<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Dugaan TPPU dan Korupsi Dana Bos, Rekening Panji Gumilang Bakal Dibekukan   </title><description>Sejumlah rekening milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang akan disita oleh Bareskrim Polri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/16/337/2865759/dugaan-tppu-dan-korupsi-dana-bos-rekening-panji-gumilang-bakal-dibekukan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/16/337/2865759/dugaan-tppu-dan-korupsi-dana-bos-rekening-panji-gumilang-bakal-dibekukan"/><item><title> Dugaan TPPU dan Korupsi Dana Bos, Rekening Panji Gumilang Bakal Dibekukan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/16/337/2865759/dugaan-tppu-dan-korupsi-dana-bos-rekening-panji-gumilang-bakal-dibekukan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/16/337/2865759/dugaan-tppu-dan-korupsi-dana-bos-rekening-panji-gumilang-bakal-dibekukan</guid><pubDate>Rabu 16 Agustus 2023 19:12 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/16/337/2865759/dugaan-tppu-dan-korupsi-dana-bos-rekening-panji-gumilang-bakal-dibekukan-vrGAUVPW0W.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Panji Gumilang (foto: dok Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/16/337/2865759/dugaan-tppu-dan-korupsi-dana-bos-rekening-panji-gumilang-bakal-dibekukan-vrGAUVPW0W.jpg</image><title>Panji Gumilang (foto: dok Antara)</title></images><description>
JAKARTA - Sejumlah rekening milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang akan disita oleh Bareskrim Polri. Hal ini dikarenakan, polisi menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Ponpes Al-Zaytun.

&quot;Iya (Rekening Panji Gumilang akan disita),&quot; ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).

BACA JUGA:
 Hasil Gelar Perkara Kasus Panji Gumilang, Polisi Temukan Dugaan Korupsi Dana Bos dan TPPU&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kata Whisnu pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membekukan aset Panji yang terkait TPPU dan korupsi dana BOS.

&quot;Ada saldo dibekukan, nanti setelah ini (penyidikan) kita akan menerima rekening. Nominalnya ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar,&quot; jelasnya.

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana bos pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang naik ke tingkat penyidikan. Unsur pidana dalam perkara tersebut menguat setelah jajaran Polri melakukan gelar perkara pada Rabu (16/8/2023).

BACA JUGA:
Kejagung Terima Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan pihaknya juga memasukkan keterangan ahli dari akademi yayasan dan pidana dalam gelar perkara tersebut.

&quot;Hasil gelar disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara,&quot; ucapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Polisi kata dia dalam gelar perkara itu juga mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyampaikan soal TPPI dan Badan Pengelola Keuangan (BPK) RI.



&quot;Pertama TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan. Kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi dana bos yang menjadi berkas kedua,&quot; ucap Whisnu.



Penyidik juga telah menerapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka yang ditetapkan nanti. Yakni, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.



Pada kasus ini, Panji Gumilang telah dimintai keterangan pada Senin, (7/8/2023). Polisi pun mengungkapkan bawah Panji tak membatah atas dugaan tersebut.



Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan Tindak pidana lain seperti korupsi Dana BOS dan penyalahgunaan zakat. Diduga, dana tersebut masuk ke rekening pribadi milik Panji.



Dalam temuan PPATK, Panji Gumilang diduga memiliki lebih dari 300 rekening terkait dengan Al-Zaytun. Nilai transaksinya, mencapai Rp 15 triliun.



Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyidikan kasus Penistaan Agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Total ada 41 saksi dan 18 ahli yang diperiksa.







&quot;Saat ini penyidik sudah selesai melaksanakan penyidikan dimana, kita sudah memeriksa 41 saksi kemudian 18 ahli kemudian dengan proses ini,&quot; ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (16/8/2023).







Dittipidum Bareskrim Polri melimpah berkas tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung pada Rabu, (16/8/2023). Selanjutnya, kata dia pihak Kejagung akan meneliti berkas tersebut.







&quot;Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan dimana lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan,&quot; ucapnya.







Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.







Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.







Bareskrim Polri sendiri melakukan pemeriksaan pertama terhadap, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.







Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.







Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang. Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.</description><content:encoded>
JAKARTA - Sejumlah rekening milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang akan disita oleh Bareskrim Polri. Hal ini dikarenakan, polisi menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Ponpes Al-Zaytun.

&quot;Iya (Rekening Panji Gumilang akan disita),&quot; ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).

BACA JUGA:
 Hasil Gelar Perkara Kasus Panji Gumilang, Polisi Temukan Dugaan Korupsi Dana Bos dan TPPU&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kata Whisnu pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membekukan aset Panji yang terkait TPPU dan korupsi dana BOS.

&quot;Ada saldo dibekukan, nanti setelah ini (penyidikan) kita akan menerima rekening. Nominalnya ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar,&quot; jelasnya.

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana bos pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang naik ke tingkat penyidikan. Unsur pidana dalam perkara tersebut menguat setelah jajaran Polri melakukan gelar perkara pada Rabu (16/8/2023).

BACA JUGA:
Kejagung Terima Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan pihaknya juga memasukkan keterangan ahli dari akademi yayasan dan pidana dalam gelar perkara tersebut.

&quot;Hasil gelar disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara,&quot; ucapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Polisi kata dia dalam gelar perkara itu juga mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyampaikan soal TPPI dan Badan Pengelola Keuangan (BPK) RI.



&quot;Pertama TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan. Kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi dana bos yang menjadi berkas kedua,&quot; ucap Whisnu.



Penyidik juga telah menerapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka yang ditetapkan nanti. Yakni, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.



Pada kasus ini, Panji Gumilang telah dimintai keterangan pada Senin, (7/8/2023). Polisi pun mengungkapkan bawah Panji tak membatah atas dugaan tersebut.



Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan Tindak pidana lain seperti korupsi Dana BOS dan penyalahgunaan zakat. Diduga, dana tersebut masuk ke rekening pribadi milik Panji.



Dalam temuan PPATK, Panji Gumilang diduga memiliki lebih dari 300 rekening terkait dengan Al-Zaytun. Nilai transaksinya, mencapai Rp 15 triliun.



Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyidikan kasus Penistaan Agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Total ada 41 saksi dan 18 ahli yang diperiksa.







&quot;Saat ini penyidik sudah selesai melaksanakan penyidikan dimana, kita sudah memeriksa 41 saksi kemudian 18 ahli kemudian dengan proses ini,&quot; ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (16/8/2023).







Dittipidum Bareskrim Polri melimpah berkas tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung pada Rabu, (16/8/2023). Selanjutnya, kata dia pihak Kejagung akan meneliti berkas tersebut.







&quot;Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan dimana lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan,&quot; ucapnya.







Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.







Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.







Bareskrim Polri sendiri melakukan pemeriksaan pertama terhadap, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.







Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.







Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang. Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.</content:encoded></item></channel></rss>
