<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berikan Remisi kepada 16 Koruptor, Ditjen PAS Pastikan Tak Langsung Bebas</title><description>&quot;Narapidana korupsi 16 orang,&quot; kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/17/338/2866023/berikan-remisi-kepada-16-koruptor-ditjen-pas-pastikan-tak-langsung-bebas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/17/338/2866023/berikan-remisi-kepada-16-koruptor-ditjen-pas-pastikan-tak-langsung-bebas"/><item><title>Berikan Remisi kepada 16 Koruptor, Ditjen PAS Pastikan Tak Langsung Bebas</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/17/338/2866023/berikan-remisi-kepada-16-koruptor-ditjen-pas-pastikan-tak-langsung-bebas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/17/338/2866023/berikan-remisi-kepada-16-koruptor-ditjen-pas-pastikan-tak-langsung-bebas</guid><pubDate>Kamis 17 Agustus 2023 10:50 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/17/338/2866023/berikan-remisi-kepada-16-koruptor-ditjen-pas-pastikan-tak-langsung-bebas-XqBF1dguuH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/17/338/2866023/berikan-remisi-kepada-16-koruptor-ditjen-pas-pastikan-tak-langsung-bebas-XqBF1dguuH.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xNy8xLzE2OTMyNi81L3g4bjl5MjQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 16 orang narapidana korupsi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.
&quot;Narapidana korupsi 16 orang,&quot; kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti di Kantor Kemenkumham, Kamis (17/8/2023).
Rika enggan membeberkan jumlah remisi yang didapatkan para narapidana korupsi. Termasuk nama-nama narapidana perkara rasuah yang mendapat pemotongan masa tahanan tersebut.

BACA JUGA:
Bergaya Bak Drummer, Menteri Basuki Bikin Tamu Undangan HUT Ke-78 RI Tertawa&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Kita kasih jumlah saja ya. Kalau nama itu ada hak-hak privasi,&quot; ujar Rika.
Para narapidana korupsi yang mendapat remisi itu tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Mereka mendapat remisi karena dianggap memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

BACA JUGA:
Mensetneg Pratikno Kenakan Busana Adat Bali di Upacara Kemerdekaan RI, Dibalut Nuansa Ungu

Rika memastikan tidak ada narapidana korupsi yang langsung bebas. Mereka hanya mendapat pengurangan masa tahanan.
&quot;Masih menjalani pidana, mereka mendapat remisi pengurangan sebagian,&quot; tambah Rika.Selain itu, ia juga mengungkap narapidana teroris yang mendapat remisi sebanyak 26 orang. Lalu, narapidana narkotika 760 orang.

&quot;Napi narkotika yang dapat remisi itu ada 760 orang, karena memang kan jumlah kasus tertinggi di Indonesia itu adalah narkotika,&quot; jelas Rika.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Perpanjang Masa Bakti Uston Nawawi, Persebaya Surabaya Tetap Kedatangan Pelatih Baru di Awal September

Total 175.510 narapidana menerima remisi umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI. Sebanyak 2.606 diantaranya langsung bebas.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

HUT Ke-78 RI, Sebanyak 175.510 Narapidana Terima Remisi dan 2.606 Langsung Bebas&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Rika menambahkan beberapa narapidana ada yang mendapat pengurangan masa tahanan maksimal enam bulan. Namun, pengurangan masa tahanan itu mempertimbangkan persyaratan administratif substantif sesuai peraturan yang berlaku.

&quot;Ada yang paling tinggi remisi dapatnya enam bulan. Tolong nih jangan dipelintir. Bukan napi korupsi, tapi data secara keseluruhan,&quot; kata Rika.



</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xNy8xLzE2OTMyNi81L3g4bjl5MjQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 16 orang narapidana korupsi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.
&quot;Narapidana korupsi 16 orang,&quot; kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti di Kantor Kemenkumham, Kamis (17/8/2023).
Rika enggan membeberkan jumlah remisi yang didapatkan para narapidana korupsi. Termasuk nama-nama narapidana perkara rasuah yang mendapat pemotongan masa tahanan tersebut.

BACA JUGA:
Bergaya Bak Drummer, Menteri Basuki Bikin Tamu Undangan HUT Ke-78 RI Tertawa&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Kita kasih jumlah saja ya. Kalau nama itu ada hak-hak privasi,&quot; ujar Rika.
Para narapidana korupsi yang mendapat remisi itu tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Mereka mendapat remisi karena dianggap memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

BACA JUGA:
Mensetneg Pratikno Kenakan Busana Adat Bali di Upacara Kemerdekaan RI, Dibalut Nuansa Ungu

Rika memastikan tidak ada narapidana korupsi yang langsung bebas. Mereka hanya mendapat pengurangan masa tahanan.
&quot;Masih menjalani pidana, mereka mendapat remisi pengurangan sebagian,&quot; tambah Rika.Selain itu, ia juga mengungkap narapidana teroris yang mendapat remisi sebanyak 26 orang. Lalu, narapidana narkotika 760 orang.

&quot;Napi narkotika yang dapat remisi itu ada 760 orang, karena memang kan jumlah kasus tertinggi di Indonesia itu adalah narkotika,&quot; jelas Rika.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Perpanjang Masa Bakti Uston Nawawi, Persebaya Surabaya Tetap Kedatangan Pelatih Baru di Awal September

Total 175.510 narapidana menerima remisi umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI. Sebanyak 2.606 diantaranya langsung bebas.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

HUT Ke-78 RI, Sebanyak 175.510 Narapidana Terima Remisi dan 2.606 Langsung Bebas&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Rika menambahkan beberapa narapidana ada yang mendapat pengurangan masa tahanan maksimal enam bulan. Namun, pengurangan masa tahanan itu mempertimbangkan persyaratan administratif substantif sesuai peraturan yang berlaku.

&quot;Ada yang paling tinggi remisi dapatnya enam bulan. Tolong nih jangan dipelintir. Bukan napi korupsi, tapi data secara keseluruhan,&quot; kata Rika.



</content:encoded></item></channel></rss>
