<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Amanat Hamengku Buwono IX Usai Proklamasi Dikumandangkan: Nyatakan Bergabung dengan RI</title><description>Hamengku Buwono IX dan Paku Alam mengirimkan telegram kepada Soekarno-Hatta selaku pemimpin Indonesia&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/17/337/2865589/3-amanat-hamengku-buwono-ix-usai-proklamasi-dikumandangkan-nyatakan-bergabung-dengan-ri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/17/337/2865589/3-amanat-hamengku-buwono-ix-usai-proklamasi-dikumandangkan-nyatakan-bergabung-dengan-ri"/><item><title>3 Amanat Hamengku Buwono IX Usai Proklamasi Dikumandangkan: Nyatakan Bergabung dengan RI</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/17/337/2865589/3-amanat-hamengku-buwono-ix-usai-proklamasi-dikumandangkan-nyatakan-bergabung-dengan-ri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/17/337/2865589/3-amanat-hamengku-buwono-ix-usai-proklamasi-dikumandangkan-nyatakan-bergabung-dengan-ri</guid><pubDate>Kamis 17 Agustus 2023 07:10 WIB</pubDate><dc:creator>Nanda Aria</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/16/337/2865589/3-amanat-hamengku-buwono-ix-usai-proklamasi-dikumandangkan-nyatakan-bergabung-dengan-ri-xY99WgREaW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">3 amanat Hamengku Buwono IX usai Indonesia merdeka/Foto: Istimewa </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/16/337/2865589/3-amanat-hamengku-buwono-ix-usai-proklamasi-dikumandangkan-nyatakan-bergabung-dengan-ri-xY99WgREaW.jpg</image><title>3 amanat Hamengku Buwono IX usai Indonesia merdeka/Foto: Istimewa </title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xNi8xLzE2OTI3NS81L3g4bjg4eGc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam mengirimkan telegram kepada Soekarno-Hatta selaku pemimpin Indonesia, beberapa hari usai proklamasi kemerdekaan Indonesia dikumandangkan.

Tepatnya, Pada 20 Agustus 1945, dua raja Kesultanan Yogyakarta itu mengirim telegram yang menyatakan bahwa Yogyakarta resmi berada di bawah Republik Indonesia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kisah Soekarno-Hatta Pulang dari Dalat Vietnam Diangkut Pesawat Pengebom Kuno

Beberapa minggu kemudian, atas anjuran pemerintah pusat dibentuklah Komite Nasional Indonesia daerah Yogyakarta. Atas persetujuan dari komite ini, pada 5 September 1945 Sultan Hamengku Buwono IX mengeluarkan 3 amanat.

Berdasarkan amanat ini, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam menerima penetapan dari Presiden Soekarno sebagai kepala daerah dari Daerah Istimewa Yogyakarta, di mana segala kekuasaan di wilayah ini akan dipegang langsung oleh Hamengku Buwono IX dan Paku Alam.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hiroshima dan Nagasaki di Bom Atom, Soekarno-Hatta Diminta ke Dalat oleh Jepang

Daerah Yogyakarta juga bukan daerah yang mengikuti sistem pemerintahan demokrasi yang diterapkan di Indonesia namun daerah ini memiliki keistimewaan untuk menetapkan sistem pemerintahannya sendiri di bawah pimpinan Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam.

Yogyakarta sendiri sudah memiliki 3 syarat utama untuk membentuk suatu negara. Ia memiliki wilayah, rakyat yang mengakui dan mendukung pemerintahannya. Namun, Sultan Hamengku Buwono IX memilih untuk bergabung dengan Republik Indonesia. Karena itulah Yogyakarta mendapat gelar Daerah Istimewa dari Presiden Soekarno.

Dalam buku yang berjudul &amp;ldquo;Tahta Untuk Rakyat : Celah-celah Kehidupan Sultan Hamengku Buwono IX&amp;rdquo; dituliskan 3 isi dari amanat 5 September 1945. Berikut isi amanat tersebut

Pertama, Ngayogyakarta Hadiningrat berbentuk kerajaan yang merupakan Daerah Istimewa, bagian dari RI. Kedua, segala kekuasaan dalam negeri dan urusan pemerintahan berada di tangan Hamengku Buwono IX.





Ketiga, hubungan antara Ngayogyakarta Hadiningrat dengan pemerintah negara Republik Indonesia bersifat langsung dan Sultan Hamengku Buwono IX bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.



