<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral Bentrokan di Dago Elos, Polrestabes Bandung dan Polda Jabar Gerak Cepat Bentuk Tim </title><description>Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait kasus tanah Dago Elos.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/15/525/2865093/viral-bentrokan-di-dago-elos-polrestabes-bandung-dan-polda-jabar-gerak-cepat-bentuk-tim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/15/525/2865093/viral-bentrokan-di-dago-elos-polrestabes-bandung-dan-polda-jabar-gerak-cepat-bentuk-tim"/><item><title>Viral Bentrokan di Dago Elos, Polrestabes Bandung dan Polda Jabar Gerak Cepat Bentuk Tim </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/15/525/2865093/viral-bentrokan-di-dago-elos-polrestabes-bandung-dan-polda-jabar-gerak-cepat-bentuk-tim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/15/525/2865093/viral-bentrokan-di-dago-elos-polrestabes-bandung-dan-polda-jabar-gerak-cepat-bentuk-tim</guid><pubDate>Selasa 15 Agustus 2023 22:28 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/15/525/2865093/viral-bentrokan-di-dago-elos-polrestabes-bandung-dan-polda-jabar-gerak-cepat-bentuk-tim-h0wEiKDtuh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi bentuk tim gabungan tangani kasus di Dago Elos</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/15/525/2865093/viral-bentrokan-di-dago-elos-polrestabes-bandung-dan-polda-jabar-gerak-cepat-bentuk-tim-h0wEiKDtuh.jpg</image><title>Polisi bentuk tim gabungan tangani kasus di Dago Elos</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xNS8xLzE2OTI1NS81L3g4bjdvaHA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDUNG - Polrestabes Bandung bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar gerak cepat membentuk tim untuk menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah Dago Elos, Jl Ir H Juanda (Dago).
Tim gabungan ini akan bekerja untuk menuntaskan persoalan tanah yang memicu kericuhan di Jl Ir H Juanda pada Senin, 14 Agustus 2023.

BACA JUGA:
Kericuhan di Dago Elos, 5 Orang Dikabarkan Masih Ditahan

&quot;Kasus ini akan ditangani bersama antara Polrestabes Bandung dan Polda Jabar,&quot; kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, Selasa (15/8/2023).
Dikatakan Budi, warga yang sebelumnya melapor ke Polrestabes akan didampingi penyidik Satreskrim ke Ditreskrimum. Ia mengatakan, selain mengantar pelapor penyidik juga akan menyerahkan berita acara wawancara (BAW) yang telah dibuat penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung.
&quot;Malam ini penyidik Satreskrim juga akan mengantar warga (pelapor) ke Polda Jabar,&quot; ujar Kombes Budi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait kasus tanah Dago Elos.

BACA JUGA:
 Polisi Bantah Tolak Laporan Warga Dago Elos&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Laporan  ke SPKT Polda Jabar diterima dengan No LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar  tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman.
&quot;Iya laporan polisi kita terima di Polda sebagai bentuk akomodasi keluhan masyarakat. Utk kelengkapan dokumen pendukungnya nanti akan  dilengkapi sambil jalan,&quot; kata dia.
Ibrahim memastikan, polisi akan bekerja untuk melayani masyarakat. Jadi, imbuh dia, dalam menangami perkara tidak ada istilah menolak.&quot;Memang setiap proses pidana tentunya harus dilakukan dengan prosedur hukum dan mekanisme penyidikan yang benar dan bisa dipertanggung jawabkan sesuai aturan yang ada,&quot; tutur dia.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan, berdasarkan laporan ke SPKT, polisi mengeluarkan Sprint Lidik untuk menangani perkara yang menghebohkan tersebut.

&quot;Kami akan menangani perkara ini bersama Polreatabes Bandung. Karena jumlah saksi yang akan kita mintai keterangan banyak, maka kita akan bagi tugas dengan Satreskrim Polrestabes Bandung,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xNS8xLzE2OTI1NS81L3g4bjdvaHA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDUNG - Polrestabes Bandung bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar gerak cepat membentuk tim untuk menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah Dago Elos, Jl Ir H Juanda (Dago).
Tim gabungan ini akan bekerja untuk menuntaskan persoalan tanah yang memicu kericuhan di Jl Ir H Juanda pada Senin, 14 Agustus 2023.

BACA JUGA:
Kericuhan di Dago Elos, 5 Orang Dikabarkan Masih Ditahan

&quot;Kasus ini akan ditangani bersama antara Polrestabes Bandung dan Polda Jabar,&quot; kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, Selasa (15/8/2023).
Dikatakan Budi, warga yang sebelumnya melapor ke Polrestabes akan didampingi penyidik Satreskrim ke Ditreskrimum. Ia mengatakan, selain mengantar pelapor penyidik juga akan menyerahkan berita acara wawancara (BAW) yang telah dibuat penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung.
&quot;Malam ini penyidik Satreskrim juga akan mengantar warga (pelapor) ke Polda Jabar,&quot; ujar Kombes Budi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait kasus tanah Dago Elos.

BACA JUGA:
 Polisi Bantah Tolak Laporan Warga Dago Elos&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Laporan  ke SPKT Polda Jabar diterima dengan No LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar  tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman.
&quot;Iya laporan polisi kita terima di Polda sebagai bentuk akomodasi keluhan masyarakat. Utk kelengkapan dokumen pendukungnya nanti akan  dilengkapi sambil jalan,&quot; kata dia.
Ibrahim memastikan, polisi akan bekerja untuk melayani masyarakat. Jadi, imbuh dia, dalam menangami perkara tidak ada istilah menolak.&quot;Memang setiap proses pidana tentunya harus dilakukan dengan prosedur hukum dan mekanisme penyidikan yang benar dan bisa dipertanggung jawabkan sesuai aturan yang ada,&quot; tutur dia.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan, berdasarkan laporan ke SPKT, polisi mengeluarkan Sprint Lidik untuk menangani perkara yang menghebohkan tersebut.

&quot;Kami akan menangani perkara ini bersama Polreatabes Bandung. Karena jumlah saksi yang akan kita mintai keterangan banyak, maka kita akan bagi tugas dengan Satreskrim Polrestabes Bandung,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
