<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rutan Kelas 1 Depok Berikan Remisi ke 637 Napi saat HUT RI, Lima Langsung Bebas</title><description>Dari ratusan narapidana yang mendapat remisi tersebut, lima diantaranya dinyatakan langsung bebas.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/18/338/2866752/rutan-kelas-1-depok-berikan-remisi-ke-637-napi-saat-hut-ri-lima-langsung-bebas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/18/338/2866752/rutan-kelas-1-depok-berikan-remisi-ke-637-napi-saat-hut-ri-lima-langsung-bebas"/><item><title>Rutan Kelas 1 Depok Berikan Remisi ke 637 Napi saat HUT RI, Lima Langsung Bebas</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/18/338/2866752/rutan-kelas-1-depok-berikan-remisi-ke-637-napi-saat-hut-ri-lima-langsung-bebas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/18/338/2866752/rutan-kelas-1-depok-berikan-remisi-ke-637-napi-saat-hut-ri-lima-langsung-bebas</guid><pubDate>Jum'at 18 Agustus 2023 14:31 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/18/338/2866752/rutan-kelas-1-depok-berikan-remisi-ke-637-napi-saat-hut-ri-lima-langsung-bebas-xSgTp0YZH9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/18/338/2866752/rutan-kelas-1-depok-berikan-remisi-ke-637-napi-saat-hut-ri-lima-langsung-bebas-xSgTp0YZH9.jpg</image><title>Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>DEPOK&amp;nbsp;- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok memberikan potongan masa tahanan atau remisi kepada 637 orang narapidana (napi) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78  Republik Indonesia (RI). Dari ratusan narapidana yang mendapat remisi tersebut, lima diantaranya dinyatakan langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Andi Gunawan mengatakan penyerahan remisi langsung diserahkan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris di sela-sela upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Lapangan Balai Kota Depok, Kamis  (17/8) kemarin.

BACA JUGA:
 3.113 Narapidana di Bali Dapat Remisi HUT Ke-78 RI&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Total pemberian remisi umum (RU) di 17 Agustus 2023 ada 637 warga binaan pemasyarakatan (WBP), perincian RU I (masih jalani masa hukuman) ada 632 orang dan RU 2 (langsung bebas) ada 5 orang,&quot; kata Andi dalam keterangannya dikutip, Jumat (18/8/2023).
Andi menambahkan besaran  remisi  yang didapat dari mulai satu bulan sampai enam bulan. Sedangkan untuk syarat remisi paling utama adalah berkelakuan baik.&quot;Untuk berkelakuan baik ini sudah standar nasional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) jadi kita lakukan seobjektif mungkin, baru persyaratan lainnya, seperti aktif mengikuti kegiatan, minimal sudah menjalani enam bulan pidana,&quot; jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya berpesan agar WBP yang mendapat remisi nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum. Dengan begitu, mereka tidak akan mengulangi kesalahannya lagi.
&amp;ldquo;Saya berharap kepada lima warga binaan yang telah bebas ini, ketika sudah berada di tengah-tengah masyarakat dapat menjadi manusia yang mandiri, taat hukum, dan kembali lagi bersama membangun negara kita tercinta ini,&amp;rdquo; tuturnya.</description><content:encoded>DEPOK&amp;nbsp;- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok memberikan potongan masa tahanan atau remisi kepada 637 orang narapidana (napi) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78  Republik Indonesia (RI). Dari ratusan narapidana yang mendapat remisi tersebut, lima diantaranya dinyatakan langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Andi Gunawan mengatakan penyerahan remisi langsung diserahkan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris di sela-sela upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Lapangan Balai Kota Depok, Kamis  (17/8) kemarin.

BACA JUGA:
 3.113 Narapidana di Bali Dapat Remisi HUT Ke-78 RI&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Total pemberian remisi umum (RU) di 17 Agustus 2023 ada 637 warga binaan pemasyarakatan (WBP), perincian RU I (masih jalani masa hukuman) ada 632 orang dan RU 2 (langsung bebas) ada 5 orang,&quot; kata Andi dalam keterangannya dikutip, Jumat (18/8/2023).
Andi menambahkan besaran  remisi  yang didapat dari mulai satu bulan sampai enam bulan. Sedangkan untuk syarat remisi paling utama adalah berkelakuan baik.&quot;Untuk berkelakuan baik ini sudah standar nasional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) jadi kita lakukan seobjektif mungkin, baru persyaratan lainnya, seperti aktif mengikuti kegiatan, minimal sudah menjalani enam bulan pidana,&quot; jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya berpesan agar WBP yang mendapat remisi nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum. Dengan begitu, mereka tidak akan mengulangi kesalahannya lagi.
&amp;ldquo;Saya berharap kepada lima warga binaan yang telah bebas ini, ketika sudah berada di tengah-tengah masyarakat dapat menjadi manusia yang mandiri, taat hukum, dan kembali lagi bersama membangun negara kita tercinta ini,&amp;rdquo; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
