<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Modus Salam Tempel, Polres Bogor Tangkap 21 Tersangka Narkoba   </title><description>Para tersangka itu ditangkap polisi dalam kurun waktu dua pekan terakhir.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/18/338/2866626/modus-salam-tempel-polres-bogor-tangkap-21-tersangka-narkoba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/18/338/2866626/modus-salam-tempel-polres-bogor-tangkap-21-tersangka-narkoba"/><item><title>Modus Salam Tempel, Polres Bogor Tangkap 21 Tersangka Narkoba   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/18/338/2866626/modus-salam-tempel-polres-bogor-tangkap-21-tersangka-narkoba</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/18/338/2866626/modus-salam-tempel-polres-bogor-tangkap-21-tersangka-narkoba</guid><pubDate>Jum'at 18 Agustus 2023 12:36 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/18/338/2866626/modus-salam-tempel-polres-bogor-tangkap-21-tersangka-narkoba-dQRtzpeqRW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap 21 tersangka narkoba di Bogor. (Foto: Putra Ramadhani)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/18/338/2866626/modus-salam-tempel-polres-bogor-tangkap-21-tersangka-narkoba-dQRtzpeqRW.jpg</image><title>Polisi tangkap 21 tersangka narkoba di Bogor. (Foto: Putra Ramadhani)</title></images><description>BOGOR - Sebanyak 21 tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Bogor ditangkap polisi. Para tersangka itu ditangkap polisi dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

&quot;Kami menangkap 21 orang tersangka. Satu orang tersangka di antaranya perempuan,&quot; kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M. Ilham kepada wartawan di Polres Bogor, Jumat (18/8/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Tangkap 3 Kurir Narkoba Jaringan Internasional dengan Barbuk 11,38 Kg Sabu

Ada total 14 perkara dengan rincian 9 kasus sabu dan 5 kasus psikotropika. Barang bukti yang turut disita yakni 16,69 gram sabu, farmasi 11.601 butir dan psikotropika 77 butir.

&quot;Untuk modus operandi dalam mengedarkan yaitu sistem tempel dan COD dengan jaringan peredaran meliputi wilayah Kabupaten Bogor. Motifnya mayoritas karena faktor ekonomi,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Tiga Tersangka Penganiayaan hingga Tewas di Tamansari Positif Narkoba&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Para tersangka dijerat dengan Pasal 142 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 196 UU RI No 36 tentang Kesehatan dan Pasal 59 UU RI No 25 tentang Psikotropika.

&quot;Dari barang bukti yang disita, diselamatkan sekitar 6.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,&quot; tutupnya.


</description><content:encoded>BOGOR - Sebanyak 21 tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Bogor ditangkap polisi. Para tersangka itu ditangkap polisi dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

&quot;Kami menangkap 21 orang tersangka. Satu orang tersangka di antaranya perempuan,&quot; kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M. Ilham kepada wartawan di Polres Bogor, Jumat (18/8/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Tangkap 3 Kurir Narkoba Jaringan Internasional dengan Barbuk 11,38 Kg Sabu

Ada total 14 perkara dengan rincian 9 kasus sabu dan 5 kasus psikotropika. Barang bukti yang turut disita yakni 16,69 gram sabu, farmasi 11.601 butir dan psikotropika 77 butir.

&quot;Untuk modus operandi dalam mengedarkan yaitu sistem tempel dan COD dengan jaringan peredaran meliputi wilayah Kabupaten Bogor. Motifnya mayoritas karena faktor ekonomi,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Tiga Tersangka Penganiayaan hingga Tewas di Tamansari Positif Narkoba&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Para tersangka dijerat dengan Pasal 142 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 196 UU RI No 36 tentang Kesehatan dan Pasal 59 UU RI No 25 tentang Psikotropika.

&quot;Dari barang bukti yang disita, diselamatkan sekitar 6.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,&quot; tutupnya.


</content:encoded></item></channel></rss>
