<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>903 Napi Lapas Khusus Gunung Sindur Dapat Remisi, 1 Orang Langsung Bebas   </title><description>Seorang warga binaan langsung menghirup udara bebas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/17/338/2866170/903-napi-lapas-khusus-gunung-sindur-dapat-remisi-1-orang-langsung-bebas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/17/338/2866170/903-napi-lapas-khusus-gunung-sindur-dapat-remisi-1-orang-langsung-bebas"/><item><title>903 Napi Lapas Khusus Gunung Sindur Dapat Remisi, 1 Orang Langsung Bebas   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/17/338/2866170/903-napi-lapas-khusus-gunung-sindur-dapat-remisi-1-orang-langsung-bebas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/17/338/2866170/903-napi-lapas-khusus-gunung-sindur-dapat-remisi-1-orang-langsung-bebas</guid><pubDate>Kamis 17 Agustus 2023 15:17 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/17/338/2866170/903-napi-lapas-khusus-gunung-sindur-dapat-remisi-1-orang-langsung-bebas-S1LF20MDEk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">903 Napi Lapas Khusus Gunung Sindur mendapatkan remisi kemerdekaan. (Foto: Dok Lapas Gunung Sindur)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/17/338/2866170/903-napi-lapas-khusus-gunung-sindur-dapat-remisi-1-orang-langsung-bebas-S1LF20MDEk.jpg</image><title>903 Napi Lapas Khusus Gunung Sindur mendapatkan remisi kemerdekaan. (Foto: Dok Lapas Gunung Sindur)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xNy8xLzE2OTMzMy81L3g4bmE2YXo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BOGOR - Sebanyak 903 warga binaan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor mendapat hadiah remisi umum dalam rangka memperingati HUT Ke-78 Kemerdekaan Indonesia. Seorang warga binaan langsung menghirup udara bebas.

Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto menyampaikan remisi umum diberikan kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat ditentukan dalam perundang-undangan.&amp;nbsp;

BACA JUGA:
1.268 Warga Binaan Lapas Cikarang Bekasi Terima Remisi Kemerdekaan

&quot;Rinciannya adalah remisi umum 1 atau pengurangan sebagian sebanyak 889 orang dan remisi umum 2 atau langsung bebas sebanyak 14 orang, namun hanya 1 WBP saja yang bisa langsung bebas pada hari Kemerdekaan, sedangkan 13 orang lainnya harus menjalani pidana kurangan pengganti denda,&quot; kata Mujiarto dalam keterangannya, Kamis (17/8/2023).

Adapun besaran penerima remisi umum 1 warga binaan sebanyak 889 orang dengan rincian remisi 1 bulan 72 orang, 2 remisi 2 bulan 105 orang, remisi 3 bulan 167 orang, remisi 4 bulan 350 orang, remisi 5 bulan 145 orang dan remisi 6 bulan 50 orang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Berikan Remisi kepada 16 Koruptor, Ditjen PAS Pastikan Tak Langsung Bebas

&quot;Sedangkan rincian besaran penerima remisi umum 2 atau langsung bebas sebanyak 14 orang, dengan rincian remisi 4 bulan 5 orang, remisi 5 bulan 8 orang dan remisi 6 bulan 1 orang,&quot; ucap dia.Syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan dan untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan sejak penahanan.



&quot;Tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat sesuai ketentuan,&quot; tutupnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xNy8xLzE2OTMzMy81L3g4bmE2YXo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BOGOR - Sebanyak 903 warga binaan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor mendapat hadiah remisi umum dalam rangka memperingati HUT Ke-78 Kemerdekaan Indonesia. Seorang warga binaan langsung menghirup udara bebas.

Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto menyampaikan remisi umum diberikan kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat ditentukan dalam perundang-undangan.&amp;nbsp;

BACA JUGA:
1.268 Warga Binaan Lapas Cikarang Bekasi Terima Remisi Kemerdekaan

&quot;Rinciannya adalah remisi umum 1 atau pengurangan sebagian sebanyak 889 orang dan remisi umum 2 atau langsung bebas sebanyak 14 orang, namun hanya 1 WBP saja yang bisa langsung bebas pada hari Kemerdekaan, sedangkan 13 orang lainnya harus menjalani pidana kurangan pengganti denda,&quot; kata Mujiarto dalam keterangannya, Kamis (17/8/2023).

Adapun besaran penerima remisi umum 1 warga binaan sebanyak 889 orang dengan rincian remisi 1 bulan 72 orang, 2 remisi 2 bulan 105 orang, remisi 3 bulan 167 orang, remisi 4 bulan 350 orang, remisi 5 bulan 145 orang dan remisi 6 bulan 50 orang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Berikan Remisi kepada 16 Koruptor, Ditjen PAS Pastikan Tak Langsung Bebas

&quot;Sedangkan rincian besaran penerima remisi umum 2 atau langsung bebas sebanyak 14 orang, dengan rincian remisi 4 bulan 5 orang, remisi 5 bulan 8 orang dan remisi 6 bulan 1 orang,&quot; ucap dia.Syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan dan untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan sejak penahanan.



&quot;Tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat sesuai ketentuan,&quot; tutupnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
