<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selain 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Juga Dituntut Ikut Bayar Restitusi Rp120 Miliar</title><description>Selain itu, Jaksa juga menuntut Shane dengan hukuman tambahan 6 bulan sebagai ganti restitusi.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/15/338/2864861/selain-5-tahun-penjara-shane-lukas-juga-dituntut-ikut-bayar-restitusi-rp120-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/15/338/2864861/selain-5-tahun-penjara-shane-lukas-juga-dituntut-ikut-bayar-restitusi-rp120-miliar"/><item><title>Selain 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Juga Dituntut Ikut Bayar Restitusi Rp120 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/15/338/2864861/selain-5-tahun-penjara-shane-lukas-juga-dituntut-ikut-bayar-restitusi-rp120-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/15/338/2864861/selain-5-tahun-penjara-shane-lukas-juga-dituntut-ikut-bayar-restitusi-rp120-miliar</guid><pubDate>Selasa 15 Agustus 2023 16:15 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/15/338/2864861/selain-5-tahun-penjara-shane-lukas-juga-dituntut-ikut-bayar-restitusi-rp120-miliar-lZjI8HiukL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara dan tambahan 6 bulan sebagai ganti </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/15/338/2864861/selain-5-tahun-penjara-shane-lukas-juga-dituntut-ikut-bayar-restitusi-rp120-miliar-lZjI8HiukL.jpg</image><title>Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara dan tambahan 6 bulan sebagai ganti </title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xNS8xLzE2OTI0Ni81L3g4bjdrcDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya dalam membantu memuluskan aksi penganiayaan brutal Mario Dandy terhadap David Ozora. Selain itu, Jaksa juga menuntut Shane dengan hukuman tambahan 6 bulan jika tak mampu membayar restitusi.

&quot;Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,&quot; ujar Jaksa Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Breaking News! Jaksa Tuntut Shane Lukas 5 Tahun Penjara&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurut Jaksa, Shane diminta turut membayar biaya restitusi sebesar Rp120 miliar sesuai kemampuan dan kadar perbuatannya itu dalam membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Namun, bila Shane tak mampu membayar restitusi, dia diharuskan menggantinya dengan penjara selama 6 bulan lamanya.

&quot;Membebankan terdakwa Shane Lukas, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restutusi kepada anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp120.388.911.030,&quot; tutur Jaksa.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Pengacara Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Peran Shane Lukas Ikut Aniaya David Ozora

Adapun dalam tuntutannya itu, Jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas. Pasalnya, Shane dinilai Jaksa turut membantu Mario dalam memuluskan aksi penganiayaan brutalnya itu terhadap David Ozora.
&quot;Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa Shane Lukas berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Shane Lukas tetap ditahan,&quot; katanya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xNS8xLzE2OTI0Ni81L3g4bjdrcDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya dalam membantu memuluskan aksi penganiayaan brutal Mario Dandy terhadap David Ozora. Selain itu, Jaksa juga menuntut Shane dengan hukuman tambahan 6 bulan jika tak mampu membayar restitusi.

&quot;Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,&quot; ujar Jaksa Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Breaking News! Jaksa Tuntut Shane Lukas 5 Tahun Penjara&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurut Jaksa, Shane diminta turut membayar biaya restitusi sebesar Rp120 miliar sesuai kemampuan dan kadar perbuatannya itu dalam membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Namun, bila Shane tak mampu membayar restitusi, dia diharuskan menggantinya dengan penjara selama 6 bulan lamanya.

&quot;Membebankan terdakwa Shane Lukas, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restutusi kepada anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp120.388.911.030,&quot; tutur Jaksa.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Pengacara Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Peran Shane Lukas Ikut Aniaya David Ozora

Adapun dalam tuntutannya itu, Jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas. Pasalnya, Shane dinilai Jaksa turut membantu Mario dalam memuluskan aksi penganiayaan brutalnya itu terhadap David Ozora.
&quot;Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa Shane Lukas berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Shane Lukas tetap ditahan,&quot; katanya.

</content:encoded></item></channel></rss>