Surat pernyataan tersebut mendapatkan respons positif dari pemerintah pusat. Pada 6 September 1945, dua utusan dari pemerintah, A.A. Maramis dan Santoso datang ke Yogyakarta untuk menyampaikan piagam penetapan mengenai kedudukan Yogyakarta dalam lingkungan Republik Indonesia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bung Hatta dan Sepatu Bally Impiannya&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;



Dalam piagam tersebut menyatakan bahwa Kami Presiden Republik Indonesia, menetapkan:



Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalaga Abdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah ingkang kaping IX ing Ngayogyakarta Hadiningrat, pada kedudukannya, dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kanjeng Sultan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa, dan raga untuk keselamatan daerah Yogyakarta sebagai bagian Republik Indonesia.



Jakarta, 19 Agustus 1945





Presiden Republik Indonesia





Soekarno













</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xNi8xLzE2OTI3NS81L3g4bjg4eGc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam mengirimkan telegram kepada Soekarno-Hatta selaku pemimpin Indonesia, beberapa hari usai proklamasi kemerdekaan Indonesia dikumandangkan.

Tepatnya, Pada 20 Agustus 1945, dua raja Kesultanan Yogyakarta itu mengirim telegram yang menyatakan bahwa Yogyakarta resmi berada di bawah Republik Indonesia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kisah Soekarno-Hatta Pulang dari Dalat Vietnam Diangkut Pesawat Pengebom Kuno

Beberapa minggu kemudian, atas anjuran pemerintah pusat dibentuklah Komite Nasional Indonesia daerah Yogyakarta. Atas persetujuan dari komite ini, pada 5 September 1945 Sultan Hamengku Buwono IX mengeluarkan 3 amanat.

Berdasarkan amanat ini, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam menerima penetapan dari Presiden Soekarno sebagai kepala daerah dari Daerah Istimewa Yogyakarta, di mana segala kekuasaan di wilayah ini akan dipegang langsung oleh Hamengku Buwono IX dan Paku Alam.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hiroshima dan Nagasaki di Bom Atom, Soekarno-Hatta Diminta ke Dalat oleh Jepang

Daerah Yogyakarta juga bukan daerah yang mengikuti sistem pemerintahan demokrasi yang diterapkan di Indonesia namun daerah ini memiliki keistimewaan untuk menetapkan sistem pemerintahannya sendiri di bawah pimpinan Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam.

Yogyakarta sendiri sudah memiliki 3 syarat utama untuk membentuk suatu negara. Ia memiliki wilayah, rakyat yang mengakui dan mendukung pemerintahannya. Namun, Sultan Hamengku Buwono IX memilih untuk bergabung dengan Republik Indonesia. Karena itulah Yogyakarta mendapat gelar Daerah Istimewa dari Presiden Soekarno.

Dalam buku yang berjudul &amp;ldquo;Tahta Untuk Rakyat : Celah-celah Kehidupan Sultan Hamengku Buwono IX&amp;rdquo; dituliskan 3 isi dari amanat 5 September 1945. Berikut isi amanat tersebut

Pertama, Ngayogyakarta Hadiningrat berbentuk kerajaan yang merupakan Daerah Istimewa, bagian dari RI. Kedua, segala kekuasaan dalam negeri dan urusan pemerintahan berada di tangan Hamengku Buwono IX.





Ketiga, hubungan antara Ngayogyakarta Hadiningrat dengan pemerintah negara Republik Indonesia bersifat langsung dan Sultan Hamengku Buwono IX bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.



Surat pernyataan tersebut mendapatkan respons positif dari pemerintah pusat. Pada 6 September 1945, dua utusan dari pemerintah, A.A. Maramis dan Santoso datang ke Yogyakarta untuk menyampaikan piagam penetapan mengenai kedudukan Yogyakarta dalam lingkungan Republik Indonesia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bung Hatta dan Sepatu Bally Impiannya&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;



Dalam piagam tersebut menyatakan bahwa Kami Presiden Republik Indonesia, menetapkan:



Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalaga Abdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah ingkang kaping IX ing Ngayogyakarta Hadiningrat, pada kedudukannya, dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kanjeng Sultan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa, dan raga untuk keselamatan daerah Yogyakarta sebagai bagian Republik Indonesia.



Jakarta, 19 Agustus 1945





Presiden Republik Indonesia





Soekarno













</content:encoded></item></channel></rss>
