<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polisi Tangkap Belasan Pengedar Narkoba di Kota Bogor, Dua Orang Masih di Bawah Umur   </title><description>Sebanyak 18 tersangka dalam kasus penyalaggunaan narkotika dan obat-obatan di wilayah Kota Bogor dibekuk polisi.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/18/338/2866925/polisi-tangkap-belasan-pengedar-narkoba-di-kota-bogor-dua-orang-masih-di-bawah-umur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/18/338/2866925/polisi-tangkap-belasan-pengedar-narkoba-di-kota-bogor-dua-orang-masih-di-bawah-umur"/><item><title> Polisi Tangkap Belasan Pengedar Narkoba di Kota Bogor, Dua Orang Masih di Bawah Umur   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/18/338/2866925/polisi-tangkap-belasan-pengedar-narkoba-di-kota-bogor-dua-orang-masih-di-bawah-umur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/18/338/2866925/polisi-tangkap-belasan-pengedar-narkoba-di-kota-bogor-dua-orang-masih-di-bawah-umur</guid><pubDate>Jum'at 18 Agustus 2023 19:01 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/18/338/2866925/polisi-tangkap-belasan-pengedar-narkoba-di-kota-bogor-dua-orang-masih-di-bawah-umur-kuGZnn14lP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengedar narkoba di Kota Bogor (foto: MPI/Putra RA)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/18/338/2866925/polisi-tangkap-belasan-pengedar-narkoba-di-kota-bogor-dua-orang-masih-di-bawah-umur-kuGZnn14lP.jpg</image><title>Pengedar narkoba di Kota Bogor (foto: MPI/Putra RA)</title></images><description>
BOGOR - Sebanyak 18 tersangka dalam kasus penyalaggunaan narkotika dan obat-obatan di wilayah Kota Bogor dibekuk polisi. Dua tersangka di antaranya diketahui masih kategori di bawah umur.

&quot;Dua anak di bawah umur ataupun anak yang berkonflik dengan hukum karena terlibat dalam penyalahgunaan edaran atau jual beli dari obat-obatan,&quot; kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, Jumat (18/8/2023).

Kedua anak tersebut, diketahui menjual obat keras tanpa izin dalam sebuah toko kelontong. Adapun para pembelinya mayoritas adalah para pengamen.

BACA JUGA:
Modus Salam Tempel, Polres Bogor Tangkap 21 Tersangka Narkoba&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Obat keras ini kebanyakan dikonsumsi oleh anak-anak muda atau para pengamen kebanyakan itu jadi efek yang ditimbulkan adalah rasa kepercayaan diri dan berani sehingga tidak ada rasa malu untuk mengamen ataupun dan lainnya,&quot; jelasnya.

Sedangkan, untuk tersangka lainnya terdiri dari berbagai kasus mulai dari narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis. Adapun barang buktinya 86,37 gram sabu, 349,92 gram ganja, 24,56 gram tembakau sintesis dan 2.980 butir berbagai obat keras.

&quot;Peredarannya ada di seluruh kecamatan di Kota Bogor,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
Dari Dalam Lapas, Dua Napi Ini Kendalikan Peredaran Narkoba untuk Wilayah Garut

Para tersangka dijerat Pasal 111 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara. Lalu, untuk obat-obatan dijerat Pasal 345 dan 436 UU RI Nomor 16 Tahun 2023 hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

&quot;Ini yang di antaranya menjadi penyebab banyak disalahgunakan untuk tawuran, balap liar dan lain sebagainya. Kita lakukan operasi terus penindakan, terus penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan ini,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>
BOGOR - Sebanyak 18 tersangka dalam kasus penyalaggunaan narkotika dan obat-obatan di wilayah Kota Bogor dibekuk polisi. Dua tersangka di antaranya diketahui masih kategori di bawah umur.

&quot;Dua anak di bawah umur ataupun anak yang berkonflik dengan hukum karena terlibat dalam penyalahgunaan edaran atau jual beli dari obat-obatan,&quot; kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, Jumat (18/8/2023).

Kedua anak tersebut, diketahui menjual obat keras tanpa izin dalam sebuah toko kelontong. Adapun para pembelinya mayoritas adalah para pengamen.

BACA JUGA:
Modus Salam Tempel, Polres Bogor Tangkap 21 Tersangka Narkoba&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Obat keras ini kebanyakan dikonsumsi oleh anak-anak muda atau para pengamen kebanyakan itu jadi efek yang ditimbulkan adalah rasa kepercayaan diri dan berani sehingga tidak ada rasa malu untuk mengamen ataupun dan lainnya,&quot; jelasnya.

Sedangkan, untuk tersangka lainnya terdiri dari berbagai kasus mulai dari narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis. Adapun barang buktinya 86,37 gram sabu, 349,92 gram ganja, 24,56 gram tembakau sintesis dan 2.980 butir berbagai obat keras.

&quot;Peredarannya ada di seluruh kecamatan di Kota Bogor,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
Dari Dalam Lapas, Dua Napi Ini Kendalikan Peredaran Narkoba untuk Wilayah Garut

Para tersangka dijerat Pasal 111 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara. Lalu, untuk obat-obatan dijerat Pasal 345 dan 436 UU RI Nomor 16 Tahun 2023 hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

&quot;Ini yang di antaranya menjadi penyebab banyak disalahgunakan untuk tawuran, balap liar dan lain sebagainya. Kita lakukan operasi terus penindakan, terus penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan ini,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
