<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sebar Foto Penyanyi Campursari Tanpa Busana, Polisi Gadungan Divonis 1,5 Tahun Penjara</title><description>Polisi gadungan sekaligus cabul, asal Kalurahan Gari, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul, berinisial AP divonis penjara 1,5 tahun</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/15/510/2864964/sebar-foto-penyanyi-campursari-tanpa-busana-polisi-gadungan-divonis-1-5-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/15/510/2864964/sebar-foto-penyanyi-campursari-tanpa-busana-polisi-gadungan-divonis-1-5-tahun-penjara"/><item><title>Sebar Foto Penyanyi Campursari Tanpa Busana, Polisi Gadungan Divonis 1,5 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/15/510/2864964/sebar-foto-penyanyi-campursari-tanpa-busana-polisi-gadungan-divonis-1-5-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/15/510/2864964/sebar-foto-penyanyi-campursari-tanpa-busana-polisi-gadungan-divonis-1-5-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 15 Agustus 2023 18:18 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Erlin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/15/510/2864964/sebar-foto-penyanyi-campursari-tanpa-busana-polisi-gadungan-divonis-1-5-tahun-penjara-XwmTqFgExf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi gadungan divonis 1,5 tahun penjara usai menyebar foto penyanyi campursari tanpa busana (Foto Ilustrasi: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/15/510/2864964/sebar-foto-penyanyi-campursari-tanpa-busana-polisi-gadungan-divonis-1-5-tahun-penjara-XwmTqFgExf.jpg</image><title>Polisi gadungan divonis 1,5 tahun penjara usai menyebar foto penyanyi campursari tanpa busana (Foto Ilustrasi: Freepik)</title></images><description>


GUNUNGKIDUL - Polisi gadungan sekaligus cabul, asal Kalurahan Gari, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul, berinisial AP divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan  atyau 1,5 tahun.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari lantaran terdakwa menyebar foto tanpa busana seorang penyanyi campursari.

BACA JUGA:
Peserta Miss Universe 2023 Diduga Korban Pelecehan Sempat Menangis Sebelum Difoto Tanpa Busana

Pelaku mengelabui penyanyi campursari asal Kapanewon Rongkop berinisial AS. Dia ditangkap polisi usai suami korban berinisial SH melaporkan aksi bejat Apri Polres Gunungkidul.
Karyawan swasta ini mengelabui AS dengan mengaku sebagai anggota polisi. Untuk meyakinkannya, AP sempat membuat kartu anggota polisi palsu dengan nama Kevin Rahmawan.
Hingga akhirnya AP berhasil meniduri AS dan bahkan memfoto korban tanpa pakaian.

BACA JUGA:
Oknum ASN Lecehkan 5 Anak SD, Korban Juga Dipaksa Nonton Video Porno

Aksi bejat lelaki berumur 27 tahun tersebut bermula ketika keduanya berkenalan melalui media sosial. Hubungan keduanya semakin intensif dan berlanjut saling bertukar nomor handphone. AP berhasil membujuk AS untuk mengirim foto setengah telanjangnya.
Tak hanya itu, Prika juga sempat menemui korban dan berhasil mengajak check in ke penginapan untuk melakukan persetubuhan. Hubungan keduanya sempat berlangsung beberapa bulan.Lantaran merasa tidak sesuai ekspektasi dan korban curiga pelaku adalah polisi gadungan, AS lantas memutuskan untuk mengakhiri hubungannya dengan pelaku.
Hal itu membuat pelaku tidak terima dan kemudian menyebarkan foto-foto bugil itu kepada sejumlah teman AS. Tak hanya itu, pelaku juga mengirim foto telanjang AS ke suami korban.
&quot;Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU no 19 tahun 2026 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE,&quot; ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aditya Widyatmoko.

BACA JUGA:
 Kesal Hutangnya Tak Dibayar, Wanita Ini Tega Posting Foto Bugil Temannya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Wonosari Nur Rahmat Sutrisno mengatakan atas putusan ini pelaku menyatakan masih pikir-pikir. Rahmat berpesan kepada warga masyarakat Gunungkidul harus berhati-hati dan waspada dalam menggunakan Hanphone.
&quot;Kami menghimbau agar tidak sembarangan mengirimkan foto maupun data pribadi gambar atau vidio yang berkenaan dengan konten pornografi,&quot; ujar Rahmat.</description><content:encoded>


GUNUNGKIDUL - Polisi gadungan sekaligus cabul, asal Kalurahan Gari, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul, berinisial AP divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan  atyau 1,5 tahun.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari lantaran terdakwa menyebar foto tanpa busana seorang penyanyi campursari.

BACA JUGA:
Peserta Miss Universe 2023 Diduga Korban Pelecehan Sempat Menangis Sebelum Difoto Tanpa Busana

Pelaku mengelabui penyanyi campursari asal Kapanewon Rongkop berinisial AS. Dia ditangkap polisi usai suami korban berinisial SH melaporkan aksi bejat Apri Polres Gunungkidul.
Karyawan swasta ini mengelabui AS dengan mengaku sebagai anggota polisi. Untuk meyakinkannya, AP sempat membuat kartu anggota polisi palsu dengan nama Kevin Rahmawan.
Hingga akhirnya AP berhasil meniduri AS dan bahkan memfoto korban tanpa pakaian.

BACA JUGA:
Oknum ASN Lecehkan 5 Anak SD, Korban Juga Dipaksa Nonton Video Porno

Aksi bejat lelaki berumur 27 tahun tersebut bermula ketika keduanya berkenalan melalui media sosial. Hubungan keduanya semakin intensif dan berlanjut saling bertukar nomor handphone. AP berhasil membujuk AS untuk mengirim foto setengah telanjangnya.
Tak hanya itu, Prika juga sempat menemui korban dan berhasil mengajak check in ke penginapan untuk melakukan persetubuhan. Hubungan keduanya sempat berlangsung beberapa bulan.Lantaran merasa tidak sesuai ekspektasi dan korban curiga pelaku adalah polisi gadungan, AS lantas memutuskan untuk mengakhiri hubungannya dengan pelaku.
Hal itu membuat pelaku tidak terima dan kemudian menyebarkan foto-foto bugil itu kepada sejumlah teman AS. Tak hanya itu, pelaku juga mengirim foto telanjang AS ke suami korban.
&quot;Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU no 19 tahun 2026 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE,&quot; ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aditya Widyatmoko.

BACA JUGA:
 Kesal Hutangnya Tak Dibayar, Wanita Ini Tega Posting Foto Bugil Temannya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Wonosari Nur Rahmat Sutrisno mengatakan atas putusan ini pelaku menyatakan masih pikir-pikir. Rahmat berpesan kepada warga masyarakat Gunungkidul harus berhati-hati dan waspada dalam menggunakan Hanphone.
&quot;Kami menghimbau agar tidak sembarangan mengirimkan foto maupun data pribadi gambar atau vidio yang berkenaan dengan konten pornografi,&quot; ujar Rahmat.</content:encoded></item></channel></rss>
