uang USD1,8 Juta kepada Maqdir Ismail&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Ketut menjelaskan, bakal ada enam orang yang akan diperiksa secara konfrontir terkait uang Rp27 miliar tersebut salah satunya Dirut BAKTI Kominfo Anang Latif.

&amp;ldquo;Ada beberapa orang yang akan kita panggil, kurang lebih ada enam orang yaitu Irwan, Anang, Andika, Dasril, Maqdir dan Rosi,&amp;rdquo; ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Maqdir Ismail, pengacara terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan, memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023). Dia membawa uang tunai USD1,8 juta atau senilai Rp27 miliar.

BACA JUGA:
Usut Asal Uang Rp27 Miliar, Kejagung Geledah Kantor Maqdir Ismail

Uang tunai dalam pecahan 100 dolar Amerika Serikat itu awalnya di dalam koper tapi kemudian dikeluarkan dan dibawa oleh dua asisten Maqdir Ismail. Uang itu akan diserahkan sebagai bentuk recoveri atas kasus yang menimpa kliennya.

&quot;Sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami Irwan, jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar Amerika,&quot; kata Maqdir di Kejagung, Kamis (13/7/2023).

Maqdir dipanggil jaksa penyidik terkait pernyataannya mengenai pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat oleh pihak swasta terkait perkara korupsi BTS 4G Kominfo. Penyidik menilai pernyataan Maqdir tersebut menimbulkan polemik dalam penanganan perkara korupsi BTS Kominfo di Kejaksaan, sehingga jaksa penyidik akan meminta keterangannya.



Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.</description><content:encoded>


JAKARTA - Kejaksaan Agung RI bakal segera memastikan status uang sebesar Rp27 miliar yang sebelumnya dikembalikan oleh Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan terdakwa kasus BTS 4G Kominfo.

&amp;ldquo;Pada hari Jumat (18/8/2023), kita akan melakukan satu pemeriksaan terkait dengan status uang Rp27 Miliar, yang akan kita lakukan pemeriksaan secara konfrontir,&amp;rdquo; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).


BACA JUGA:
 Kejagung Ungkap Sosok yang Serahkan Uang USD1,8 Juta kepada Maqdir Ismail&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Ketut menjelaskan, bakal ada enam orang yang akan diperiksa secara konfrontir terkait uang Rp27 miliar tersebut salah satunya Dirut BAKTI Kominfo Anang Latif.

&amp;ldquo;Ada beberapa orang yang akan kita panggil, kurang lebih ada enam orang yaitu Irwan, Anang, Andika, Dasril, Maqdir dan Rosi,&amp;rdquo; ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Maqdir Ismail, pengacara terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan, memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023). Dia membawa uang tunai USD1,8 juta atau senilai Rp27 miliar.

BACA JUGA:
Usut Asal Uang Rp27 Miliar, Kejagung Geledah Kantor Maqdir Ismail

Uang tunai dalam pecahan 100 dolar Amerika Serikat itu awalnya di dalam koper tapi kemudian dikeluarkan dan dibawa oleh dua asisten Maqdir Ismail. Uang itu akan diserahkan sebagai bentuk recoveri atas kasus yang menimpa kliennya.

&quot;Sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami Irwan, jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar Amerika,&quot; kata Maqdir di Kejagung, Kamis (13/7/2023).

Maqdir dipanggil jaksa penyidik terkait pernyataannya mengenai pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat oleh pihak swasta terkait perkara korupsi BTS 4G Kominfo. Penyidik menilai pernyataan Maqdir tersebut menimbulkan polemik dalam penanganan perkara korupsi BTS Kominfo di Kejaksaan, sehingga jaksa penyidik akan meminta keterangannya.



Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.</content:encoded></item></channel></rss>
