<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Dugaan Kasus Korupsi Andhi Pramono, KPK Periksa 3 Saksi</title><description>KPK mendalami dugaan adanya perintah Andhi Pramono mewajibkan pihak swasta untuk menyetorkan fee karena rekomendasi akses ilegal</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/18/337/2866818/usut-dugaan-kasus-korupsi-andhi-pramono-kpk-periksa-3-saksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/18/337/2866818/usut-dugaan-kasus-korupsi-andhi-pramono-kpk-periksa-3-saksi"/><item><title>Usut Dugaan Kasus Korupsi Andhi Pramono, KPK Periksa 3 Saksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/18/337/2866818/usut-dugaan-kasus-korupsi-andhi-pramono-kpk-periksa-3-saksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/18/337/2866818/usut-dugaan-kasus-korupsi-andhi-pramono-kpk-periksa-3-saksi</guid><pubDate>Jum'at 18 Agustus 2023 15:34 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/18/337/2866818/usut-dugaan-kasus-korupsi-andhi-pramono-kpk-periksa-3-saksi-g1owFVO3id.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/18/337/2866818/usut-dugaan-kasus-korupsi-andhi-pramono-kpk-periksa-3-saksi-g1owFVO3id.jpg</image><title>Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Kini, KPK mendalami dugaan adanya perintah Andhi Pramono mewajibkan pihak swasta untuk menyetorkan fee karena rekomendasi akses ilegal kepabeanan lewat dua saksi yakni Rudi Hartono dan Untung Sunardi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan kedua saksi tersebut diperiksa pada Rabu 16 Agustus 2023 di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.


BACA JUGA:
KPK Selidiki Bisnis Kursus Bahasa Asing Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&amp;ldquo;Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah Tersangka AP untuk mewajibkan pihak swasta menyetorkan uang berupa fee karena adanya rekomendasi akses layanan ilegal kepabeanan,&amp;rdquo; kata Ali dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).

Selain Rudi Hartono dan Untung Sunardi, lembaga antirasuah juga telah memeriksa Notaris dan PPAT Nuzmir Nazorie. Adapun pemeriksaan itu untuk mendalami dugaan aset berupa tanah milik Andhi Pramono di Sumatera Selatan.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNy8xLzE2Nzg4OS81L3g4bWNpc2c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&amp;ldquo;Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset berupa tanah milik tersangka AP yang ada Sumsel,&amp;rdquo; jelasnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai. Kini, Andhi Pramono telah ditahan oleh pihak KPK pada Jumat 7 Juli 2023.



</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Kini, KPK mendalami dugaan adanya perintah Andhi Pramono mewajibkan pihak swasta untuk menyetorkan fee karena rekomendasi akses ilegal kepabeanan lewat dua saksi yakni Rudi Hartono dan Untung Sunardi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan kedua saksi tersebut diperiksa pada Rabu 16 Agustus 2023 di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.


BACA JUGA:
KPK Selidiki Bisnis Kursus Bahasa Asing Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&amp;ldquo;Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah Tersangka AP untuk mewajibkan pihak swasta menyetorkan uang berupa fee karena adanya rekomendasi akses layanan ilegal kepabeanan,&amp;rdquo; kata Ali dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).

Selain Rudi Hartono dan Untung Sunardi, lembaga antirasuah juga telah memeriksa Notaris dan PPAT Nuzmir Nazorie. Adapun pemeriksaan itu untuk mendalami dugaan aset berupa tanah milik Andhi Pramono di Sumatera Selatan.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNy8xLzE2Nzg4OS81L3g4bWNpc2c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&amp;ldquo;Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset berupa tanah milik tersangka AP yang ada Sumsel,&amp;rdquo; jelasnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai. Kini, Andhi Pramono telah ditahan oleh pihak KPK pada Jumat 7 Juli 2023.



</content:encoded></item></channel></rss>
