<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pria Lampung Jadikan Puluhan Wanita Budak Seks di Penjaringan, Modusnya Kerja di Klinik Kecantikan</title><description>Menurut Bobby, di lokasi tersebut pihaknya juga menemukan dan menangkap tersangka TW.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/18/338/2866934/pria-lampung-jadikan-puluhan-wanita-budak-seks-di-penjaringan-modusnya-kerja-di-klinik-kecantikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/18/338/2866934/pria-lampung-jadikan-puluhan-wanita-budak-seks-di-penjaringan-modusnya-kerja-di-klinik-kecantikan"/><item><title>Pria Lampung Jadikan Puluhan Wanita Budak Seks di Penjaringan, Modusnya Kerja di Klinik Kecantikan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/18/338/2866934/pria-lampung-jadikan-puluhan-wanita-budak-seks-di-penjaringan-modusnya-kerja-di-klinik-kecantikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/18/338/2866934/pria-lampung-jadikan-puluhan-wanita-budak-seks-di-penjaringan-modusnya-kerja-di-klinik-kecantikan</guid><pubDate>Jum'at 18 Agustus 2023 17:10 WIB</pubDate><dc:creator>Yohannes Tobing</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/18/338/2866934/pria-lampung-jadikan-puluhan-wanita-budak-seks-di-penjaringan-modusnya-kerja-di-klinik-kecantikan-9MLq1blGZC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pria asal Lampung jadikan puluhan wanita budak seks di Penjaringan, Jakarta Utara (Foto: Yohannes Tobing)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/18/338/2866934/pria-lampung-jadikan-puluhan-wanita-budak-seks-di-penjaringan-modusnya-kerja-di-klinik-kecantikan-9MLq1blGZC.jpg</image><title>Pria asal Lampung jadikan puluhan wanita budak seks di Penjaringan, Jakarta Utara (Foto: Yohannes Tobing)</title></images><description>JAKARTA - Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang pria asal lampung berinisial TW (23) yang terbukti telah menjual seorang wanita kepada pria hidung belang di lokalisasi Cafe Royal Melati, RT 03 RW 013, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui hotline Mabes Polri 110 yang mengaku bahwa saudara atau adik kandungnya MJS telah hilang lalu ditindaklanjuti Polsek Metro Penjaringan.&amp;nbsp;
&quot;Jadi si pelapor ini kakak kandung dari korban, yang mana isi laporannya menyatakan bahwa kakak korban ini kehilangan adik perempuannya. Setelah ditelusuri korban ini ingin melamar pekerjaan yang dijanjikan MJS bekerja di sebuah klinik,&quot; Kata Bobby, Jumat (18/8/2023).

BACA JUGA:
RPA Perindo Dampingi 4 Korban Kekerasan Seksual dan KDRT ke LPSK


Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Kompol Harry Gasgari langsung mendatangi sebuah tempat kost di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya RT 10 RW 09, Penjaringan yang diketahui korban disekap didalam ruangan.

&quot;Ada ancaman, bahwa adik pelapor apabila kabur akan dibunuh. Jadi si adik ini melaporkan kepada kakaknya. Tim opsnal resmob, kanit reskrim dan kasubnit resmob langsung datangi lokasi menemukan korban MJS dan korban wanita lainnya ada di kamar kos,&quot; kata Bobby.

BACA JUGA:
Satgas Polri Tangkap 898 Tersangka Kasus TPPO, Korbannya Dijadikan ABK hingga PSK


Menurut Bobby, di lokasi tersebut pihaknya juga menemukan dan menangkap tersangka TW. Kemudian, berdasarkan para wanita saksi CMS, SW, NU, SR, dan MJS membenarkan bahwa mereka dipekerjakan kafe royal sebagai wanita penghibur.

&quot;Kemudian, tim datang ke lokasi cafe untuk penggledahan dan menemukan barang bukti seperti alat kontrasepsi, buku catatan, uang, handphone. Berdasarkan pengakuan TW, dirinya telah menjalankan bisnis haram selama tiga bulan,&quot; katanya.


Dalam menjalankan bisnis haram ini, TW bertugas untuk merekrut wanita dari media sosial seperti Facebook dan Tiktok. Dengan mengimingi korban bekerja di klinik kecantikan, para wanita diserahkan kepada M yang merupakan pemilik kafe yang masih DPO.



Selama tiga bulan, TW mengaku mampu merekrut 30 wanita untuk dijadikan PSK. Sebagai keuntungannya, TW mendapat keuntungan 1-2 juta per orang dari wanita yang di rekrut. Keuntungannya ini didapat dari pemilik kafe yakni M.

BACA JUGA:
LPSK Akan Temui Keluarga Bripda Ignatius Korban Polisi Tembak Polisi Pekan Depan




Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis. Pertama Pasal UU TPPO kemudian pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang pria asal lampung berinisial TW (23) yang terbukti telah menjual seorang wanita kepada pria hidung belang di lokalisasi Cafe Royal Melati, RT 03 RW 013, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui hotline Mabes Polri 110 yang mengaku bahwa saudara atau adik kandungnya MJS telah hilang lalu ditindaklanjuti Polsek Metro Penjaringan.&amp;nbsp;
&quot;Jadi si pelapor ini kakak kandung dari korban, yang mana isi laporannya menyatakan bahwa kakak korban ini kehilangan adik perempuannya. Setelah ditelusuri korban ini ingin melamar pekerjaan yang dijanjikan MJS bekerja di sebuah klinik,&quot; Kata Bobby, Jumat (18/8/2023).

BACA JUGA:
RPA Perindo Dampingi 4 Korban Kekerasan Seksual dan KDRT ke LPSK


Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Kompol Harry Gasgari langsung mendatangi sebuah tempat kost di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya RT 10 RW 09, Penjaringan yang diketahui korban disekap didalam ruangan.

&quot;Ada ancaman, bahwa adik pelapor apabila kabur akan dibunuh. Jadi si adik ini melaporkan kepada kakaknya. Tim opsnal resmob, kanit reskrim dan kasubnit resmob langsung datangi lokasi menemukan korban MJS dan korban wanita lainnya ada di kamar kos,&quot; kata Bobby.

BACA JUGA:
Satgas Polri Tangkap 898 Tersangka Kasus TPPO, Korbannya Dijadikan ABK hingga PSK


Menurut Bobby, di lokasi tersebut pihaknya juga menemukan dan menangkap tersangka TW. Kemudian, berdasarkan para wanita saksi CMS, SW, NU, SR, dan MJS membenarkan bahwa mereka dipekerjakan kafe royal sebagai wanita penghibur.

&quot;Kemudian, tim datang ke lokasi cafe untuk penggledahan dan menemukan barang bukti seperti alat kontrasepsi, buku catatan, uang, handphone. Berdasarkan pengakuan TW, dirinya telah menjalankan bisnis haram selama tiga bulan,&quot; katanya.


Dalam menjalankan bisnis haram ini, TW bertugas untuk merekrut wanita dari media sosial seperti Facebook dan Tiktok. Dengan mengimingi korban bekerja di klinik kecantikan, para wanita diserahkan kepada M yang merupakan pemilik kafe yang masih DPO.



Selama tiga bulan, TW mengaku mampu merekrut 30 wanita untuk dijadikan PSK. Sebagai keuntungannya, TW mendapat keuntungan 1-2 juta per orang dari wanita yang di rekrut. Keuntungannya ini didapat dari pemilik kafe yakni M.

BACA JUGA:
LPSK Akan Temui Keluarga Bripda Ignatius Korban Polisi Tembak Polisi Pekan Depan




Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis. Pertama Pasal UU TPPO kemudian pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
