<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyanyi dan Selebgram Cantik Diperiksa KPK soal Penggunaan Uang Suap Hasbi Hasan</title><description>Keduanya diduga mengetahui aliran uang dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA yang digunakan Hasbi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/16/337/2865232/penyanyi-dan-selebgram-cantik-diperiksa-kpk-soal-penggunaan-uang-suap-hasbi-hasan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/16/337/2865232/penyanyi-dan-selebgram-cantik-diperiksa-kpk-soal-penggunaan-uang-suap-hasbi-hasan"/><item><title>Penyanyi dan Selebgram Cantik Diperiksa KPK soal Penggunaan Uang Suap Hasbi Hasan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/16/337/2865232/penyanyi-dan-selebgram-cantik-diperiksa-kpk-soal-penggunaan-uang-suap-hasbi-hasan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/16/337/2865232/penyanyi-dan-selebgram-cantik-diperiksa-kpk-soal-penggunaan-uang-suap-hasbi-hasan</guid><pubDate>Rabu 16 Agustus 2023 09:34 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/16/337/2865232/penyanyi-dan-selebgram-cantik-diperiksa-kpk-soal-penggunaan-uang-suap-hasbi-hasan-zIyYdowp6k.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/16/337/2865232/penyanyi-dan-selebgram-cantik-diperiksa-kpk-soal-penggunaan-uang-suap-hasbi-hasan-zIyYdowp6k.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi kesaksian dari Penyanyi Windy Yunita dan Selebgram cantik Riris Riska Diana soal penggunaan uang dugaan suap yang diterima Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan (HH). Keduanya diduga mengetahui aliran uang dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA yang digunakan Hasbi.

&quot;Riris Riska Diana dan Windy Yunita Bastari Usman, kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima tersangka HH dkk dari pengurusan perkara di MA,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (16/8/2023).

KPK juga telah mengantongi keterangan dari Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan MA, Andhika Rahman. Andhika didalami keterangannya oleh penyidik KPK berkaitan dengan peran Hasbi Hasan dalam mengikuti berbagai perkara yang sedang berproses di MA.


BACA JUGA:
KPK Perpanjang Penahanan Sekretaris MA Hasbi Hasan


&quot;Andhika Rahman, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan prosedur penanganan perkara di MA termasuk dugaan keaktifan tersangka HH sebagai Sekretaris MA untuk mengikuti perkara yang diajukan upaya hukumnya di MA,&quot; terangnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.



Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.



Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.

</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi kesaksian dari Penyanyi Windy Yunita dan Selebgram cantik Riris Riska Diana soal penggunaan uang dugaan suap yang diterima Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan (HH). Keduanya diduga mengetahui aliran uang dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA yang digunakan Hasbi.

&quot;Riris Riska Diana dan Windy Yunita Bastari Usman, kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima tersangka HH dkk dari pengurusan perkara di MA,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (16/8/2023).

KPK juga telah mengantongi keterangan dari Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan MA, Andhika Rahman. Andhika didalami keterangannya oleh penyidik KPK berkaitan dengan peran Hasbi Hasan dalam mengikuti berbagai perkara yang sedang berproses di MA.


BACA JUGA:
KPK Perpanjang Penahanan Sekretaris MA Hasbi Hasan


&quot;Andhika Rahman, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan prosedur penanganan perkara di MA termasuk dugaan keaktifan tersangka HH sebagai Sekretaris MA untuk mengikuti perkara yang diajukan upaya hukumnya di MA,&quot; terangnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.



Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.



Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.

</content:encoded></item></channel></rss>
